“Bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp300 ribu, dan ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja dan ini kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp12 triliun,” tegasnya.
Program BSU diharapkan membantu pekerja memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, kebijakan bantuan sosial tetap perlu berjalan beriringan dengan upaya jangka panjang, seperti penciptaan lapangan kerja, peningkatan keterampilan, perlindungan hak pekerja, dan penguatan hubungan industrial.
Pemerintah juga membutuhkan keterlibatan serikat pekerja, pengusaha, dan pemangku kepentingan lainnya untuk membahas persoalan ketenagakerjaan secara terbuka. Dialog menjadi sarana untuk mempertemukan aspirasi pekerja dengan kondisi dunia usaha dan kemampuan kebijakan publik, tanpa menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.