Pemerintah Perkuat Larangan Pembakaran Lahan untuk Cegah Karhutla

Tito juga mendorong pemerintah daerah memaksimalkan anggaran penanganan karhutla dan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), TNI, Polri, kepala desa, tokoh adat, serta masyarakat. Pengawasan perlu dilakukan hingga tingkat tapak agar potensi pembakaran dapat diketahui sebelum berkembang menjadi kebakaran besar. Pemerintah daerah yang masih memiliki aturan yang memperbolehkan pembakaran lahan diminta segera mencabut ketentuan tersebut.

Penguatan pencegahan berjalan beriringan dengan penindakan hukum. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melaporkan bahwa hingga 20 Oktober 2026, penanganan perkara karhutla telah menyasar pelaku perorangan maupun korporasi. Untuk kasus perorangan, tercatat 286 laporan polisi dengan 243 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, penanganan terhadap korporasi mencatat 100 laporan polisi dan 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pos terkait