OELAMASI, WARTAALOR.COM | Bupati Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Korinus Masneno diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait kasus Hypermart yang berlokasi di Bundaran Tirosa Kota Kupang. Ia diperiksa di Kantor Kejati NTT, Senin, (1/3/21).
Usai diperiksa, Bupati Korinus Masneno kemudian menyampaikan kronologis keterlibatan dirinya dalam kasus tersebut saat Jumpa Pers di Ruang Kerjanya, Kamis, (4/3/21). Bupati Korinus Masneno menyatakan, pada tahun 2012 lalu saat pembangunan Hypermart dirinya menjabat sebagai Asisten Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Kupang.
“Saya dipanggil Kejati NTT dalam masalah Hypert Mart karena peran saya sebagai Asisten Administrasi Pembangunan saat itu,” kata Masneno.
Menurutnya, tidak ada masalah ketika dirinya ikut diperiksa Kejati NTT. Sebab saat itu sebagai Asisten Administrasi Pembangunan sehingga Kejati merasa perlu untuk memanggil dirinya dan diambil keterangan. Kehadirannya memberikan klarifikasi terhadap berbagai persoalan dan peran dirinya dalam kebijakan penyewaan Hypertmart Kupang. “Tahun 2012, waktu itu saya masih Asisten Administrasi Pembangunan,” kata Masneno.
