Dua Tahun Prabowo-Gibran, Pemerintah Siapkan BSU Buruh sebagai Bantalan Kesejahteraan Pekerja

Bantuan tersebut direncanakan untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Namun, masyarakat perlu memperhatikan bahwa jadwal pencairan dan ketentuan penerima tetap mengikuti pengumuman resmi pemerintah. Airlangga menjelaskan bahwa persiapan regulasi masih diperlukan sebelum waktu pelaksanaan diumumkan secara resmi.

“Kita mesti mempersiapkan PMK-nya, menyiapkan yang lain, dan diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi kita bisa umumkan kapan itu berlaku,” imbuh Airlangga.

Di sisi lain, perlindungan terhadap pekerja juga berkaitan dengan pemenuhan hak untuk menyampaikan pendapat dan memperjuangkan kepentingan mereka. Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dijamin undang-undang, termasuk bagi buruh yang menyuarakan aspirasi terkait kondisi kerja dan kesejahteraan.

Pos terkait