IRDA NTT Temukan Ada Perjalanan Dinas Oknum Anggota DPRD Alor Diduga Fiktif

Gambar Ilustrasi Perjalanan Dinas

KALABAHI, WARTAALOR.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam hal Inspektorat Daerah (IRDA), pada bulan April lalu, melaporkan hasil pemeriksaan pertanggungjawaban penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pos Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor TA 2020/2021. Ada sejumlah item kegiatan pembelanjaan mendapat senter, salah satunya perjalanan dinas sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan guna mewujudkan proses penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.

Informasi yang diperoleh Wartawan dari sumber terpercaya yang tak ingin namanya ditulis menyebut, laporan hasil pemeriksaan IRDA NTT tanggal 09 April 2021 itu, khusus pada item perjalanan dinas DPRD dan ASN pada Sekretariat DPRD Alor, ditemukan empat anggota dewan inisial AGRJ, MLB, DMM dan ADL pertanggungjawabannya terindikasi fiktif dengan nilai sebesar Rp 81.407.000 (Delapan Puluh Satu Juta Empat Ratus Tujuh Ribu Rupiah).

Bacaan Lainnya

IRDA NTT temukan dugaan perjalanan dinas fiktif dari nama-nama empat anggota dewan yang tertera pada bukti tiket (pesawat) dan boarding pass, berbeda dengan nama yang muncul pada hasil scan barcode tiket dan boarding pass. Empat anggota dewan itu, diketahui satu orang melakukan perjalanan dinas koordinasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan NTT di Kupang pada bulan Desember 2020. Sementara tiga lainnya melakukan koordinasi Kemendagri RI di Jakarta pada bulan Februari dan Maret 2021.

IRDA NTT kepada Sekretaris DPRD Alor (saat itu dijabat Drs. Yulius Plaikol) agar memberitahukan kepada pelaku perjalanan dinas, bahwa pemeriksaan telah menemukan ada pertanggungjawaban perjalanan dinas yang tidak benar. Karena itu, pelaku perjalanan dinas diminta harus segera menyetor kembali sebelum laporan final selesai dibuat oleh pemeriksa.

Informasi yang dihimpun juga menyebut anggota dewan AGRJ, MLB dan DMM berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, diduga tidak ada perjalanan dinas. Sebab boarding penerbangan Alor-Kupang dan Kupang-Jakarta pergi pulang (PP), yang mereka pertanggungjawabkan tertera atas nama orang lain yakni Dyana Rosihan dengan Kode IW 1932. Nama itu jelas tidak sesuai dengan bukti boarding dan nama pelaku perjalanan dinas. Informasi yang didapati juga, untuk MLB terdapat dua kali perjalanan dinas yang sama boarding penerbangan juga atas nama M. Mite dan M Abdullah.

Sementara perjalanan dinas ADL juga keabsahan tiketnya diragukan. Setelah ditelusuri, ternyata nama yang muncul pada barcode boarding dan tiket atas nama Martha Migel Lefo. Sehingga perbuatan anggota dewan, sesuai rekomendasi IRDA NTT, meminta harus menyetor kembali uang Rp 81.407.000 ke rekening Bendahara Umum Daerah (BUD) melalui Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Alor.

Keempat wakil rakyat itu, diketahui menggunakan uang negara masing-masing AGRJ Rp 18.169.000, MLB Rp 36.569.000 untuk dua kali perjalanan, DMM Rp 18.169.000 dan ADL Rp 8.500.000.

Informasi yang didapati pula, Sekretaris DPRD Alor, Daud Dolpali, SH sudah bersurat kepada oknum-oknum anggota dewan itu, agar dapat menyetor ke rekening BUD melalui Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Alor, hingga batas penyetoran tanggal 10 September 2021.

Ketika dikonfirmasi Wartawan di Ruang Kerjanya, Jumat, (3/9/21), Daud Dolpali mengakui itu. Namun dia membantah tidak ada perjalanan dinas fiktif.

“Ya ada temuan dari IRDA dan itu harus diselesaikan secara administrasi. Jadi itu bukan fiktif tetapi didalam rekomendasi IRDA menjelaskan ada beberapa item yang harus dilakukan perbaikan. Jadi kalau dibilang fiktif, saya kira itu berlebihan. Dan saya lihat, teman-teman sudah mulai setor karena memang ada batasan waktu penyetoran yang sudah diatur,” ungkap Daud Dolpali.

Dia menuturkan, dalam catatan IRDA, terdapat ada item-item kegiatan yang administrasinya diakui, tetapi ada juga yang perlu dilakukan perbaikan. “Jadi dalam rekomendasi IRDA itu kan menjelaskan orang harus buat apa, nah itulah yang kemudian saya menindaklanjuti dengan surat pemberitahuan,” ujarnya.

Anggota DPRD Alor, DMM yang dikonfirmasi via telepon juga menguatkan penjelasan Sekwan Daud Dolpali bahwa tidak ada indikasi perjalanan dinas fiktif. “Oh tidak. Kalau kami punya itu kan sebatas klarifikasi to. Bukti tiket dengan boarding asli kami sudah kasih dia, jadi sudah klir. Saya, Om Ten dengan Om Lagani kami sudah kasih semua. Sudah tidak ada masalah lagi,” tandas DMM.

Menurut DMM, hasil temuan IRDA NTT itu, kemudian dikasih waktu 40 hari awal kepada pelaku perjalanan dinas untuk lakukan klarifikasi. Sehingga pihaknya bersama teman-teman anggota DPRD lainnya, telah menyelesaikan itu sejak beberapa waktu lalu.

Penjelasan yang sama juga disampaikan anggota DPRD, AGRJ. Menurut dia, tidak ada catatan IRDA terkait indikasi perjalanan dinas fiktif. “Itu bukan temuan. Jadi setiap anggota DPRD yang lakukan perjalanan dinas itu kan real cost. Setelah pulang, kami pertanggungjawabkan ke Sekwan. Kalau ada administrasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, kewajiban kami adalah meluruskan. Dan itu kami 30 anggota DPRD termasuk ketua juga sama, jadi jangan mengerucut ke kami 4 orang,” tandasnya.

Anggota DPRD, ADL juga menyampaikan pihaknya telah menyelesaikan urusan administrasi perjalanan dinasnya beberapa waktu lalu. “Itu siapa yang omong e? Saya baru-baru pigi Kupang itu, pulang saya langsung pertanggungjawabkan administrasinya ke Sekwan. Tapi saya belum dapat pemberitahuan apa-apa jadi nanti saya cek dulu e,” tandas ADL singkat.

Berkaitan dengan itu, Ketua DPRD Alor Enny Anggrek, SH saat dimintai tanggapannya mengatakan, bila memang ada laporan IRDA NTT ditemukan indikasi perjalanan dinas fiktif, pihaknya menyarankan agar dapat menyetor kembali ke rekening BUD sesuai limit waktu yang ada.

Menurut Enny Anggrek, indikasi perjalanan dinas anggota DPRD fiktif itu, bisa saja dimungkinkan ada anggota DPRD yang tidak berangkat tetapi ada pertanggungjawaban.

“Jadi kalau memang ada anggota dewan yang tidak jalan tetapi ada pertanggungjawaban berarti fiktif. Tetapi kalau dia ada jalan, berarti anggota dewan itu menjalankan tugas,” tandasnya.

Enny Anggrek yang juga Ketua PDI-P Alor ini mengakui telah mengetahui ada pihak lain yang mengupdate status di media sosial Facebook terkait indikasi perjalanan dinas fiktif anggota DPRD.  Sehingga pihaknya menyarankan bila benar demikian, maka anggota dewan tersebut dapat menyetor kembali ke daerah. ***(joka)

Pos terkait