Begini Penjelasan Bupati Kupang Usai Diperiksa Kejati NTT Terkait Kasus Hypermart

Bupati Kupang Korinus Masneno/FOTO SAFARINTT.COM

OELAMASI, WARTAALOR.COM | Bupati Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Korinus Masneno diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait kasus Hypermart yang berlokasi di Bundaran Tirosa Kota Kupang. Ia diperiksa di Kantor Kejati NTT, Senin, (1/3/21).

Usai diperiksa, Bupati Korinus Masneno kemudian menyampaikan kronologis keterlibatan dirinya dalam kasus tersebut saat Jumpa Pers di Ruang Kerjanya, Kamis, (4/3/21). Bupati Korinus Masneno menyatakan, pada tahun 2012 lalu saat pembangunan Hypermart dirinya menjabat sebagai Asisten Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Kupang.

Bacaan Lainnya

“Saya dipanggil Kejati NTT dalam masalah Hypert Mart karena peran saya sebagai Asisten Administrasi Pembangunan saat itu,” kata Masneno.

Menurutnya, tidak ada masalah ketika dirinya ikut diperiksa Kejati NTT. Sebab saat itu sebagai Asisten Administrasi Pembangunan sehingga Kejati merasa perlu untuk memanggil dirinya dan diambil keterangan. Kehadirannya memberikan klarifikasi terhadap berbagai persoalan dan peran dirinya dalam kebijakan penyewaan Hypertmart Kupang. “Tahun 2012, waktu itu saya masih Asisten Administrasi Pembangunan,” kata Masneno.

Mantan Wakil Bupati Kupang ini juga mengungkapkan, karena sebagai Asisten Administrasi Pembangunan, dirinya memberikan klarifikasi terhadap berbagai permasalahan dan peran-perannya. “Untuk itu saya memilih memberikan penjelasan yang cukup kepada penyidik Kejati dan memang ternyata cukup lama,” tandasnya.

Dikatakan bahwa awalnya, dirinya menduga kalau kehadirannya di Kejati hanya satu atau dua jam. Tapi faktanya berbeda yaitu cukup lama. Dirinya juga yang meminta diperiksa lebih lama agar bisa memberikan keterangan kepada penyidik Kejati secara lengkap serta membedah persoalan Hypermart ini.

Pembedahan dimulai dari administrasi-administrasi, dari penomoran surat sampai dengan dictum serta penyerahan Surat Keputusan Bupati. “Saya duganya satu atau dua jam ternyata cukup lama. Karena saya meminta waktu untuk membedah, ikut membedah administratif mulai dari penomoran surat sampai dengan diktum dan sampai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK),” kata Masneno.

Bukan saja itu, lanjutnya, tapi juga menjelaskan pelaksanaan tugas masing-masing tugas sesuai dengan SK Bupati. Atas penjelasan tersebut, dirinya diminta penyidik untuk harus bersedia dikonfrontir dengan mantan Sekda Kabupaten Kupang Hendrik Paut.

Sampai Selasa, (2/3/21) dirinya masih berada di Kejati NTT guna mengikuti konfrotir dengan mantan Sekda Kabupaten Kupang atas permintaan dari penyidik. “Saya memilih menjelaskan itu, dan hari keduanya dengan permintaan dari pemeriksa bahwa saya harus bersedia untuk di konfontir dengan Pak mantan Sekda dan oleh karena itu kemarin saya masih mengikuti hari berikutnya. Saya mengikuti itu dan berlangsung tidak lama, hanya kurang lebih setengah jam selesai,” jelas Masneno.

Sementara untuk hasil pemeriksaan, kata Masneno, dirinya tidak dapat menyampaikan sebab itu rahasia dan merupakan kewenangan penyidik Kejati. Jika sudah tiba pada waktunya Kejati akan mempublikasikan kepada masyarakat umum untuk diketahui. “Mengenai hasil daripada pemeriksaan ini merupakan rahasia dari para pemeriksa yang nanti juga pada saatnya pemeriksa akan menyerahkan hasil ini kepada para wartawan untuk dipublikasikan agar diketahui,” ujar Masneno seperti dilansir safarintt.com.

Hal ini perlu disampaikan agar wartawan maupun masyarakat Kabupaten Kupang tidak bertanya-tanya atas pemeriksaan dirinya dalam kasus tersebut. “Sehingga teman-teman wartawan tidak bingung lagi, ini jangan-jangan pak Bupati ini suruh tunggu sampai jam 10 malam,” katanya.

Padahal, kelamaan di Kejati tersebut atas permintaan dirnya agar bisa menjelaskan alur penyewaan Hypermart. “Saya sendiri meminta waktu untuk menjelaskan secara detail terhadap surat keputusan yang sempat diterbitkan,” tuturnya.

Namun untuk lebih detail dari penjelasannya di Kejati tidak dapat disampaikan kepada awak media. Dirinya hanya meminta agar semua awak media dapat mendukung agar masalah Hypermart secepat mungkin dapat diselesaikan. “Kita bersama-sama memberi support dan dorongan moril kepada kejaksaan agar ini tidak berlarut-larut tetapi segera diselesaikan,” tutup Masneno. *(Joka)

Pos terkait