“Orang yang berangkat haji dibiayai secara keseluruhan saja sah dan kewajiban hajinya sudah gugur, apalagi ini oleh negara,” ujar Prof Niam.
Prof Niam menambahkan, subsidi pembiayaan haji merupakan salah satu bentuk fasilitasi negara di bidang keagamaan. Ia juga mengapresiasi pemerintah dan DPR yang telah menyelesaikan pembahasan BPIH dan Bipih 2027 lebih awal agar persiapan penyelenggaraan haji dapat dilakukan secara optimal dan terstruktur.
Selain memberikan keringanan dari sisi pembiayaan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan persiapan penyelenggaraan haji 2027 dilakukan sejak awal. Penetapan BPIH, Bipih, dan skema subsidi lebih dini dinilai dapat memberikan ruang bagi pemerintah untuk menyiapkan layanan jemaah secara lebih matang, mulai dari aspek akomodasi, kesehatan, hingga kebutuhan selama berada di Tanah Suci. (*)