Tak Terima Kliennya Jadi Tersangka, PH Goliad Saiputa Ancam Lapor Balik Kejari Alor

Goliad Saiputa (baju putih) didampingi PH Lomboan Djahamou, SH saat pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Alor

Kalabahi, wartaalor.com – Penasehat Hukum (PH) Goliad Saiputa, Lomboan Djahamou, SH mengancam akan melaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Ombudsman RI di Jakarta. Ancaman tersebut lantaran Lomboan tak terima kliennya, Goliad ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2019.

Lomboan menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya bertentangan dengan fakta yuridis yang obyektif. 

Bacaan Lainnya

“Ditetapkannya klien kami sebagai tersangka, ditangkap dan ditahan dengan dugaan kerugian negara dalam pengerjaan Pepustakaan SMP Negeri Martaing Tahun 2019. Tentu sungguh bertolak belakang dengan fakta yudiris yang objektif, terbuka, edukatif dan adil,” tulis Lomboan dalam pres release yang diterima media ini, Senin (19/09/2022). 

Fakta hukumnya demikian Lomboan,  yang terikat kontrak kerja pada pengerjaan Perpustakaan SMP Negeri Maritaing Tahun 2019 ialah  PPK Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah. Maka segala hal yang berhubungan dengan pekerjaan Perpustakaan SMP Negeri Maritaing Tahun 2019 merupakan tanggung jawab PPK dan Kepala Sekolah.

Menurut Lomboan, fakta hukumnya, klien kami bukanlah pihak yang terikat dalam kontrak kerja. Artinya, klien kami bukan sebagai rekanan, maka klien kami bukanlah penanggung jawab pengerjaan SMP Negeri Maritaing Tahun 2019.

Dikatakannya, fakta lain yang dirasa janggal antara lain, klien kami boleh kami sebut hanyalah pekerja, tukang dan masyarakat lokal ber KTP penduduk Asli Alor Timur yang diberi kepercayaan dari Kepala Sekolah selaku penanggung jawab berdasarkan KSO untuk menyelesaikan pembangunan Perpustakaan SMP Negeri Maritaing sesuai Surat Perjanjian Kerja Sama Operasional pasal 1 point B dan D yang menyebutkan, DAK dapat mewujudkan peran serta masyarakat dalam kegiatan Disdik dan DAK dapat menggerakan Roda Perekonomian Masyarakat bawah melalui jalur Disdik.

Karenanya Lomboan katakan, jika terjadi kerugian negara dalam pengerjaan Perpustakaan SMP Negeri Maritaing Tahun 2019, maka sudah semestinya menjadi tanggung jawab PPK Dinas, Kepala Sekolah.

“Mereka yang harus bertanggung jawab. Sesuai fakta yuridis merekalah yang bersepakat dalam suatu Ikatan Perjanjian kerjasama yang disebut KSO-KERJA SAMA OPERASIONAL dan Tim PHO yang memang dibiayai negera untuk melaksanakan tugas. Apalagi pekerjaan ini sudah dinyatakan selesai 100 persen oleh Tim PHO dan sesuai hasil pemeriksaan BPK RI,” tandas Lomboan dikutip dari radarpantar.com.

Lomboan bersikeras jika kliennya bukanlah pihak yang bertanggung jawab, apalagi sebagai pihak yang menimbulkan terjadi kerugian negara dalam pengerjaan Perpustakaan SMP Maritaing Tahun 2019.

“Bagaimana mungkin orang lain yang bersepakat, orang lain yang membuat suatu Ikatan Perjanjian Kontrak tapi koq orang lain justru di tangkap dan di Tahan,”  timpal Lomboan bertanya.

Lomboan kemudian mengungkapkan beberapa contoh kasus hukum yang terbentang telanjang di mata seluruh masyarakat Kabupaten Alor, dua di anataranya, kasus proyek MBR Wolibang Kabola Alor. Dimana semua pekerjaan dilakukan oleh Enny Anggrek yang saat ini adalah Ketua DPRD Alor tetapi Kejari Alor yang sama tetap berpedoman bahwa  Ronny Anggrek lah yang patut diproses karena Pak Ronny lah pihak yang bersepakat/yang melakukan tanda tangan ikatan perjanjian kerja dengan Negara melalu PPK saat itu.

Contoh berikutnya terang Lomboan, kasus korupsi Pelabuhan Jeti di Alor, lagi-lagi Kejari Alor yang sama tidak mentersangkakan-menangkap dan memproses pihak yang melakukan pekerjaan. Tetapi Kejari Alor tetap berpedoman terhadap siapa yang menandatangani Perjanjian kontrak.

Untuk kepentingan mencerdaskan bangsa jelas Lomboan, penegak hukum termasuk Kejaksaan Negeri Alor juga wajib menyatakan secara terbuka ke publik Alor tentang ukuran obyektivitasnya menegakkan hukum sesuai kekuasaan dan kewenangannya terhadap kasus dugaan korupsi dan kerugian negara yang ada pada kliennya.

“Bagaiman bisa klien kami Goliat Saiputa, bahkan mungkin ada banyak Goliat-Goliat yang lain di Alor telah memiliki nasib yang sama? Mereka hanyalah masyarakat biasa yang mengadu nasib mencari nafkah demi istri anak dan keluarga mereka. Mereka tidak punya kontrak kerja dan tanda tangan perjanjian kerja dalam bentuk apapun dengan negara, tapi justru mereka lah yang dibuatkan Status TSK-ditangkap dan ditahan. Sementara pihak yang justru secara fakta menandatangani perjanjian KSO malah dibiarkan bebas berkeliaran,” terang Lomboan.

Menurutnya, tindakan penegakan hukum  ini sungguh berpotensi mencederai dan melukai hati masyarakat pencari keadilan,dan  yang lebih IRONISNYA tindakan ini sungguh bertentangan dengan UUD 1945 dan ROH SPRIT KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA (SATYA ADI WICAKSANA)

Sebagai PH Goliad Saiputa, Lomboan mengaku  mempertimbangkan untuk melakukan Langkah dan upaya hukuk PRAPERADILAN dan terus melakukan pendampingan hukum hingga mendapatkan kepastian hukum melalui keputusan hukum yang inkrah. 

Lomboan siap melaporkan tindakan penangan kasus  ini di internal KEJAKSAAN melalui semua tingkatan mulai dari KAJATI NTT hingga KEJAGUNG.  “Kami juga akan melaporkan tindakan dan penangan kasus ini kepada KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA,  Mengadu ke OMBUSMAN RI dan  akan berkordinasi kepada MENKOPOLHUKAM RI,” sebutnya.

Saya Lomboan Dajahamou SH sebagai PH dari klien saya Goliat Saiputa dan mungkin bagi Masayrakat Alor yang sementara mengalami musibah yang sama seperti klien saya agar Jangan Takut, Jangan Takut untuk menyuarakan suatu kebenaran, kata Lomboan sembari menambahkan, lebih baik menjadi korban ketidak adilan daripada menjadi pelaku ketidak adilan.

Lomboan kemudian mengutip  Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan, Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.

Lomboan mempertanyakan apa itu  Satya Adhi Wicaksana milik KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA. Adhi artinya kesempurnaan dalam bertugas dan yang berunsur utama,  bertanggung jawab baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa,  terhadap keluarga dan terhadap sesama manusia. Wicaksana artinya bijaksana dalam tutur-kata dan tingkah laku, khususnya dalam penerapan kekuasaan dan kewenangannya.

Beradasarkan dua point penjelasan ini sebagai PH Goliad Saiputa  Lomboan menegaskan  penetapan status hukum (entah itu TSK-PENANGKAPAN DAN PENAHANAN ) bukan semata-mata pada tujuan penegakan hukum tetapi mesti juga dibarengi dengan tanggung jawab MENCERDASKAN BANGSA dalam KEBIJAKSANAAN penerapan kekuasaan dan wewenang KEJAKSAAN sebagai APARAT PENEGAK HUKUM.

Tanggung jawab mencerdaskan bangsa dengan bijak dalam penerapan kekuasaan dan wewenang haruslah objektif, terbuka, Edukatif dan berlaku adil,” ungkap Lomboan. ***(joka)

Pos terkait