Warga Mataru Gugat Nasarudin Kinanggi ke PN Kalabahi Terkait Masalah Tanah

Kuasa Hukum Penggugat (Suku Mataru), Muhammad Tahir Boling, SH, MH didampingi salah satu tokoh masyarakat Mataru. Gambar diabadikan di pelataran Kantor Pengadilan Negeri Kalabahi usai sidang perdana terkait masalah tanah antara Suku Mataru melawan Nasrudin Kinanggi dan saudara-saudaranya. FOTO: JONI KANAIRMAIH

KALABAHI, WARTAALOR.com – Warga Kecamatan Mataru Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengutus 7 orang di setiap desa, masing-masing Martinus (Desa Mataru Timur), Dominggus Manibeka (Desa Taman Mataru), Yohanis Magangma (Desa Mataru Selatan), Samuel Laupada (Desa Mataru Utara), Marthinus Lanalo (Desa Kamaifui), Marthinus Kamaleng (Desa Mataru Barat) dan Yesaya Maniyeni (Desa Lakatuli) menggugat Nasarudin Kinanggi, warga Moru Kecamatan Alor Barat Daya (ABAD) ke Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi.

Gugatan perdata terkait masalah tanah diajukan tanggal 24 Januari 2022 lalu dan kasus ini sudah digelar sidang perdana Kamis, (17/2/22) dengan agenda pemeriksaan kedua belah pihak (penggugat dan tergugat). Selain Nasarudin Kinanggi, ada saudara-saudara lainnya sebanyak 43 kepala keluarga (KK) yang saat ini mendiami obyek perkara juga turut digugat.

Para penggugat melalui Kuasa Hukum, Muhammad Tahir Boling, SH, MH kepada Wartawan usai sidang perdana menjelaskan, perkara ini disebut Aquo dimana perkara yang sudah disidangkan sebelumnya di PN Kupang tahun 1958 dengan perkara No. 42/1958/Pdt.

Dalam materi gugatan yang diajukan ke PN Kalabahi, Muhammad Tahir selaku kuasa hukum menjelaskan bahwa obyek perkara kasus ini terkait 2 bidang tanah di RT 08/RW 04 Kikilai Desa Pailelang Kecamatan ABAD. Yang pertama tanah seluas 43,203 Ha dengan batas-batas Timur dengan Sungai/Kali Kolam Buaya, Barat dengan tanah milik Bapak Konya (Suku Klon) dan Kali Wikuli, Utara dengan Pantai Atilasa dan Selatan berbatasan dengan Jalan Raya Lintas Moru – Kalabahi.

Obyek perkara kedua juga terkait tanah seluas 33,96 Ha dengan batas-batas Timur dengan Kali Airmata dan Fiaipea, Barat dengan Kali Mewal, Utara dengan Jalan Raya Lintas Moru – Kalabahi dan Selatan berbatasan dengan Kaki Gunung Kalang Kameng.

Muhammad Tahir menjelaskan, adapun dalil dan alasan penggugat yaitu warga Mataru mengatasnama Suku Mataru (Suku Abui) melalui Badan Penuntut Pengembalian Pusaka Mataru dengan kuasanya bernama Ananias Malaikari dan Alexander Mamalai mewakili 27 kampung diantaranya, Kampung Manet, Kampung Arusbui, Kampung Lonbigai, Kampung Makalelang, Kampung Kabeltaga, Kampung Adiamang, Kampung Legiman, Kampung Lomataga, Kampung Agala, Kampung Bagalbui, Kampung Kasima, Kampung Bunggeta, Kampung Fujafong, Kampung Tukmasang, Kampung Kewai, Kampung Sinabui, Kampung Katei, Kampung Kamalelang, Kampung Lilmang, Kampung Boilola, Kampung Laiwasi, Kampung Simalelang, Kampung Boibala dan Kampung Belgapu berperkara dengan Banla Kinanggi dan Makunimau Kinanggi (atau leluhur Nasarudin Kinanggi) ke PN Kupang tahun 1958.

Pada saat itu, kata Muhammad Tahir, perkara dengan No. 42/1958/Pdt itu dimenangkan oleh penggugat. Sehingga dalam amar putusan menghukum para tergugat untuk mengembalikan semua pusata milik Suku Mataru termasuk tanah obyek perkara sekarang ini.

“Selain pusaka, tergugat juga dihukum menyerahkan kebun-kebun kelapa di Kikilai (saat ini obyek perkara) kepada penggugat. Serta menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 144 (Seratus Empat Puluh Empat Rupiah),” jelas Muhammad Tahir.

Bacaan Lainnya
Tergugat, Nasarudin Kinanggi dan saudara-saudaranya sesaat sebelum memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Kalabahi

Tergugat, Nasarudin Kinanggi dan saudara-saudaranya sesaat sebelum memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Kalabahi

Muhammad Tahir menjelaskan, amar putusan PN Kupang tersebut tidak diindahkan oleh tergugat Banla Kinanggi dan Makunimau Kinanggi saat itu, hingga turun temurun sampai pada keturunannya Nasarudin Kinanggi dan saudara-saudaranya. Para tergugat ini diduga menguasai tanah milik Suku Mataru dan menjual sepihak kepada orang lain.

“Jadi kedua pihak ini sudah pernah berperkara dengan obyek perkara yang sama. Tahun 1958 di PN Kupang dan tahun 1960 di Pengadilan Tinggi (PT) Kupang. Dua-dua dimenangkan oleh penggugat,” tandas Muhammad Tahir.

Pos terkait