JAKARTA — Pemerintah menetapkan subsidi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp3.184.981 per jemaah untuk penyelenggaraan ibadah haji 2027. Kebijakan tersebut membuat rata-rata sisa pelunasan jemaah haji reguler turun menjadi Rp23.248.825, dari sebelumnya Rp26.433.806 pada 2026.
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan penurunan biaya tersebut menunjukkan perhatian pemerintah terhadap calon jemaah haji di tengah kondisi ekonomi global yang turut memengaruhi sejumlah komponen biaya penyelenggaraan, termasuk harga avtur.
Menurut Cucun, kebijakan subsidi tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat menjalankan ibadah haji. Ia juga mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto atas komitmennya meringankan beban calon jemaah melalui subsidi langsung.