KALABAHI, WARTAALOR.COM – Salah seorang penyedia barang dan jasa pengadaan ternak yang selama beberapa tahun terlibat dalam program ketahanan pangan melalui Dana Desa di sejumlah desa di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Frans Buce Boling, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sebelumnya mengenai pengadaan bibit ternak babi di sejumlah desa.
Buce ditemui wartawan di Kalabahi, Sabtu (29/8/2026). Dalam keterangannya, ia membenarkan bahwa dirinya merupakan salah satu supplier yang menyediakan ternak untuk mendukung program pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, khususnya melalui program ketahanan pangan.
Menurut Buce, setiap pengadaan ternak yang dikerjakannya mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan desa.
“Saya biasa pengadaan itu sesuai dengan RAB. Jadi kalau di RAB itu pengadaannya paket dengan obat-obatan atau pakan, saya ikuti sesuai dengan RAB,” ujar Buce.
Terkait pemberitaan sebelumnya mengenai pengadaan bibit ternak babi di Desa Margeta, Kecamatan Abad Selatan, Buce membantah informasi yang menyebutkan bahwa pengadaan tahun 2024 dialokasikan sebanyak 100 ekor, namun yang terealisasi hanya 64 ekor.
Menurut Buce, informasi tersebut tidak benar. Ia menjelaskan bahwa dirinya memang menjadi supplier bibit ternak babi di Desa Margeta selama dua tahun anggaran berturut-turut, yakni pada 2024 dan 2025.
Pada tahun anggaran 2024, kata dia, sebanyak 55 ekor bibit ternak babi disalurkan. Sementara pada tahun anggaran 2025, kembali dilakukan pengadaan sebanyak 60 ekor.
Dengan demikian, menurut perhitungan Buce, total ternak babi yang disalurkan melalui pengadaan yang dikerjakannya di Desa Margeta selama dua tahun tersebut mencapai 115 ekor.
“Untuk Desa Margeta, yang benar itu tahun 2024 pengadaan babi 55 ekor. Itu waktu Om Weka yang antar. Terus tahun 2025 saya pengadaan lagi 60 ekor, itu Om Dumbo yang antar,” ungkap Buce.
Buce juga menegaskan bahwa ternak yang telah dibawa ke desa-desa selalu dibagikan seluruhnya kepada penerima manfaat dan tidak ada ternak yang tersisa atau dibawa kembali ke Kalabahi.
Ia menjelaskan, pengadaan bibit ternak babi jenis bampres di Desa Margeta dilakukan dengan harga Rp2 juta per ekor.
Menurut Buce, pengadaan dilakukan selama dua tahun karena lokasi penerima manfaat dibagi berdasarkan wilayah dusun. Pengadaan tahun 2024 diperuntukkan bagi masyarakat penerima manfaat di Dusun I, sedangkan pengadaan tahun 2025 diperuntukkan bagi masyarakat penerima manfaat di Dusun II.
“Tujuannya agar semua masyarakat penerima manfaat dapat menerima bibit ternak babi untuk mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Ukuran Ternak Tidak Selalu Sama
Buce selanjutnya menjelaskan bahwa ukuran ternak yang disalurkannya ke desa-desa tidak selalu sama. Menurut dia, spesifikasi ternak yang disediakan disesuaikan dengan kebutuhan dan RAB masing-masing desa.
Ia mengatakan, ada pengadaan yang menggunakan bibit ternak berukuran tertentu, tetapi ada pula desa yang pengadaannya menggunakan ternak berukuran lebih besar.
Sebagai contoh, Buce menyebut pengadaan ternak babi di Desa Fuisama, Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU), pada tahun 2026.
Menurutnya, sebanyak 13 ekor babi yang disalurkan ke desa tersebut merupakan babi berukuran besar. Bahkan, tiga ekor di antaranya dalam kondisi bunting.
“Masyarakat senang karena babi yang saya antar itu hanya dua tiga hari kemudian ada yang beranak, jadi dong tinggal jual anak babi su dapat uang. Tidak susah-susah urus kasih makan kasih minum sampai besar, karena babi yang saya antar itu ukuran besar,” ujarnya.
Buce menilai, penyediaan ternak berukuran besar dapat memberikan manfaat ekonomi lebih cepat bagi masyarakat penerima manfaat apabila ternak tersebut dalam kondisi sehat dan produktif.
Selain Desa Margeta, Buce juga memberikan klarifikasi terkait pengadaan ternak babi di Desa Tanglapui Timur, Kecamatan Alor Timur, pada tahun anggaran 2025.
Buce membenarkan bahwa dirinya terlibat dalam pengadaan ternak babi di desa tersebut sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Namun, ia membantah keterangan Kepala Desa Tanglapui Timur, Thomas Mokoni, yang sebelumnya menyebutkan bahwa jumlah ternak babi yang direalisasikan sebanyak 11 ekor.
Menurut Buce, jumlah yang sebenarnya direalisasikan adalah 16 ekor ternak babi jenis duroc berukuran besar, ditambah dengan pakan, dengan total alokasi anggaran Dana Desa sebesar Rp176 juta.
“Desa Tanglapui Timur itu kami antar tiga kali. Jadi babi itu kami buatkan kandang yang terbuat dari kayu, terus masukkan dalam kandang baru muat di oto trek,” jelas Buce.
Ia menjelaskan, proses pengiriman ternak dilakukan secara bertahap karena kondisi dan ukuran ternak yang cukup besar sehingga tidak memungkinkan seluruh ternak dibawa sekaligus dalam satu kali perjalanan.
Menurut Buce, pengadaan tersebut juga bukan mengambil ternak dari tempat lain. Ia mengaku memiliki tempat penangkaran atau pemeliharaan ternak sendiri sehingga ternak yang disalurkan kepada masyarakat berasal dari tempat penangkarannya.
“Saya punya tempat penangkaran ternak, sehingga babi yang disalurkan bukan ambil dari tempat lain,” katanya.
Akui Pengiriman Didampingi Pendamping Desa
Buce juga mengakui bahwa dalam proses pengantaran ternak ke desa-desa, dirinya biasanya bersama pendamping desa.
Menurut dia, pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan ternak yang didistribusikan sesuai dengan penerima manfaat yang telah ditetapkan serta untuk mengantisipasi kendala dalam proses penyaluran.
“Biasanya pengantaran ternak babi ke desa-desa selalu bersama pendamping desa. Untuk mendampingi agar supaya mereka memastikan ternak babi yang didistribusikan tepat sasaran dan tidak ada kendala,” ungkapnya.
Buce menegaskan bahwa keterlibatannya sebagai supplier dalam pengadaan ternak desa selama ini dilakukan berdasarkan dokumen dan ketentuan pengadaan yang ditetapkan pemerintah desa, termasuk RAB.
Ia berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai jumlah ternak yang menurutnya telah direalisasikan di sejumlah desa serta mekanisme pengadaan dan pendistribusiannya.
Klarifikasi Buce tersebut sekaligus menjadi penjelasan atas informasi sebelumnya yang memuat keterangan berbeda mengenai jumlah ternak yang direalisasikan di Desa Margeta dan Desa Tanglapui Timur.
Perbedaan data tersebut selanjutnya menjadi penting untuk dikonfirmasi kepada pemerintah desa, penerima manfaat, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memastikan jumlah, spesifikasi, harga, dan realisasi pengadaan ternak sesuai dengan dokumen pengadaan dan kondisi di lapangan. (*)
