Jaminan produk halal merupakan bentuk perlindungan negara terhadap konsumen memiliki relevansi yang sangat kuat dalam konteks ekonomi modern. Konsumen saat ini semakin kritis terhadap kualitas dan keamanan produk yang mereka konsumsi. Sertifikasi halal memberikan kepastian bahwa produk telah melalui proses verifikasi sesuai standar yang ditetapkan sehingga mampu meningkatkan rasa aman dan kepercayaan masyarakat. Kepercayaan tersebut merupakan modal penting yang dapat menentukan keberhasilan suatu produk di pasar yang semakin kompetitif.
Selanjutnya, sertifikasi halal juga memiliki dimensi ekonomi yang tidak kalah penting. Sertifikasi halal merupakan pintu masuk bagi UMKM untuk naik kelas dan memperluas pasar. Penilaian tersebut sangat beralasan karena sertifikat halal telah menjadi salah satu syarat penting dalam rantai distribusi modern, termasuk untuk memasuki jaringan ritel besar, platform perdagangan digital, hingga pasar ekspor. Tanpa sertifikasi halal, banyak produk UMKM berpotensi kehilangan peluang untuk berkembang lebih jauh. Oleh sebab itu, program sertifikasi halal gratis harus dipandang sebagai investasi jangka panjang yang dapat meningkatkan nilai tambah usaha.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Halal Kanwil Kementerian Agama Sumatera Selatan, Yauza Efendi, mengingatkan bahwa kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan secara penuh mulai Oktober 2026 untuk berbagai kelompok produk tertentu. Pernyataan tersebut menjadi sinyal penting bahwa pelaku UMKM tidak boleh menunda proses sertifikasi hingga mendekati tenggat waktu. Pengalaman berbagai kebijakan sebelumnya menunjukkan bahwa penundaan sering kali menimbulkan kepadatan permohonan yang justru menyulitkan pelaku usaha sendiri. Karena itu, memanfaatkan program SEHATI sejak sekarang merupakan langkah yang lebih bijaksana dan strategis.