Bergerak Cepat Optimalkan Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMKM

*) Oleh: Ahmad Fauzan Wibowo

Transformasi ekonomi nasional tidak hanya ditentukan oleh besarnya investasi atau pertumbuhan industri skala besar, tetapi juga oleh kemampuan negara memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan melalui pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dalam konteks tersebut, program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang dijalankan pemerintah merupakan langkah strategis yang layak diapresiasi karena memberikan kesempatan bagi UMKM untuk meningkatkan kualitas, kredibilitas, dan daya saing produknya. Di tengah persaingan pasar yang semakin ketat, sertifikasi halal tidak lagi dipandang sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan telah menjadi instrumen penting dalam membangun kepercayaan konsumen dan memperluas akses pasar. Oleh karena itu, ajakan pemerintah agar pelaku UMKM segera memanfaatkan kuota sertifikasi halal gratis perlu direspons secara cepat dan positif oleh seluruh pelaku usaha.

Lebih jauh, sertifikasi halal saat ini telah berkembang menjadi bagian dari standar mutu produk yang diakui secara luas. Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia memiliki potensi besar untuk menjadi pusat industri halal global. Potensi tersebut tentu tidak dapat diwujudkan tanpa keterlibatan aktif UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Karena itu, percepatan sertifikasi halal menjadi salah satu kunci untuk memperkuat posisi produk lokal agar mampu bersaing tidak hanya di pasar domestik, tetapi juga di pasar internasional yang terus berkembang.

Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, M. Fuad Nasar, menegaskan pentingnya pelaku usaha segera mengurus sertifikasi halal melalui layanan yang telah terintegrasi secara digital, yakni aplikasi SiHalal dan SEHATI. Langkah digitalisasi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memangkas hambatan birokrasi yang selama ini kerap menjadi keluhan pelaku usaha. Kemudahan akses layanan memungkinkan proses sertifikasi menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien. Dengan demikian, alasan keterbatasan waktu maupun kerumitan administrasi seharusnya tidak lagi menjadi penghalang bagi UMKM untuk memperoleh sertifikat halal.

Pos terkait