Datangi Polres Alor, Keluarga Korban Minta YL, Pelaku Pembunuhan Diberi Hukuman Setimpal

Keluarga alm STM saat mendatangi Markas Polres Alor dan menuntut pelaku YL diberikan hukuman setimpal dengan perbuatannya. Mereka diterima Wakapolres Alor Kompol Pieter Yohannes. FOTO: JONI KANAIRMAIH

Kalabahi, wartaalor.com – Keluarga alm Suprianus Treyanus Malsibo (STM), korban pembunuhan oleh pelaku Yosua Lebo (YL) mendatangi Markas Kepolisian Resor Alor, Kamis, 25 Agustus 2022. Mereka datang dengan satu truk tambah puluhan sepeda motor dengan maksud menuntut kepada Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko, SIK, SH, MM agar proses hukum terhadap pelaku YL.

Mereka meminta kepada Kapolres Alor Ari Satmoko agar YL pelaku kejahatan diberi hukuman setimpal dengan perbuatannya. Keluarga korban juga mengutuk keras pelaku karena perbuatannya yang menghilangkan nyawa orang dengan tidak manusiawi.

Bacaan Lainnya
Istri almarhum STM dan anak sulung serta ibu mertua korban di rumah duka Padang Tekukur

Para keluarga korban juga membawa surat pengaduan dan tuntutan serta pernyataan sikap yang dibacakan dihadapan Wakapolres Alor Kompol Pieter Yohannes yang menerima rombongan itu.

Dalam isi surat pengaduan tersebut keluarga korban menerangkan bahwa telah terjadi tindak pidana pembunuhan yang dilakukan pelaku YL terhadap korban STM pada Selasa, 23 Agustus lalu. Peristiwa pembunuhan terjadi di rumah duka alm Jonatan Maukamang di RT 003/RW 004 Batu Nirwala Kelurahan Welai Timur Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Karena itu kami datang ke Bapak Kapolres Alor untuk menyampaikan tuntutan sebagai berikut. Kami mengutuk perbuatan kejahatan pembunuhan yang dilakukan pelaku YL. Apalagi perbuatan ini dilakukan sangat tidak manusiawi, karena pembunuhan ini terjadi di rumah duka alm Jonatan Maukamang,” demikian poin tuntutan keluarga korban yang diteken Sarci Adifa Falaka.

Surat pengaduan dan tuntutan keluarga korban dikirim juga kepada Kepala Kejaksaan Negeri Alor dan Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi sekaligus memohon aparat penegak hukum itu agar pelaku YL diproses secepatnya. Mereka meminta YL dijatuhkan vonis hukuman seberat-beratnya sesuai perbuatannya. Jika memungkinkan, keluarga korban meminta pelaku dieksekusi ke Lapas Nusa Kambangan.

Keluarga korban lainnya, Roby Asadama mengisahkan kronologis kejadian dimana saat korban STM sedang melayat ke rumah duka alm Jonatan Maukamang di Batu Nirwala. Sekitar pukul 04.00 subuh, kakak korban mengajak korban pulang ke rumah di Padang Tekukur untuk tidur sejenak. Supaya pagi bisa kembali lagi ke tempat duka untuk kerja teng.

“Karena dong ada mete sampai subuh too..Jadi dia punya kakak ini ajak pulang untuk tidur sejenak. Supaya pagi nah kembali datang kerja teng. Dia (korban) balas dia punya kakak bilang duluan pulang. Kasih tinggal motor satu ko nanti saya bawa,” kisah Roby Asadama.

Roby Asadama mengatakan, saat kakak korban pulang menuju rumah itulah pelaku bangun ambil sebilah parang lalu membacok korban di kepala bagian belakang. Korban kritis dan dilarikan ke Rumah Sakit Daerah (RSD) Kalabahi. Namun nyawa korban tidak tertolong, sehingga korban meninggal dunia di RSD Kalabahi.

Korban STM telah berkeluarga dan memiliki 3 orang anak. Jenasah korban dimakamkan di Padang Tekukur Kelurahan Mutiara Kecamatan Teluk Mutiara.

Sementara itu, Wakapolres Alor Kompol Pieter Yohannes dihadapan keluarga korban mengatakan pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Alor. Wakapolres Alor mengatakan, peristiwa yang terjadi ini merupakan tindak pidana pembunuhan. Karena itu tentu pelaku akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk motif pembunuhan, Wakapolres Alor mengatakan saat ini polisi masih dalami. Dia meminta keluarga korban berikan kepercayaan kepada polisi untuk melakukan penyelidikan.

“Yang pasti bahwa ini adalah kasus pembunuhan. Tidak mungkin pelaku bebas berkeliaran. Proses hukum sedang berjalan dan bapak dong punya hak silahkan datang dan cek perkembangan penyelidikan di Polres Alor,” ungkap Wakapolres Alor. ***(joka)

Pos terkait