Oleh: Rizky Kurniawan
Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa aturan ini akan menjangkau lebih dari sekadar pelaku korupsi. Selain koruptor, RUU tersebut dirancang untuk menyasar bandar narkoba, jaringan teroris, hingga pelaku penipuan investasi, sejalan dengan praktik yang lebih dulu diterapkan di sejumlah negara maju.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan bahwa di banyak negara, regulasi perampasan aset memang tidak hanya berlaku bagi tindak pidana korupsi. Ia beralasan bahwa terdapat sejumlah jenis kejahatan lain yang secara substansial sama-sama menimbulkan kerugian besar bagi negara maupun masyarakat luas, sehingga sudah sepatutnya turut dijangkau oleh instrumen hukum serupa.
Sebagai perbandingan, Habiburokhman menyinggung penerapan rezim civil forfeiture di Amerika Serikat, yang memungkinkan aparat penegak hukum menyita hasil kejahatan mulai dari narkotika, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi pasar modal. Ia juga menyoroti Inggris yang mengatur perampasan aset lewat Proceeds of Crime Act 2002 yang diperkuat dengan instrumen Unexplained Wealth Orders, mencakup perampasan aset dari kejahatan berat, penghindaran pajak, sampai penipuan terorganisasi tanpa perlu menunggu vonis pengadilan. Sementara itu, Australia disebut memiliki beleid sejenis melalui Proceeds of Crime Act 2002 yang menjangkau kejahatan terorganisasi, peredaran obat terlarang, kejahatan kepabeanan, hingga kejahatan finansial berskala besar.