Pemprov Papua Barat Daya telah berkomunikasi dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) untuk membahas penyesuaian cakupan wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Langkah tersebut menjadi bagian dari sinergi pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk memastikan pelaksanaan program nasional dapat menyesuaikan kondisi nyata di lapangan.
Kabupaten Maybrat dan Tambrauw saat ini termasuk wilayah 3T berdasarkan ketentuan pemerintah pusat. Namun, sejumlah kawasan di Kabupaten Sorong dan Sorong Selatan juga memiliki tantangan akses yang perlu mendapat perhatian.
Usulan perluasan cakupan tersebut telah ditindaklanjuti melalui surat Gubernur Papua Barat Daya kepada pemerintah pusat setelah komunikasi dengan Direktur Daerah Tertinggal Kemendes PDT dilakukan.