Oleh : Yohanes Wandikbo )*
Otonomi Khusus (Otsus) Papua merupakan salah satu instrumen kebijakan negara untuk mempercepat pembangunan, memperkuat pelayanan publik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP). Kebijakan ini tidak sekadar memberikan dukungan anggaran kepada pemerintah daerah, tetapi juga membuka ruang lebih luas bagi daerah untuk mengelola potensi dan menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat setempat. Karena itu, keberhasilan pelaksanaan Otsus perlu dilihat dari sejauh mana manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Dalam perkembangannya, pemerintah terus melakukan pembenahan terhadap tata kelola Dana Otsus agar penyaluran dan penggunaannya semakin efektif, transparan, serta akuntabel. Perhatian tersebut terlihat dari langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan kementerian/lembaga terkait. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menjelaskan bahwa pemerintah terus mengawal percepatan penyaluran Dana Otsus Tahun Anggaran 2026 melalui evaluasi dan asistensi kepada pemerintah daerah, terutama daerah yang masih menghadapi kendala pemenuhan persyaratan administrasi penyaluran.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan Otsus membutuhkan kerja bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Percepatan penyaluran menjadi bagian penting karena anggaran yang tersedia harus dapat segera diterjemahkan menjadi program pembangunan. Dalam konteks ini, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah memberikan pendampingan kepada daerah yang mengalami hambatan, sekaligus mendorong penyelesaian persyaratan penyaluran. Koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), turut memperkuat upaya pengawasan dan perbaikan tata kelola.