Kades Halerman-ABAD Dipolisikan Terkait Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Gerson Ikalor dan Agustinus Klakik foto didepan Markas Polres Alor usai melaporkan Kades Halerman Otniel Koilhing. FOTO: ISTIMEWA

KALABAHI, WARTAALOR.com – Kepala Desa (Kades) Halerman Kecamatan Alor Barat Daya (ABAD) Kabupaten Alor, NTT, Otniel Koilhing dilaporkan ke Polisi karena diduga memalsukan tanda tangan. Laporan dilayangkan Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama salah satu anggota, Gerson Ikalor dan Agustinus Klakik, Kamis, 22 Juli 2021.

Gerson dan Agustinus kepada Wartawan di Kalabahi usai melaporkan mengatakan, Kades Otniel Koilhing diduga memalsukan tanda tangan keduanya dalam dokumen Berita Acara Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Desa Halerman Tahun Anggaran 2020 yang diterbitkan pada Kamis,16 Juni lalu.

Bacaan Lainnya

Gerson telah menyerahkan surat laporan yang didalamnya termuat kronologis permasalahan dan tuntutannya. “Ya tadi saya dengan Agus sudah masukkan surat laporan ke Polres Alor. Pada intinya dalam laporan itu kami menyatakan keberatan terhadap isi dokumen Berita Acara Penyampaian LPj Desa Halerman Tahun Anggaran 2020, yang diterbitkan pada Kamis, 16 Juni lalu. Didalamnya ada nama kami. Sebab dokumen itu seolah –olah sudah kami tanda tangan dan menyetujuinya. Padahal pertemuan saja tidak pernah dilaksanakan dan kami tidak pernah tanda tangan dokumen apapun. Jadi itu bukan tanda tangan kami,” tandas Gerson.

Hal senada juga diungkapkan Agustinus Klakik selaku anggota BPD. Agustinus merasa ada kejanggalan dengan sikap Kades. Dia menduga Berita Acara LPj tersebut adalah fiktif sehingga sang Kades nekat memalsukan tanda tangan milik keduanya.

“Saya merasa ada yang janggal, karena kenapa harus buat Berita Acara Penyampaian LPj fiktif dan palsukan tanda tangan kami? Kalau memang tidak ada apa-apa ya, buat saja pertemuan dan LPj sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Kalau seperti ini kan menimbulkan pertanyaan terkait penggunaan dana desa tahun anggaran 2020. Kita bisa menduga ada penyalahgunaan dana desa sehingga tidak berani untuk membuat LPj yang sebenarnya,” tegas Agustinus.

Gerson Ikalor dan Agustinus Klakik juga mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kalabahi dan melaporkan Kades Halerman Otniel Koilhing terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa

Sementara itu, Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas Tri Suryanto, S.I.K, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan telah diterima untuk kemudian diperiksa.

“Benar, tadi sore saya baca pengaduannya soal dugaan pemalsuan tandatangan di berita acara LPj Kades Halerman. Pengadunya Sekretaris BPD dan satu anggota. Nanti tindak lanjut dari pengaduan tersebut akan diklarifikasi dulu dengan pihak pengadu dan saksi-saksi untuk menentukan langkah selanjutnya,” ungkap Kapolres Alor.

Selain membuat laporan ke Polres Alor, Gerson dan Agustinus juga mengadu ke Kejaksaan Negeri Kalabahi. Disana keduanya mengadu terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa.

Gerson mengungkapkan pengaduan ke Kejaksaan ini perlu dilakukan agar ada pemeriksaan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020, yang berita acara LPj dibuat fiktif karena memang tidak pernah dilakukan penyampaian LPj.

“Ya benar, karena kan memang LPjnya tidak disampaikan, lalu berita acara penyampaian LPj dibuat itu fiktif. Apalagi tanda tangan pesertanya juga dipalsukan maka jelas ada dugaan penyalahgunaan Dana Desa disana. Untuk itu kami laporkan biar diperiksa juga, supaya jelas semuanya,” tandas Gerson.

Diakhir keterangan, anggota BPD Agustinus Klakik juga menuturkan bahwa setelah melaporkan kasus itu, ia berharap ada penyelesaian seadil-adilnya.

“Intinya kita hidup di negara Indonesia ini negara hukum. Jadi kalau ada hak kita yang dilanggar, maka kita tempuh langkah hukum dan kita percayakan pada aparat hukum untuk ditindak seadil-adilnya,” tandas dia.

Hingga berita ini naik tayang, Kades Halerman Otniel Koilhing belum berhasil dikonfirmasi Wartawan. ***(joka)

Pos terkait