Penguatan Bisis Keagamaan Sebagai upaya Menangkal Laju Intoleransi dan Radikalisme

Oleh: Riyani Bela (Pemerhati Lingkungan/Staff Pengajar Institut Sains dan Teknologi Nahdlatul Ulama Bali)

Pengantar

DALAM beberapa dasawarsa terakhir ini, issue intoleransi dan radikalisme menjadi perhatian publik dan sering dibicarakan oleh banyak kalangan masyarakat. Hal ini terjadi karena munculnya kelompok organisasi ekstrem yang mengatasnamakan agama, semisal kelompok-kelompok terorisme, ISIS dan beberapa kolompok afiliasinya yang tumbuh dan berkembang yang datang dari luar Indonesia. Namun pada beberapa kesempatan issue tersebut kemudian menjadi sebuah fakta ketika bebepara peristiwa ekstremisme dan radikalisme initerjadi dibeberapa daerah, misalnya baru-baru di Makassar tepatnya di Gereja Katedral terjadi bom bunuh diri, dimana 14 orang diantaranya menjadi korban, dan diikuti dengan penyerangan di markas Mabes POLRI. Peristiwa yang sama juga sebelumnya pernah terjadi di Surabaya dan beberapa tempat lainnya dan jika dirunut ke belakang peristiwa yang paling sensasioal adalah Bom Bali yang banyak memakan korban, yang terjadi di tahun 2000 silam.

Bacaan Lainnya

Peristiwa-peristiwa tersebut memberikan kekhawatiran tersendiri kepada publik sehingga masyarakat selalu hidup dalam ketidakpastian dan kewaspadaan. Selain itu, peristiwa ini menarik perhatian berbagai kalangan, baik akademisi, praktisi, LSM, birokrasi, sampai pada kalangan masyarakat yang lebih luas. Ada yang beranggapan bahwa kegiatan-kegiatan ekstremisme dan radikalisme ini berkaitan dengan agama terentu, seperti agama Islam misalnya, karena kelompok tersebut menggunakan identitas agama tersebut, sebagian yang lain berpendapat bahwa peristiwa-peristiwa ekstremisme dan radikalisme itu tidak berkaitan dengan Islam, karena tidak menunjukkan kandungan nilai-nilai Islam.

Selain peristiwa-peristiwa ekstremisme dan radikalisme, wacana intoleransi juga muncul sebagai satu persoalan yang ramai diperbincangkan ditengah masyarakat. Beberapa kejadian telah mengindikasikan bahwa gejala-gejala intoleransi telah mencuat di negeri yang kaya akan keberagaman ini, semisal peristiwa yang terjadi di Surabaya beberapa tahun yang lalu, kemudian di Jogja dan beberapa peristiwa lainnya. Jika peristiwa seperti itu tidak disikapi dengan cepat dan tepat, maka dampak berkepanjangan akan terjadi seperti yang pernah terjadi pada peristiwa Ambon dan Maluku Utara tahun 1999 silam, yang dapat mengganggu stabilitas pertahanan nasional.

Sebagai putra-putri daerah, kita patut bersyukur bahwa secara sosio-agama dan sosio-budaya, Nusa Tenggara Timur Khususnya di kabupetan Alor sejauuh ini dapat merawat semangat toleransi antar umat beragama yang telah diwariskan oleh para pendahulu kita. Walaupun terdapat beberapa issue provokatif yang pernah dimainkan di tengah masyarakat Alor dalam rangka membombardir kekuatan tingkat kerukunan beragama dan berbudaya di beberapa waktu yang lalu, namun upaya tersebut dapat diatasi dengan baik, sehingga semangat toleransi dapat terus terawat dengan baik. Dengan dasar itulah, tidak salah jika Alor dijuluki sebagai “Bumi Persaudaraan” dan pernah mendapatkan satu prestasi yang luar biasa yaitu “Harmony Aworrd” dari Kementerian Agama di tahun 2016. Penghargaan tersebut merupakan simbol dukungan kepada masyarakat Alor untuk terus menjaga semangat toleransi sebagai bagian dari partisipasi dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tentu kita tidak ingin seperti ambon yang di katakana oleh Aritonang (2004) yang menuturkan bahwa selama berabad-abad hingga orde baru, Ambon terkenal dengan kerukunan antar unat beragama, yang antara lain di dukung oleh prnata sosial budaya yaitu ikatan persaudaraan dan kerja sama antara desa dan penganut agama yang berbeda. Tetapi, termakan juga oleh issue dan menjadi konflik agama di sana.Sehingga kita perlu berhati-hati dalam menyikapi issue-issue provokatif yang dimainkan danberpotensi menghancurkan kekayaan toleransi beragamma di Alor ini.

Potret Radikalisme dalam Paradigma Agama

Munculnya ekstremisme dan radikalisme merupakan suatu gejala modern. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah “radikal” dibedakan dengan radikalisme. Kata radikalisme memiliki beberapa arti; Pertama, radikalisme diartikan sebagai paham atau aliran yang radikal dalam politik. Kedua, paham atau aliran yang menginginkan pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis, dan yang Ketigaadalah sikap ekstrem dalam aliran politik. Inti dari ketiga pengertian itu ialah suatu sikap untuk ingin merubah keadaan sosial-politik dengan secara cepat dengan menggunakan cara kekerasan. Selain itu, Rubaidi (2007) berpendapat bahwa radikalisme adalah gerakan-gerakan keagamaan yang bertujuan untuk merubah tatanan sosial-politik secara total dengan menggunakan cara kekerasan.

Pengertian diatas bisa kita gunakan dalam melihat perkembangan dinamika yang dimainkan oleh beberapa kelompok organisasi yang mengaku diri ingin melihat perubahan politik di negeri ini. Di jaman orde baru kita tahu bagaimana komunis sebagai salah satu kekuatan politik ingin megubah kondisi masyarakat Indonesia ke arah sosialisme “sama rata, sama rasa”dengan cara merebut kekuasaan Pemerintah. Masuk pada era reformasi, kelompok lain dengan gaya gerakan keagamaaningin merubah tatanan sosial-politik dengan cara yang sangat ekstremdan radikal yang dilakukan di berbagai tempat dengan dalih jihad Jihad fi sabilillah.

Peristiwa ekstremisme dan radikalisme yang lahir di era reformasi ini memiliki ciri khas tersendiri. Sebuah kegiatan yang dilakukan dengan tujuan untuk mengubah tatanan kehidupan masyarakat secara sosial-politik-budaya, dengan pertumpahan darah dan pengorbanan nyawa terhadap tempat dan orang yang tidak bersalah. Faktor utama yang menyebabkan tindakan ekstremisme dan radikalisme terjadi ialah sebagaimana yang di tuturkan oleh Azyumardi (2012) adalah terdapat deprivasi poliik, seosial dan ekomnomi yang masih bertahan. Selain itu faktor pemahaman terhadap keagamaan masih bersifat literal dan sepotong-sepotong, Sehingga apa yang dipelajari langsung diaplikasikan begitu saja tanpa melihat kondisi sosial-budaya.

Kejadian-kejadian ekstremisme dan radikalisme ini dipandang oleh agama sebagai tindakan yang berada di luar skup kemanusiaan. Dari beberapa agama yang diakui di Indonesia, tidak ada satu agamapun yang mengajarkan perubahan tatanan kehidupan dengan cara perusakan terhadap lingkungan maupun pada manusianya. Karena perusakan berarti “kacau” dan agama tidak mengajarkanakan kekacauan dan kekerasan. Paradigma agama khususnya dalam ajaranIslam memandang perubahan sebagai suatu keharusandan perubahan itu ialah dengan cara evolusi bukan dengan revolusi yang mengandung muatan-muatan penghancuran. Agama sangat menghendaki kesejukan dan kedamaian.Cara pandangAgama terhadap jihad yang sesungguhnya ialah melawan diri sendiri secara internal, yakni melawan kelemahan manusia yang cenderung berpandangan pendek yang sifatya sementara.

Jihad dalam bentuk perang bisa dibenarkan oleh agama bahkan dianjurkan, namun jihad ini haruslah bersyarat yakni seseorang boleh memerang jika ia diperangi lebih dulu oleh lawannya.Jihad ini merupakan alternatif terakhir jika tidak ada penyelasaian secara komunikatif dengan lawan konflik kita. Dalam perang tersebut tidak dibenarkan ada rasa dendam terhadap lawan, namun hanya dalam rangka pembelaan diri atau kelompok semata. Karena agama juga tidak membenarkan seseorang atau suatu kelompok diperangi kemudian berdiam diri. Jadi dokrin agama sebagaimana yang tertuang secara normatif perlu direnungi dan dipahami konsepnya terlebih dahulu kemudian di-ilmu-kan sebagaimana di tuturkan oleh Kuntowijoyo (2007), bahwa agama sebagai sebuah teks normatif perlu diIlmukan sebaga cara pandang islam yang objektif. Sehingaga kita tidak cenderung gegabah untuk menganggap orang lain salah dan kitalah yang paling benar.

Kolaborasi Agama dan Budaya sebagai basis Kerukunan

Agama dan budaya memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Kedua entitas ini memiliki nilainya tersendiri. Agama memiliki konsep universal yang cenderung abstak, sementara badaya lebih kongkrit.Agama merupakan konsep teoris yang normatif, sedangkan budaya ialah konteks.Menjadi sebuah nilai yang dijadikan sebagai pedoman hidup bermasyarakat agama tentu harus berkolaborasi dengan keadaan budaya pada lingkungan tertentu. Dalam skala nasional pancasila merupakan buah hasil kolaborasi antara agama dan buyada. Itulah mengapa Indonesia bukan disebut sebagai negara agama, juga bukan disebut sebagai negara sekuler, namun Indonesia merupakan negara yang dilandasi oleh nilai-nilai agama dan budaya. Pancasila merupakan gejala objektifikasi sebagaimana yang di katakan oleh Kuntowijoyo (2006)bahwa dengan objektifiasiakan terjamin kesamaan didalam hukum antar agama, dengan begitu maka hilanglah ancaman terhadap stabilitas nasional kita.

Sejarah perjalanan kehidupan terkadang tidak berjalan sesuai dengan ekspektasi. Berbagai tantangan kian muncul hambatanpun selalau ada dalam menguji kuutuhan tatanan masyarrakat yang telah dibangun. Salah satu gejala yang menucul sebagai tantanan ialah sekularisme. Kehadiran sekularisme merupakan prodak modernism,sebagai paham yang melawan dominasi gereja yang muncul pada tahun 1846 dimana paham ini merupakan suatu sistem etik yang didasarkan pada prinsip moral alamiah dan terlepas dari agama, wahyu atau supernaturalisme. Sekularisme merupakan paham yang ingin memisahkan aspek akhirat (agama) dan aspek keduniawian (budaya). Secara teoritis, paham ini sangat mengancam eksistensi bangsa sebagai negara yang dibangun atas dasar pertautan agama dan budaya. Indonesia yang menjadikan Pancasila sebagai falsafah negara menghendakiadanya persambungan secara kontinu antara aspek materi dan non-materi, dunia dan ukhrawi, antara agama sebagai basis spiritual dan budaya sebagai basisi politik.

Dengan mendasari Pancasila sebagai falsafah negara, maka Pancasila dapat kita dijadikan sebagai dasarcara pandang kita dalam membangun hubungan kerukunan secara baik diferensiasi yakni antar umat beragaman, antar golongan (suku, ras) mupun secara stratifikasiyakni antar golongan kelas.Dengan cara pandang seperti ini, kita menyadari bahwa ada satu kekuatan kebangsaan besar yang terhimpun berbagai golongan dan menjadi kekuatan politik yang disebut Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang perlu di rawat kelestariannya dengan cara mengingat pada satu kesamaan pengalaman yakni pengalaman perjuangan untuk melawan kesewenangan kaum kolonial yang mencoba untuk merebut semua kedaulatan dan hak dasar manusia nusantara.

Pertautan antara agama dan budaya juga tidak menghilangkan watak keaslian masyarakat di suatu tempat. Di negeri yang plural ini dapat dipastikan dari satu tempat ke tempat yang lain terdapat perbedaan budaya. Perbedaan budaya inilah dapat menjadi dasar cara pandang agama untuk membentuk satu ideologi sebagai cara atau jalan kita dalam menjalankan aktifitas keseharian. Jika agama tidak bertautan atau berkolaorasi dengan budaya di satu lingkungan budayamaka agama akan kehilangan nilai intepretasi dan model penerapanpun akan menjadi kaku dan terasing dari masyarakat. Dan seseorang atau kelompok yang hanya mempelajari agama dan melepaskan budaya akan cenderung menyalahkan dan mengkafirkan sesama msayarakat dimana mereka hidup.

Peran Agama dalam Mengatasi Intolersi dan Radikalisme

Agama merupakan entitas yang sangat berperan terhadap seluruh sendi kehidupan manusia. Akan menjadi rapuh seseorang jika ia hidup tidak dilandasi oleh nilai-nilai agama. Peranan agama akan menunjukan seseorang dari mana ia daang, untuk apa dan mau kemana. Saking pentingnya peran agama bagi seseorang sampai-sampai ada sebagian golongan yang mempelajaari dan menerapkannya tanpa di kontekskan pada realitas budaya. Untuk itu penting untuk kita mengetahui terlebih dahulu pengertian dari agama.

Menurut Nurcholish (2008), agama merupakan pernyataan sifat hanif manusia yang telah tertanam dalam alam jiwanya. Maka, beragama adalah amat natural, dan merupakan kebutuhan manusia secara esensial.Pengertian diatas mengonfirmasi bahwa terdapat sifat hanif manusia yakni cenderung pada kebenaran.Dari pengertian ini maka seseorang yang mengaku diri beragama sudah pasti mengetahui kemana arah dia harus melangka. Orang yang mengaku diri beragama, kesadarannya akan muncul dari dalam dirinya – berbeda dengan pandangan Marxis yang menganggap kesadaran manusia akan terpengaruh oleh sesuatu di luar dirinya. Dengan demikian maka jika adasesuatu yang hadir,kemudian berbenturan dengan sifat kealamiahnya agama maka sifat hanif manusia sudah pasti akan menolaknya.

Fenomena intoleransi dan radikalisme merupakan sesuatu yang terjadi di luar ke-alami-an manuisia. Maka peran agama dalam mengatasi persoalan ini adalah dengan memberikan pemahaman etis pada setiap manusia, bahwa kemanusiaan ialah sesuatu yang perlu di jaga. Agama memberikan tata cara bagaimana hidup berdampingan antara satu individu dengan individu yang lain, satu kelompok dengan kelompo yang lain. Salah satu yang diajarkan ole agama untuk menjaga toleransi dan menjauhkan diri dari doktrin-doktrin ekstremisme dan radikalisme ialah komunikasi dan semangat demokratis. Demokrasi menghendaki adanya keterbukaan dan menganggap kebenaran tidak datang dari diri atau kelompook sendiri. Ada kemungkinan kebenaran itu datang dari orang lain dan kita secaraterbukaharus menerimanya. Sehingga ada kecenderungan untuk menyalahkan orang lain dapat tereduksi. Dengan begitu maka upaya-upaya intoleransi-dan radikalisme dapat diatasi dengan baik.

Kesimpulan

Dari uraian diatas, terdapat beberapa kesimpulan yang dapat kami ambil sebagai penutup dari pembahasan ini, kesimpuan tersebut diantaranya ialah;

  1. Bahwa intoleransi dan radikalisme bukanlah hanyasebagai sebuah issue semata, namun keduanya merupakan suatu fenomena yang telah terjadi di negeri yang kaya akan keberagaman ini.
  2. Tidak ada satu agamapun yang diakui di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini yang membenarkan gerakan-gerakan ekstremisme dan radikalisme serta intoleransi yang akhir-akhir ini menjadi fenomena faktual di negeri ini.
  3. Fenomena ekstremisme dan radikalisme serta intoleransi terjadi disebabkan karena individu atau kelompok tertentu selalu menganggap kebenaran hanyalah muncul dari dirinya dan kelompoknyaserta ajarannya (tidak mengakui kebenaran dari pihak lain).
  4. Agama menganjurkan demokrasi sebagai way of life atau jalan hidup sehingga ditengah masyarakat yang majemuk ini, antara satu individu atau kelompk dapat menerima individu atau kelompok lain dalam rangka menjalankan kehidupan yang harmonis.

Saran dan Rekomendasi

Berdasarkan beberapa kesimpulan diatas, maka saran dan rekomendasi yang dapat kami berikan sebagai upaya mengantisipasi terjadinya intoleransi dan radikalisme di negeri Indonesia secara umum dan di daerah kabupaten Alor secara khusus ialah sebagai beriku;

  1. Melakuan edukasi secara intensif kepada anak-anak sejak dini, remaja, dan pemuda tentang bahaya-nya gerakan radikalisme dan intoleransi.
  2. Tidak mudah terprokasi terhadap issue-issue yang belum jelas kebenarannya.
  3. Berupaya mungkin untuk menghindari penilaian-penilaian non-Ilmiah yang berpotensi menggores perasaan orang atau kelompok lain.
  4. Perbanyak sosialisasi semangat kerukunan beragama dan budaya serta lawan radikalisme, baik di tempat khusus seperti sekolah, kantor, tempat ibadah maupun di tempat-tempat umum.
  5. Mengantisipasi ideologi-ideologi yang datang dari luar yang berpotensi memicu perpecahan.
  6. Masyarakat harus berpartisipasi menjadi mitra aparat keamanan, sehingga jika terdapat tetangga atau orang asing yang terindikasi teroris, segera dapat melaporkan.

Pustaka

Aristorang, Jean, 2004. Perjumpaan Kristen dan Islam di Indonesia. Gunung Mulia. Jakarta.

Azra, Azyumardi, 2012. Akar Radikalisme Keagamaan Peran Aparat Negara, Pemimpin Agama dan Guru untuk Kerukunan Umat Beragama. Jurnal Pendidikan Islam UIN Sunan Kalijaga, No.2, Vol.1.

Kuntowijoyo, 2007. Islam Sebagai Ilmu: Epistemologi, Metodologi, dan Etika. Tiara Wacana. Cetakan ke-2. Yogyakarta.

Madjid, Nurcholish, 2008. Islam Kemodernan dan Keindonesiaan. Mizan. Edisi terbaru. Cetaka ke-1. Bandung.

Rubaidi, A, 2007. Radikalisme Islam, Nahdlatul Ulama Masa depan Moderatisme Islam di Indonesia. Logung Pustaka. Yogyakarta. (*)

Pos terkait