KALABAHI, WARTAALOR.com – Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek, SH menegaskan pihaknya tidak akan berdamai dengan Lomboan Djahamou dalam kasus ITE yang ia laporkan. Sebab menurut Enny, tindakan Lomboan Djahamou, salah satu aktivis di Kabupaten Alor dengan memosting kata-kata di media sosial Facebook yang diduga fitnah terhadap dirinya, dilakukan secara sengaja dan berlebihan.
Menurut Anggrek, restorasi jutice itu adalah pendekatan yang bertujuan untuk mediasi/mencari solusi jika ada kesadaran dalam perbuatan tindak pidana tetapi ini tindak Pidana yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian terhadap golongan, diskriminasi Ras, Etnis serta penyebaran berita bohong dan menimbulkan keonaran tidak dapat diselesaikan dengan Restorative Justice. Apalagi terangnya, yang dilakukan Lomboan dengan sengaja maki, hina, fitnah berulang-ulang hingga puluhan Life maupun Statemen di FB hingga demo yang tidak benar terhadapnya dan keluarga maupun dalam jabatannya sebagai Ketua DPRD.
“Ini Pelecehan terhadap harkat dan martabat perempuan yang dipercayakan rakyat mewakili mereka, maka saya tetap pada sikap untuk proses hukum agar terang benderang. Saya siap jadi SALIB untuk yang lain agar ke depan Alor damai dan tenang. Saya menduga ada pesan sponsor yang buat konflik terhadap diri saya maupun jabatan saya sebagai Ketua DPRD. Memang saya kecewa dengan Surat Undangan Mediasi tersebut karna seharusnya Kapolres Alor dan Reskrim maupun Kejari Alor bisa paham arti dari Restorative Justice terhadap kasus bukan tidak bisa membedah kasus yang dimaksudkan Kapolri dalam arti Restorative Justice. Semoga kedepan dapat mengerti, kan Kapolres juga Kejari ada Intelnya bisa Telusuri FB yang bersangkutan apakah bisa untuk Restorasi Justice?” kata Enny Anggrek bertanya. *** (joka)