Kalabahi, wartaalor.com – Senin, (5/9/22) lalu sekitar pukul 19.30 WITA, Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) kembali terjadi di Jalan Umum di Desa Nailang Kecamatan Alor Timur Laut (ATL) Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Saat itu RKT, seorang pengendara sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa Nomor Polisi menabrak seorang pejalan kaki bernama Sarlota Maukamang.
Korban adalah nenek 80 tahun tewas tertabrak saat hendak menyeberang jalan. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Bukapiting untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun nyawa korban tidak tertolong sehingga korban meninggal dunia.
Kepala PT. Jasa Raharja Alor, Agus Prasetiyo setelah mendapatkan informasi tersebut langsung merespon cepat. Ia kemudian berkoordinasi dengan Unit Satlantas Polres Alor guna memastikan keterjaminan korban, sekaligus langsung ke rumah duka di Dusun Bondata, Desa Nailang.
Pada kesempatan itu, atas nama PT. Jasa Raharja Ia menyampaikan turut berdukacita yang mendalam dan berempati atas meninggalnya korban. Sesuai amanah Undang-undang, bagi korban kecelakaan meninggal dunia akan diberikan dana santunan kepada Ahli Waris Sah. Dalam kecelakaan tersebut, Jasa Raharja memberikan dana santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) melalui transfer kepada Ahli Waris bernama Yesaya Langasa selaku anak dari korban.
Agus Prasetiyo mengatakan, Jasa Raharja dan Satlantas Polres Alor, terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat yang menjadi korban Lakalantas. Pemberian dana santunan tersebut, kata Agus Prasetiyo, berasal dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi setiap pemilik kendaraan bermotor.
Ia menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Alor untuk tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan sebagai prioritas dalam berkendara. Disamping itu, dengan taat dan patuh membayar SWDKLLJ, maka telah bergotong royong membantu masyarakat yang menjadi korban Lakalantas.
“Jasa Raharja sebagai perusahaan negara, yang menjadi anggota holding perasuransian dan penjaminan yang ditugaskan melaksanakan Program Perlindungan Dasar bagi Korban Kecelakaan Alat Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya,” ungkap Agus Prasetiyo. ***(joka)