Dalam penyaluran dana tersebut, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan petunjuk teknis untuk memudahkan pemerintah daerah mengelola bantuan dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas.
“Banpres ini kemudian diikuti oleh Surat Edaran dari Pak Mendagri, tentang juknis tentang bagaimana teknis penyalurannya, pengelolaannya. Tidak dibuat ribet dengan berbagai macam halangan birokratis, namun tetap akuntabel dan transparan,” kata Raja Juli.
Menhut meminta pemerintah daerah segera mengeksekusi anggaran tersebut untuk memperkuat penanganan karhutla, terutama dalam pengadaan peralatan pemadaman serta memenuhi kebutuhan perlindungan kesehatan masyarakat yang terdampak asap.