Jakarta – Negara diminta memastikan aset hasil tindak pidana korupsi kembali menjadi milik negara melalui mekanisme perampasan yang tengah dirumuskan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa aset milik para koruptor akan tetap menjadi target utama dalam beleid tersebut, kendati naskah rancangan yang ada sekarang masih terus mengalami proses penyempurnaan dengan menampung masukan publik serta para ahli hukum.
“Pokoknya itu kalau tindak pidana koruptor, ya itu yang aset yang dirampas,” kata Dasco saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta.
Dasco menuturkan, proses penggodokan RUU Perampasan Aset kini memasuki tahap penyempurnaan. Ia mengungkapkan bahwa beberapa ketentuan dalam naskah lama perlu diselaraskan kembali karena disusun sebelum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru diberlakukan. Oleh sebab itu, DPR membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberi masukan demi penyempurnaan rancangan yang sudah tersusun.
“Nanti kita akan sesuaikan, oleh karena itu sekarang ini kita lagi banyak meminta partisipasi publik yang banyak untuk menyempurnakan kemudian draft yang ada,” ujar Dasco.