KALABAHI, WARTAALOR.com – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Alor membekuk HKJ (27 tahun), pelaku pencurian perhiasan di Kalabahi, Kamis, 26 Mei 2022. Pelaku HKJ dibekuk usai diduga melakukan aksi mencuri sejumlah barang perhiasan milik Farida Djami di bilangan Bungabali, Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Berdasarkan rilis Humas Polres Alor yang diterima Wartawan, kronologis kejadian dimana sebelumnya pelaku bekerja di rumah korban sebagai asisten rumah tangga (ART). Awalnya, korban Farida Djami tidak mengetahui kalau pelaku melancarkan aksinya mencuri perhiasan miliknya.
“Awalnya tidak diketahui pelaku mencuri di tempat tersebut, namun saat salah satu rekan korban yang bekerja di pegadaian Cabang Kalabahi merasa curiga dengan perhiasan yang digadaikan seseorang. Ia kemudian foto perhiasan tersebut dan dikirim ke korban. Setelah mendapatkan informasi, korban langsung melaporkan ke Satuan Reskrim Polres Alor untuk melakukan penyelidikan,” demikian rilis Humas Polres Alor.
Setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Alor, akhirnya terungkap bahwa HKJ yang bekerja sebagai ART dirumah korban telah mencuri perhiasan dengan modus hasil pencurian tersebut digadaikan dengan menggunakan KTP orang lain. Dari aksi yang dilakukan pelaku, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Usai menggadai, pelaku kemudian kabur ke Kabupaten Lembata tepatnya di Balauring Kecamatan Omisuri. Namun Aparat Polres Alor dibantu Polsek Omisuri melakukan pengejaran dan akhirnya pelaku berhasil diamankan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa belasan surat gadai, satu buat sepeda motor dan perabot rumah tangga yang dibeli dari hasil pencurian perhiasan serta satu buah kalung emas yang belum sempat digadai.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku uang hasil curian yang digadai itu ia membeli sepeda motor, perabot rumah tangga dan sebagainya dipakai untuk berjudi. ***(joka)