50 Ekor Bibit Babi di Desa Tasi Terserang Penyakit Bukti Pengadaan Tidak Sesuai Spek, Diduga Oknum Pendamping Desa Terlibat

Gambar ilustrasi

KALABAHI, WARTAALOR.COM — Program ketahanan pangan melalui pengadaan bibit ternak babi yang bersumber dari Dana Desa di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali mendapat sorotan. Kali ini, persoalan tersebut terjadi di Desa Tasi, Kecamatan Lembur.

Pemerintah Desa (Pemdes) Tasi pada tahun anggaran 2025 mengalokasikan anggaran Dana Desa untuk pengadaan bibit ternak babi yang diperuntukkan bagi masyarakat penerima manfaat.

Namun, pelaksanaan program tersebut kini dipertanyakan setelah sebagian besar ternak yang didistribusikan kepada masyarakat dilaporkan terserang penyakit dan mati.

Bacaan Lainnya

Dari total pengadaan yang direncanakan sebanyak 50 ekor, Kepala Desa Tasi, Obeth Kamesa, menyebut saat ini hanya sekitar 10 ekor yang masih tersisa.

Kondisi tersebut disampaikan Obeth kepada wartawan melalui sambungan WhatsApp, Senin (17/8/2026).

Menurut Obeth, persoalan baru terlihat setelah ternak diterima dan dibagikan kepada masyarakat. Sebelumnya, proses pengadaan hingga pengiriman ternak ke desa disebut berjalan tanpa kendala berarti.

“Awalnya proses pengadaan sampai pendistribusian ke desa berjalan baik. Tetapi setelah dibagikan kepada masyarakat, babi-babi tersebut terserang virus dan sebagian besar mati,” ungkap Obeth.

Persoalan lain yang kini dihadapi Pemdes Tasi adalah sulitnya menelusuri dan menghubungi pihak penyedia ternak.

Obeth mengaku belum mengingat secara pasti identitas supplier yang melakukan pengadaan tersebut. Menurut dia, penyedia menggunakan perusahaan atau CV milik pihak lain dalam proses pengadaan.

Ia menyebut supplier tersebut diketahui berdomisili di wilayah Kadelang. Namun, komunikasi dengan pihak penyedia hingga kini disebut mengalami kendala.

“Yang pengadaan ternak dia seperti tinggal di Kadelang. Nanti saya lihat nama CV dulu baru info balik. Dia punya nomor, tetapi nomor ini juga sulit untuk dihubungi,” kata Obeth.

Pemdes Tasi, lanjutnya, masih berupaya memastikan identitas perusahaan maupun pihak yang bertanggung jawab atas pengadaan tersebut. Langkah itu diperlukan untuk meminta penjelasan sekaligus pertanggungjawaban apabila nantinya terbukti terdapat ternak yang tidak memenuhi persyaratan pengadaan.

Obeth juga menjelaskan bahwa jumlah ternak dalam proses pengadaan mengalami perubahan.

Menurutnya, pada tahap awal, jumlah ternak yang dialokasikan sebanyak 46 ekor. Namun, setelah diketahui jumlah kepala keluarga (KK) yang menjadi penerima manfaat sebanyak 50 KK, jumlah pengadaan kemudian disesuaikan menjadi 50 ekor.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 40 ekor disebut telah dikirim atau di-drop ke Desa Tasi. Sementara 10 ekor lainnya belum diterima oleh pemerintah desa.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan persoalan terkait penyelesaian pembayaran kepada supplier.

Obeth mengatakan dirinya sempat meminta agar pembayaran kepada supplier tidak dilakukan sepenuhnya sebelum seluruh ternak yang menjadi kewajiban penyedia diterima desa.

Namun, menurut keterangannya, pembayaran tersebut telah dilakukan oleh bendahara desa.

“Makanya saya mau tahan bendahara desa punya tunjangan supaya kalau dia tidak bisa kejar supplier, maka tunjangan bendahara ini yang dipakai untuk beli ternak babi,” ujar Obeth.

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya persoalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut, khususnya mengenai mekanisme pembayaran, dasar pencairan anggaran, dokumen penerimaan barang, serta pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pembayaran.

Keterangan tersebut juga perlu dikonfirmasi dengan dokumen administrasi desa agar dapat diketahui apakah pembayaran telah dilakukan sesuai ketentuan kontrak atau kesepakatan pengadaan.

Selain persoalan jumlah dan pembayaran, kondisi kesehatan ternak yang diterima masyarakat juga menjadi perhatian.

Obeth menduga bibit babi yang diterima tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan dalam pengadaan, khususnya dari sisi kesehatan ternak.

Menurutnya, setelah dibagikan kepada masyarakat, sejumlah ternak mulai mengalami sakit yang oleh masyarakat maupun pemerintah desa disebut sebagai serangan virus. Sebagian ternak kemudian mati.

“Semua sudah terdistribusi, saya punya dokumentasi lengkap. Malam baru kami pembagian,” katanya.

Meski demikian, penyebab pasti penyakit dan kematian ternak belum dapat dipastikan hanya berdasarkan keterangan pemerintah desa.

Diperlukan pemeriksaan oleh petugas atau tenaga kesehatan hewan untuk memastikan jenis penyakit, penyebab kematian, serta kondisi kesehatan ternak ketika pertama kali diterima dan sebelum didistribusikan kepada masyarakat.

Hal tersebut penting karena kondisi kesehatan ternak merupakan salah satu aspek yang menentukan keberhasilan program pengadaan bibit ternak.

Apabila ternak yang diterima memang dalam kondisi tidak sehat, maka program yang dirancang untuk meningkatkan ketahanan pangan sekaligus membantu perekonomian masyarakat berpotensi tidak mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Obeth mengatakan pemerintah desa masih berupaya mencari keberadaan supplier untuk meminta pertanggungjawaban atas persoalan tersebut.

Pemdes juga disebut masih melakukan penelusuran terhadap nama perusahaan atau CV yang digunakan dalam proses pengadaan.

Obeth berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut setelah memperoleh kepastian mengenai identitas supplier.

Hingga berita ini diturunkan, identitas lengkap supplier yang disebut oleh Kepala Desa Tasi belum diperoleh media ini.

Dugaan bahwa bibit babi tidak sesuai spesifikasi tidak dapat hanya didasarkan pada kondisi ternak setelah didistribusikan.

Untuk memastikan dugaan tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan serta kondisi fisik dan kesehatan ternak.

Pemeriksaan antara lain dapat dilakukan terhadap RAB, dokumen pengadaan, spesifikasi bibit ternak, jumlah ternak, harga satuan, dokumen serah terima, bukti pembayaran, serta dokumentasi ketika ternak diterima dan didistribusikan.

Selain itu, pemeriksaan kesehatan hewan diperlukan untuk mengetahui apakah ternak telah terinfeksi penyakit sebelum dikirim ke Desa Tasi atau penyakit muncul setelah ternak berada di lingkungan penerima manfaat.

Faktor lain seperti proses transportasi, kondisi kandang, pakan, perubahan lingkungan, dan pola pemeliharaan juga perlu diperhitungkan sebelum menyimpulkan penyebab kematian ternak.

Persoalan pengadaan bibit ternak babi di Desa Tasi juga muncul di tengah penelusuran media ini terhadap program pengadaan ternak yang bersumber dari Dana Desa di sejumlah desa lain di Kabupaten Alor.

Dalam penelusuran tersebut, sejumlah nama disebut-sebut sebagai pihak yang pernah menjadi supplier atau terlibat dalam pengadaan bibit ternak babi di sejumlah desa.

Nama-nama yang muncul antara lain Buce, Anis, Senga, Irvan dan Sepri.

Namun, penyebutan nama-nama tersebut tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan mereka dalam pengadaan di Desa Tasi.

Keterlibatan masing-masing pihak perlu dikonfirmasi berdasarkan dokumen pengadaan, keterangan pemerintah desa, bukti transaksi, kontrak atau surat pesanan, serta keterangan langsung dari pihak yang bersangkutan.

Media ini juga memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang pendamping desa bernama Benny dalam proses pengantaran ternak babi ke sejumlah desa.

Informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut, termasuk mengenai kapasitas, tugas, dan kewenangan yang bersangkutan dalam kegiatan pengadaan maupun pengantaran ternak.

Peran Pendamping Desa Perlu Diperjelas

Keterlibatan pendamping desa dalam kegiatan yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa desa perlu mendapat perhatian apabila memang terjadi.

Pada prinsipnya, pendampingan desa ditujukan untuk membantu pemerintah desa dan masyarakat dalam meningkatkan kapasitas serta memastikan pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat berjalan sesuai ketentuan.

Karena itu, apabila seorang pendamping desa terlibat langsung dalam proses pengadaan, pemilihan penyedia, transaksi, pengiriman, atau kegiatan lain yang berkaitan dengan penyedia barang, maka perlu diperjelas kapasitas dan kewenangannya.

Hal tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun potensi konflik kepentingan.

Jika benar terdapat pendamping desa yang mempunyai hubungan dengan pihak penyedia, maka informasi tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya intervensi dalam proses pengadaan.

Namun, tudingan mengenai adanya “permainan” atau keterlibatan dalam penyimpangan harus dibuktikan melalui fakta dan dokumen, bukan hanya berdasarkan dugaan atau informasi yang belum terverifikasi.

Perlu Audit dan Pemeriksaan Kesehatan Hewan

Kasus di Desa Tasi menambah daftar persoalan yang muncul dalam pelaksanaan program pengadaan bibit ternak melalui Dana Desa di Kabupaten Alor.

Pemerintah Kabupaten Alor melalui Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta instansi teknis yang menangani peternakan dinilai perlu melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan program tersebut.

Pemeriksaan tidak hanya diperlukan dari sisi administrasi dan penggunaan anggaran, tetapi juga menyangkut kualitas, jumlah, spesifikasi dan kesehatan ternak.

Audit dapat mencakup:

Dokumen APBDes dan RAB;

Dokumen perencanaan program ketahanan pangan;

Dokumen atau surat pengadaan;

Identitas dan legalitas supplier;

Nilai kontrak atau nilai transaksi;

Bukti pembayaran kepada penyedia;

Jumlah ternak yang dibeli;

Jumlah ternak yang benar-benar diterima desa;

Dokumen serah terima barang;

Spesifikasi bibit ternak;

Dokumentasi pengiriman dan distribusi;

Kondisi kesehatan ternak ketika diterima;

Jumlah ternak yang sakit dan mati; serta

Pertanggungjawaban supplier terhadap ternak yang belum direalisasikan.

Sementara dari aspek teknis, pemeriksaan kesehatan hewan diperlukan untuk mengetahui penyebab penyakit dan kematian ternak.

Jika ditemukan bahwa ternak memang tidak memenuhi spesifikasi atau persyaratan kesehatan sebagaimana yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan, maka pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan.

Program ketahanan pangan yang menggunakan Dana Desa pada dasarnya diarahkan untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Karena itu, setiap pengadaan harus dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi penggunaan anggaran maupun hasil yang diterima masyarakat.

Kasus Desa Tasi menjadi penting untuk ditelusuri karena dari 50 ekor ternak yang direncanakan, menurut keterangan kepala desa, hanya sekitar 10 ekor yang kini tersisa. Di sisi lain, masih terdapat 10 ekor yang disebut belum diterima desa.

Kondisi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara objektif: apakah seluruh anggaran telah dibayarkan, apakah jumlah ternak yang dibayar sesuai dengan jumlah yang diterima, apakah bibit ternak memenuhi spesifikasi, kapan ternak mulai sakit, apa penyebab kematiannya, serta siapa pihak yang bertanggung jawab terhadap ternak yang belum direalisasikan.

Jawaban atas pertanyaan tersebut seharusnya dapat ditemukan melalui pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lapangan.

Dengan demikian, persoalan pengadaan ternak di Desa Tasi tidak berhenti pada dugaan ataupun saling menyalahkan antara pemerintah desa dan supplier, tetapi dapat diketahui secara jelas apakah terdapat pelanggaran administrasi, wanprestasi penyedia, ketidaksesuaian spesifikasi, atau persoalan lain yang merugikan program dan masyarakat penerima manfaat. (*)

Pos terkait