KALABAHI, WARTAALOR.COM — Pemerintah Desa Lembur Timur, Kecamatan Lembur, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Tahun Anggaran 2026 mengalokasikan Dana Desa untuk program ketahanan pangan melalui pengadaan bibit ternak kambing.
Anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan sebanyak 40 ekor kambing tersebut mencapai Rp60 juta. Pengadaan itu terdiri dari 20 ekor kambing jantan dan 20 ekor kambing betina yang kemudian disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat.
Kepala Desa Lembur Timur, Apeles Maiten, saat ditemui wartawan di Lembur Timur, Rabu (19/8/2026), menjelaskan bahwa pengadaan bibit kambing tersebut merupakan bagian dari program ketahanan pangan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
Menurut Apeles, sebanyak 40 ekor kambing telah disalurkan kepada 20 orang penerima manfaat. Masing-masing penerima mendapatkan dua ekor kambing dengan komposisi satu ekor jantan dan satu ekor betina.
“Sudah terbagi habis. Satu orang dapat dua ekor kambing, jantan dan betina supaya bisa berkembang,” ujar Apeles.
Ia menjelaskan, pola tersebut diharapkan dapat memungkinkan masyarakat penerima manfaat mengembangkan ternak secara berkelanjutan sehingga program tidak berhenti pada pemberian bantuan awal, tetapi dapat memberikan manfaat ekonomi dalam jangka panjang.
Selain menjelaskan program kambing, Apeles juga mengungkapkan alasan Pemerintah Desa Lembur Timur tidak mengalokasikan Dana Desa untuk pengadaan ternak babi.
Menurutnya, masyarakat masih memiliki trauma akibat penyakit atau virus yang sebelumnya menyerang ternak babi dan menyebabkan kematian dalam jumlah banyak.
“Kami di sini ternak babi tidak pernah karena masyarakat masih trauma dengan virus babi,” ungkapnya.
Karena pertimbangan tersebut, Pemdes Lembur Timur memilih kambing sebagai jenis ternak yang diadakan melalui program ketahanan pangan Tahun Anggaran 2026.
Apeles mengklaim pelaksanaan pengadaan dan penyaluran 40 ekor kambing tersebut berjalan dengan baik serta tidak mengalami kendala.
“Sudah terbagi habis,” katanya.
Ketika ditanya mengenai pihak yang menjadi penyedia atau supplier dalam pengadaan tersebut, Apeles menyebut seorang warga bernama Anis yang berdomisili di Mebung.
“Pak Anis yang pengadaan, tinggal di Mebung,” ungkapnya.
Menurut Apeles, anggaran sebesar Rp60 juta tersebut khusus untuk pengadaan 40 ekor bibit kambing. Anggaran tersebut, katanya, tidak mencakup komponen lain seperti pakan, obat-obatan maupun pembangunan kandang.
Publik Soroti Pengadaan Ternak
Di sisi lain, program pengadaan ternak yang menggunakan Dana Desa di sejumlah wilayah Kabupaten Alor kembali menjadi perhatian publik.
Sejumlah warga menilai pengadaan ternak melalui Dana Desa memiliki sejumlah aspek yang perlu diawasi secara ketat, mulai dari kualitas dan kesehatan ternak, kesesuaian jumlah atau volume, spesifikasi teknis, harga pengadaan, hingga mekanisme pemilihan penyedia.
Sorotan tersebut muncul karena sebelumnya terdapat pengadaan ternak di sejumlah desa yang menuai pertanyaan dan membutuhkan penelusuran lebih lanjut, antara lain Desa Margeta, Kecamatan Abad Selatan; Desa Tasi, Kecamatan Lembur; Desa Tanglapui Timur, Kecamatan Alor Timur; Desa Luba, Kecamatan Alor Tengah Utara; serta sejumlah desa lainnya.
Sejumlah masyarakat yang ditemui media ini menyampaikan bahwa persoalan pengadaan ternak dapat muncul dalam berbagai bentuk. Di antaranya ternak mengalami sakit atau mati, dugaan ketidaksesuaian spesifikasi, persoalan jumlah ternak yang diterima masyarakat, hingga dugaan ketidaksesuaian harga pengadaan.
Publik juga mempertanyakan potensi terjadinya penggelembungan harga atau mark up apabila harga pengadaan ternak tidak didasarkan pada survei harga dan standar harga yang berlaku.
Irda: Pengadaan Harus Sesuai Prosedur dan Spesifikasi
Sementara itu, Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor sebelumnya telah mengingatkan pemerintah desa agar setiap pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Desa dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Inspektur Irda Kabupaten Alor, Romelus Djobo, S.E., saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (10/8/2026), menegaskan bahwa pengadaan bibit ternak melalui Dana Desa harus memperhatikan ketentuan serta spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Menurut Romelus, pemerintah desa tidak boleh sembarangan memilih penyedia bibit ternak. Salah satu hal yang perlu dipastikan adalah kemampuan dan legalitas penyedia, termasuk apakah pihak penyedia benar-benar memiliki tempat penangkaran atau sumber ternak yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini semua penting, dan harus orang yang benar-benar punya penangkaran ternak. Jangan sampai dari desa mau pengadaan ke supplier, sementara supplier sendiri tidak punya tempat penangkaran ternak dan mengambil lagi di tempat lain,” tandas Romelus.
Menurut dia, aspek tersebut penting untuk memastikan bahwa ternak yang dibeli pemerintah desa benar-benar berasal dari sumber yang jelas dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Romelus juga menjelaskan bahwa sebelum melakukan pengadaan, pemerintah desa harus melakukan survei harga terlebih dahulu.
Setelah proses pengadaan dilakukan, ternak yang dibeli juga harus sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Spesifikasi tersebut antara lain menyangkut ukuran, kondisi fisik, kesehatan dan karakteristik ternak sesuai kebutuhan program.
Selain itu, menurut Romelus, kondisi kesehatan ternak juga harus menjadi perhatian sebelum ternak diserahkan kepada masyarakat penerima manfaat.
“Jadi ternak babi itu sebelum disalurkan ke desa, dokter hewan harus periksa terlebih dahulu, di mana hasil pemeriksaan menyatakan babi tersebut sehat. Kalau sudah didistribusi ke desa lalu babi mati, siapa yang bertanggung jawab?” tegasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan pentingnya pemeriksaan kesehatan ternak sebelum proses distribusi agar pemerintah desa memiliki dasar yang jelas mengenai kondisi ternak ketika diterima.
Selain spesifikasi, Romelus juga menekankan pentingnya kesesuaian harga pengadaan dengan standar harga yang berlaku di Kabupaten Alor.
Menurut dia, pemerintah desa harus melakukan survei harga dan mengacu pada Surat Keputusan Bupati mengenai Standar Harga Satuan (SHS) dalam penyusunan maupun pelaksanaan pengadaan.
“Pengadaan bibit ternak babi harus dilakukan sesuai surat keputusan standar harga satuan. Kalau tidak, itu yang disebut mark up,” tegas Romelus.
Karena itu, menurut dia, dokumen pengadaan menjadi salah satu bagian penting yang harus diperiksa apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian harga.
Berdasarkan penelusuran lapangan yang dilakukan media ini di sejumlah desa, terdapat beberapa nama yang disebut oleh kepala desa atau pihak terkait sebagai penyedia atau supplier pengadaan ternak.
Selain Anis yang disebut dalam pengadaan kambing di Desa Lembur Timur, sejumlah nama lain yang muncul dalam penelusuran media ini antara lain Buce, Senga, Irvan, Sepri dan Muklis.
Media ini juga menemukan adanya sejumlah informasi mengenai harga pengadaan bibit ternak yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut karena terdapat perbedaan atau nilai yang dianggap tidak wajar oleh masyarakat.
Untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan, termasuk dugaan mark up, pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh dengan membandingkan harga pengadaan dengan standar harga satuan, harga pasar pada waktu pengadaan, spesifikasi ternak, jumlah ternak, serta dokumen pertanggungjawaban keuangan desa. (*)
