Oleh: Yoga Prasetya
Upaya memperkuat pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman pidana kepada pelakunya. Negara juga dituntut mampu mengejar, menyita, dan mengembalikan harta yang diperoleh dari hasil kejahatan agar tindak pidana korupsi benar-benar kehilangan manfaat ekonominya. Dalam konteks itulah pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda legislasi yang dinilai penting untuk memperkuat sistem penegakan hukum di Indonesia.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa aset hasil tindak pidana korupsi tetap menjadi sasaran utama dalam RUU Perampasan Aset yang saat ini sedang disempurnakan DPR. Menurut Dasco, harta yang terbukti berasal dari tindak pidana korupsi akan masuk dalam kategori aset yang dapat dirampas negara. Penegasan tersebut menunjukkan bahwa orientasi utama rancangan undang-undang ini bukan sekadar menghukum pelaku, melainkan juga memastikan hasil kejahatan tidak tetap berada dalam penguasaan pihak yang melakukan tindak pidana.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset masih berada dalam tahap penyempurnaan karena sejumlah materi dalam draf lama perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum nasional. Salah satu alasan utamanya adalah perubahan sistem hukum setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang baru.
Menurut Dasco, penyesuaian terhadap kedua regulasi tersebut menjadi langkah penting agar RUU Perampasan Aset nantinya memiliki sinkronisasi dengan sistem hukum pidana yang berlaku. Ia menilai pembentukan undang-undang tidak dapat dilakukan secara terburu-buru karena setiap ketentuan harus memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus dapat diterapkan secara efektif ketika menghadapi berbagai jenis perkara pidana di lapangan.