KALABAHI, WARTAALOR.com – Lomboan Jahamouw, salah satu aktivis di Kabupaten Alor, NTT gagal berdamai dengan Ketua DPRD Enny Anggrek, SH dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eelektronik yang dilaporkan Anggrek terhadap Lomboan. Lomboan menyarankan Enny Anggrek untuk meneladani Bupati Alor Drs. Amon Djobo yang memenuhi undangan mediasi antara Djobo vs Gerson Blegur, SE dalam kasus yang sama.
Sebagaimana yang disaksikan Wartawan media ini di Satuan Reserse dan Kriminial (Reserse) Polres Alor bahwa undangan mediasi dalam rangka Restorasi Justice berdasarkan Perkapolri, yang dilayangkan penyidik Tindak Pudana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Alor hanya dihadiri oleh terlapor Lombohan Jahamouw. Sedangkan pelapor Enny Anggrek selaku Ketua DPRD hingga Pukulk 12.00 wita tak juga hadir memenuhi undangan mediasi, padahal undangan mediasi berlangsung Pukul 11.00 wita.
Karena pelapor tidak hadir sehingga mediasi dinyatakan gagal dan dibuatkan berita acara yang hanya diteken terlapor Lomboan Jahamouw.
Selaku pelapor, Ketua DPRD Alor Enny Anggrek melayangkan 10 laporan polisi dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Lomboan terhadapnya.
“Ketua DPRD saya saran untuk teladani Bupati Amon Djobo. Dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang melibatkan bupati dan Gerson Blegur, bupati hadir memenuhi undangan penyidik untuk mediasi dalam rangka mendamaikan Djobo-Gerson. Dalam kasus ini, bupati selaku pelapor memaafkan Gerson sebagai terlapor dan berdamai, meskipun bupati menolak berdamai dengan Gerson di undangan mediasi pertama,” ungkap Lomboan kepada Wartawan di Sailor Cafe, (27/9/21).
Sikap Bupati Alor ini merupakan bukti jika orang nomor satu di Nusa Kenari itu menjunjung tingga dan menghormati kepolisian sebagai salah satu institusi penegakan hukum di tanah air.
Dalam kasus saya sebagai terlapor, mestinya Ketua DPRD sebagai pelapor memenuhi undangan mediasi dari penyidik. Bukan soal datang baru mau damai atau tidak damai dengan saya tetapi sebagai pejabat publik Ketua DPRD harus menunjukkan teladan kepada publik sekaligus sebagai wujud penghargaannya terhadap institusi kepolisian.
Ketidakhadiran Ketua DPRD Alor dalam undangan mediasi ini terang Lomboan, merupakan wujud sikap yang buruk yang mestinya tidak boleh dilakukan oleh pejabat sekelas Ketua DPRD.
Dalam pengetahuannya, demikian Lomboan, mediasi ini merupakan mediasi kedua tetapi dalam kasus ITE tetapi beda materi antara dirinya selaku terlapor dan Ketua DPRD sebagai pelapor.
Lomboan menyampaikan pesan kepada kelompok-kelompok aktivis yang selama ini bergerak mendorong pembaharuan di Alor agar tidak berhenti melakukan kontrol terhadap kebijakan negara atau daerah yang tidak berpihak kepada publik karena ada ancaman kepada aktivis sebagaimana yang ia alamai saat ini.
Kepala Kepolisian Resort Alor (Polres Alor), AKBP. Agustinus Christmas, SIK menegaskan bahwa karena gagal dilakukan perdamaian melalui jalur mediasi sebagaimana arahan Kapolri melalui surat edarannya sehingga kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Ketua DPRD Alor terhadap Lomboan dilanjutkan proses hukum.
Ya, Kalau dia nggak datang ya tidak masalah. Kitakan dalam rangka mediasi. Sebagai pelapor kita undang sesuai surat edaran Kapolri. Kalau pelapor tidak mau ya kita tetap lanjutkan, ungkap Agustinus. ***(joka)