KALABAHI, WARTAALOR.com – PT Araya Flobamora Perkasa (AFP) diduga kerja hanya cari untung dengan mengambil aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Alor, NTT berupa material batu pasir di Desa Lembur Timur Kecamatan Lembur. PT AFP selaku kontraktor pelaksana proyek pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di wilayah itu mengambil batu pasir milik Pemda secara cuma-cuma, padahal seharusnya dibeli.
Salah seorang warga setempat, Yafet Famai kepada Wartawan, Jumat, (15/10/21) mengakui pihaknya mendapati PT AFP tidak saja mengambil batu pasir milik Pemda secara cuma-cuma untuk pembangunan TPA, tetapi juga batu pasir dibawa keluar dan dilakukan penimbunan di bescamp milik PT Sinar Karya berlokasi di Likuwatang. PT AFP dan Sinar Karya diduga kerjasama mencari keuntungan.
Yafet yang lebih akrab disapa Kapten mengatakan, tanah untuk proyek TPA di Lembur sudah dibeli Pemda Alor. Kemudian, PT AFP yang kerja proyek TPA gunakan alat berat untuk pekerjaan tersebut. Namun perusahaan itu tidak membeli material pasir dari luar untuk pembangunan proyek TPA, tetapi justru menggunakan pasir didalam lokasi secara cuma-cuma.
Anehnya lagi, lanjut Kapten, selain digunakan untuk proyek, material itu juga di angkut keluar dengan truk dan ditimbun di bescamp milik Sinar Karya di Likuwatang.
“Setahu saya proyek dengan anggaran Rp 15 Miliar lebih itu dalam kontraknya sudah jelas bahwa ada koari – koari material yang sudah di tetapkan beserta biayanya, bukan pakai material yang kebetulan dapat di lokasi,” ungkap Kapten.
”Mereka tumpuk material empat gunung di samping TPA lalu angkut keluar ke gudangnya Sinar Karya. Padahal itu aset Pemda sama saja mencari keuntungan dari proyek tersebut. Kalau mau ambil harusnya dibeli dan uangnya masuk sebagai pendapatan asli daerah,” tambah Kapten ketika melihat aktivitas proyek pekerjaan TPA di lokasi tersebut.
Dia menandaskan, ada sekitar 1000 ret pasir dan 600 ret batu yang di muat keluar. Kapten mengatakan, praktek ini sudah jelas merugikan daerah. Sebab mestinya kalau kontraktor mau gunakan material yang ada di lokasi dibicarakan dengan Pemda, lalu mau di angkut keluar juga harus dibeli dari Pemda agar masuk dalam kas daerah.
Kapten menuturkan, Pemerintah Desa Lembur Timur dan juga kecamatan sudah tidak punya kewenangan untuk menangani persoalan ini, karena sudah menjadi tanggungjawab Pemda, kecuali terkait persoalan tanah.
Sementara itu pengawas sekaligus pelaksana proyek TPA Lembur, Ansel Mail yang di konfirmasi via handphone mengakui menggunakan material batu pasir yang ada di lokasi tersebut. Menurutnya, kalau pasirnya bagus maka langsung digunakan untuk proyek pekerjaan TPA. Tetapi, lanjut dia, kalau kurang bagus diangkut ke koari bestcamp Sinar Karya untuk dicampur baru diantar kembali ke proyek. Sementara untuk batu langsung digunakan.
“He he he…. batu tidak bisa campur to kaka jadi langsung dipakai,” ungkap Ansel seperti dilansir metroalor.com.
Ketika disinggung apakah penggunaan batu pasir sudah termuat dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau kontraknya seperti itu, Ansel mengaku tidak mengetahui soal itu.
“Masing-masing kita sudah punya tugas, sehingga saya tidak tau. Saya sebagai tenaga teknis di lapangan jadi tidak tau soal RABnya,” ungkap Ansel.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Pemda Alor, yang di konfirmasi melalui Kepala Bidang Aset, Amrullah, kaget mendengar informasi soal pemakaian dan angkut keluar material dari tanah Pemda.
Menurut Amrullah, seharus kontaktor atau pengusaha yang mengambil material berkoordinasi dengan Pemda.
“Jangan main pakai-pakai saja. Itu tanah Pemda yang diperuntukan untuk Pembangunan TPA lembur. Sehingga semua aktivitas atau material didalam lokasi itu milik Pemda. Saya akan laporkan hal ini pada ibu Kaban untuk ditindaklanjuti,” tegas Amrullah. *** (joka/yus)