Pemerintah Perkuat Larangan Pembakaran Lahan untuk Cegah Karhutla

“Terkait dengan penegakan hukum Karhutla yang kami laksanakan. Yang pertama terkait dengan perorangan. Ada 13 Polda yang melakukan penegakan hukum. 286 LP, luas yang terbakar adalah 5.856 hektare, jumlah tersangka 243,” ungkap Suyudi.

Pemerintah juga memperkuat pemantauan titik panas melalui teknologi satelit, patroli lapangan, kesiapan personel, serta koordinasi dengan pemegang izin usaha di wilayah rawan kebakaran. Upaya tersebut diarahkan untuk memastikan setiap indikasi api segera ditindaklanjuti dan tidak berkembang menjadi bencana yang lebih luas.

Melalui penguatan aturan, pencegahan, dan penegakan hukum, pemerintah mengajak masyarakat serta pelaku usaha meninggalkan praktik pembukaan lahan dengan membakar. Kolaborasi seluruh pihak menjadi bagian penting dalam melindungi lingkungan, menjaga kesehatan masyarakat, dan mencegah kerugian sosial ekonomi akibat karhutla.

Pos terkait