Sertifikat Halal Gratis: Pemerintah Perluas Perlindungan Pelaku Usaha Mikro

Oleh: Yandi Arya Adinegara)

Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah dalam memperkuat perlindungan sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif, sertifikasi halal tidak lagi sekadar menjadi pemenuhan kewajiban regulasi, melainkan instrumen penting untuk memperluas akses pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan mendorong pelaku usaha naik kelas.

Komitmen pemerintah terhadap penguatan ekosistem halal nasional terlihat dari tetap diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026 sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa tidak ada penundaan implementasi Wajib Halal Oktober 2026. Keputusan tersebut menunjukkan konsistensi negara dalam membangun sistem Jaminan Produk Halal yang telah diperjuangkan selama puluhan tahun dan kini semakin diperkuat melalui penguatan kelembagaan BPJPH sebagai Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian (LPNK).

Kepastian pelaksanaan kebijakan ini penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan memberikan arah yang jelas bagi pelaku usaha. Pada saat yang sama, pemerintah tidak hanya menetapkan kewajiban, tetapi juga menyediakan dukungan nyata agar pelaku usaha, khususnya UMK, mampu memenuhi ketentuan tersebut tanpa terbebani biaya tambahan.

Pos terkait