Oleh: Rivka Mayangsari*)
Pemerintah memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mendorong penegakan larangan pembukaan lahan melalui pembakaran. Langkah tersebut dilakukan untuk mengatasi salah satu faktor pemicu kebakaran yang berulang di sejumlah wilayah Indonesia. Pemerintah pusat meminta pemerintah daerah menyesuaikan regulasi, meningkatkan pengawasan, serta melibatkan masyarakat dalam mencegah munculnya titik api baru. Upaya ini menjadi penting mengingat karhutla tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga berdampak terhadap kesehatan, perekonomian, dan aktivitas masyarakat.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah menghapus celah regulasi yang masih memungkinkan pembukaan lahan dengan cara membakar. Secara khusus, Tito mendorong pencabutan peraturan daerah (perda) yang masih memberikan ruang bagi praktik tersebut. Pemerintah pusat akan memantau daerah yang belum menyesuaikan ketentuan lokal dengan kebijakan larangan pembakaran selama kondisi risiko karhutla. Penyesuaian regulasi diperlukan agar tidak terjadi perbedaan aturan yang dapat menghambat pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran di lapangan.
Menurut Tito, penanganan karhutla tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman setelah api membesar. Pemerintah pusat dan daerah harus menjalankan langkah pencegahan secara bersamaan dengan penanganan kebakaran yang telah terjadi. Pendekatan tersebut diperlukan karena keterlambatan mendeteksi dan mengendalikan titik api dapat memperluas wilayah terdampak serta meningkatkan kebutuhan sumber daya pemadaman. Dengan demikian, pengawasan kawasan rawan, pemantauan aktivitas masyarakat, dan penindakan terhadap pelanggaran perlu menjadi bagian dari strategi penanggulangan yang terintegrasi.
Tito menegaskan bahwa larangan pembakaran lahan selama kondisi bencana karhutla berlaku tanpa terkecuali, termasuk terhadap praktik yang sebelumnya diperbolehkan dengan alasan kearifan lokal. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla serta Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dalam Kondisi Risiko Karhutla yang diterbitkan pada 22 Agustus 2026. Selain itu, pemerintah menetapkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan pada 31 Agustus 2026.