Larangan Pembakaran Lahan Ditegakkan agar Karhutla Tak Berulang

Kedua kebijakan tersebut menjadi landasan bagi penguatan koordinasi pemerintah dalam mencegah dan menangani karhutla. Pemerintah daerah diharapkan menerjemahkan instruksi tersebut ke dalam langkah operasional yang sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing. Penegakan larangan juga perlu disertai sosialisasi agar masyarakat memahami risiko pembakaran lahan serta konsekuensi yang dapat ditimbulkan. Dengan aturan yang jelas dan pengawasan konsisten, potensi pembiaran terhadap praktik pembakaran dapat ditekan.

Untuk memastikan pencegahan menjangkau tingkat masyarakat, Tito meminta pemerintah daerah mengidentifikasi pihak-pihak yang biasa melakukan pembakaran lahan dan memberikan peringatan secara tegas. Pelaksanaan langkah tersebut perlu melibatkan kepala desa, Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari TNI, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari Polri, serta tokoh adat dan masyarakat setempat. Keterlibatan unsur kewilayahan dinilai penting karena mereka memiliki kedekatan dengan warga dan dapat membantu mendeteksi aktivitas berisiko sejak dini.

Tito mengingatkan bahwa dampak karhutla meluas ke berbagai sektor. Selain menimbulkan kerugian ekonomi dan kerusakan ekosistem, asap kebakaran dapat mengganggu kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak, lanjut usia, dan warga dengan gangguan pernapasan. Kebakaran juga mengancam flora dan fauna serta dapat menghambat aktivitas penerbangan akibat menurunnya jarak pandang. Bahkan, asap yang melintasi batas wilayah dan negara berpotensi memicu ketegangan diplomatik. Karena itu, pencegahan karhutla merupakan kepentingan bersama yang membutuhkan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, mendorong aparat penegak hukum untuk memperkuat langkah penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Alex menegaskan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan perlu bertindak tegas dan profesional dalam menindaklanjuti temuan terhadap 125 subjek hukum yang telah teridentifikasi, baik dari kalangan korporasi maupun perseorangan.

Pos terkait