Apabila hasil pemeriksaan medis nantinya menyatakan Bupati mengalami kondisi yang secara hukum menyebabkan dirinya berhalangan tetap menjalankan tugas, Enny menyebut DPRD dapat mengambil langkah sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain persoalan kesehatan Bupati, Enny juga mempertanyakan dasar administratif penunjukan Wakil Bupati maupun Sekretaris Daerah untuk mewakili Bupati dalam sejumlah agenda bersama DPRD.
Menurutnya, apabila Bupati tidak dapat menghadiri sidang atau agenda resmi DPRD karena alasan kesehatan, harus terdapat dokumen yang jelas sebagai dasar ketidakhadiran tersebut.
“Ini sesuatu yang harus didampingi dengan surat sakit. Dia tidak bisa menghadiri sidang di DPR,” ujarnya.
Enny juga menyoroti kemungkinan penggunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk kegiatan Bupati ketika yang bersangkutan masih disebut dalam masa pemulihan.
Menurut dia, persoalan tersebut perlu diperiksa secara cermat agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara kondisi medis, dokumen administrasi dan pelaksanaan perjalanan dinas.
“Jangan sampai sudah ada keterangan pemulihan Bupati, lalu Bupati menggunakan SPPD seolah-olah sehat untuk kunjungan kerja ataupun ikut hadir dalam acara-acara di desa-desa yang ada SPPD. Ini salah. Nanti besok-besok berdampak hukum,” tegasnya.
Enny juga menyoroti proses pembahasan dan pengesahan APBD Kabupaten Alor. Ia mempertanyakan aspek administrasi dan dasar hukum apabila Bupati tidak hadir secara langsung dalam sidang paripurna, sementara terdapat pihak lain yang ditunjuk untuk mewakili kepala daerah.
