Jakarta – Pemerintah memperkuat larangan pembukaan lahan dengan cara membakar sebagai langkah mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meluas di sejumlah wilayah Indonesia. Penguatan kebijakan dilakukan melalui penertiban regulasi daerah, peningkatan pengawasan, patroli terpadu, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran, baik perorangan maupun korporasi.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh pemerintah daerah memastikan aturan larangan pembakaran diterapkan secara tegas. Kepala daerah juga diminta mengevaluasi peraturan daerah yang masih membuka ruang pembakaran lahan, termasuk ketentuan yang mengatasnamakan kearifan lokal. Langkah tersebut diperlukan agar tidak muncul celah regulasi yang justru meningkatkan risiko kebakaran, terutama ketika kondisi lahan kering.
“Ketika sudah terjadi kebakaran maka yang kita lakukan adalah all out mobilisasi segala kekuatan daya untuk melakukan pemadaman. Tapi paralel dengan itu perlu juga upaya untuk mencegah terjadi pembakaran baru,” kata Tito.