KALABAHI, WARTAALOR.COM — Salah seorang penyedia barang dan jasa pengadaan ternak yang selama beberapa tahun terlibat dalam program ketahanan pangan melalui Dana Desa di sejumlah desa di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Frans Buce Boling, mengakui bahwa proses pengiriman atau distribusi ternak ke desa-desa kerap didampingi oleh pendamping desa.
Pengakuan tersebut disampaikan Buce ketika ditemui wartawan di Kalabahi, Sabtu (29/8/2026), saat dimintai keterangan terkait pengadaan bibit ternak babi yang dilaksanakan oleh sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Alor.
Buce membenarkan bahwa dirinya merupakan salah satu supplier yang selama beberapa tahun menyediakan ternak untuk mendukung program pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, khususnya melalui program ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa.
Menurut Buce, dalam proses pengantaran ternak ke sejumlah desa, dirinya tidak jarang bersama dengan pendamping desa.
Ia menjelaskan, keberadaan pendamping desa dalam proses distribusi tersebut dimaksudkan untuk membantu memastikan ternak yang disalurkan sampai kepada penerima manfaat yang telah ditetapkan oleh pemerintah desa.
“Biasanya pengantaran ternak babi ke desa-desa selalu bersama pendamping desa. Untuk mendampingi agar supaya mereka memastikan ternak babi yang didistribusikan tepat sasaran dan tidak ada kendala,” ungkap Buce.
Buce bahkan menyebut sejumlah nama pendamping desa yang menurut pengakuannya pernah ikut bersamanya dalam proses pengantaran atau distribusi ternak Dana Desa.
Dua nama yang disebut Buce adalah Benny dan Don.
Namun, keterlibatan pendamping desa dalam proses pengiriman ternak tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai batas kewenangan dan peran pendamping desa dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Desa.
Pasalnya, pendamping desa pada prinsipnya memiliki fungsi pendampingan terhadap pemerintah desa dan masyarakat, sehingga keterlibatan mereka secara langsung dalam proses pengiriman barang yang merupakan bagian dari kegiatan pengadaan perlu mendapatkan penjelasan dari pihak berwenang.
Nama Benny Disebut Ikut Antar Ternak ke Tanglapui Timur
Pengakuan Buce tersebut menjadi semakin menarik jika dikaitkan dengan keterangan Kepala Desa Tanglapui Timur, Kecamatan Alor Timur, Thomas Mokoni, yang sebelumnya diberitakan media ini.
Thomas sebelumnya mengungkapkan bahwa Pemerintah Desa Tanglapui Timur pada tahun anggaran 2025 mengalokasikan Dana Desa untuk pengadaan 11 ekor ternak babi sebagai bagian dari program ketahanan pangan.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Pemerintah Desa Tanglapui Timur bekerja sama dengan supplier Frans Buce Boling.
Thomas mengatakan, ketika ternak babi tersebut diantar ke Desa Tanglapui Timur, terdapat pendamping desa yang ikut dalam proses pengantaran.
Salah satu pendamping yang disebut adalah Benny. Selain itu, terdapat seorang pendamping desa yang bertugas di wilayah Kecamatan Alor Timur.
Keterangan tersebut kemudian memunculkan persoalan lain karena, berdasarkan informasi yang disampaikan, Benny diketahui bertugas sebagai pendamping desa di wilayah Kecamatan Abad Selatan, bukan Kecamatan Alor Timur.
Jika keterangan tersebut benar, muncul pertanyaan mengenai alasan seorang pendamping desa yang bertugas di kecamatan berbeda ikut mendampingi proses pengantaran ternak ke Desa Tanglapui Timur.
Kondisi itu juga memunculkan pertanyaan mengenai apakah kehadiran pendamping desa tersebut hanya sebatas pendampingan administratif dan sosial kepada masyarakat penerima manfaat atau terdapat peran lain dalam proses pengadaan dan distribusi ternak.
Namun demikian, keterlibatan seorang pendamping desa dalam pengantaran ternak tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti adanya pelanggaran atau keterlibatan dalam praktik penyimpangan. Hal tersebut masih membutuhkan penjelasan dari pihak terkait serta pemeriksaan terhadap dokumen dan mekanisme pengadaan yang dilakukan pemerintah desa.
Perlu Klarifikasi Korkab P3MD
Untuk memperoleh penjelasan mengenai batas kewenangan pendamping desa dalam proses pengadaan dan distribusi ternak yang bersumber dari Dana Desa, wartawan berupaya mengonfirmasi Koordinator Kabupaten (Korkab) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Alor, Ramli Adjar, pada Sabtu (29/8/2026).
Konfirmasi tersebut terutama berkaitan dengan adanya pendamping desa yang disebut ikut dalam proses pengantaran ternak ke desa, termasuk pendamping yang diketahui bertugas di kecamatan berbeda dengan lokasi desa penerima ternak.
Wartawan telah mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada Ramli Adjar untuk meminta penjelasan mengenai persoalan tersebut.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respons atau jawaban dari Korkab P3MD Kabupaten Alor.
Konfirmasi tersebut penting untuk mendapatkan penjelasan apakah pendamping desa diperbolehkan ikut dalam proses pengantaran ternak yang menjadi bagian dari kegiatan pengadaan Dana Desa, bagaimana mekanisme penugasannya apabila mendampingi kegiatan di luar wilayah tugas, serta sejauh mana batas keterlibatan pendamping desa dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di desa.
Terlebih, persoalan pengadaan ternak yang bersumber dari Dana Desa di sejumlah wilayah Kabupaten Alor belakangan menjadi perhatian publik karena ditemukan berbagai persoalan yang membutuhkan penjelasan, mulai dari jumlah ternak yang direalisasikan, spesifikasi ternak, kualitas ternak hingga proses distribusinya kepada masyarakat penerima manfaat.
Pengakuan supplier mengenai adanya pendamping desa yang ikut dalam proses pengantaran ternak tersebut karena itu menjadi informasi yang perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi mengenai adanya konflik kepentingan maupun keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam proses pengadaan.
Hingga berita ini diterbitkan, Buce Boling telah memberikan keterangannya mengenai keterlibatan pendamping desa dalam proses distribusi ternak, sementara Korkab P3MD Kabupaten Alor Ramli Adjar belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan wartawan. (*)
