KALABAHI, WARTAALOR.COM – Salah satu indikator keberhasilan pembangunan yang dibiayai melalui Dana Desa adalah sejauh mana hasil pembangunan tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Setiap program yang dibiayai negara semestinya memenuhi asas kemanfaatan, tepat sasaran, serta dapat digunakan dalam jangka waktu yang wajar.
Namun kondisi berbeda justru ditemukan pada sejumlah proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Sejumlah lampu jalan yang dibangun menggunakan anggaran Dana Desa dilaporkan tidak lagi berfungsi, sehingga manfaat yang diharapkan masyarakat tidak dapat dirasakan secara optimal.
Temuan tersebut di antaranya terjadi di Desa Bouweli, Kecamatan Pantar, dan Desa Manetwati, Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU). Kondisi serupa sebelumnya juga ditemukan di sejumlah wilayah, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan, pengawasan, hingga efektivitas penggunaan anggaran negara.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun Media Kupang, Kepala Desa Bouweli, Robi Waang, mengungkapkan bahwa pemerintah desanya merealisasikan pengadaan sebanyak 21 unit lampu PJU pada tahun anggaran 2024. Namun dalam perkembangannya, sebagian besar lampu tersebut tidak lagi berfungsi.
Menurutnya, dari 21 unit yang dipasang, 13 unit tidak menyala. Bahkan terdapat laporan bahwa pada beberapa titik hanya tersisa tiang lampu, sementara komponen utama lainnya sudah tidak ada.
Kondisi tersebut dinilai sangat memprihatinkan mengingat proyek tersebut dibiayai menggunakan Dana Desa yang bersumber dari keuangan negara dan diharapkan mampu memberikan pelayanan penerangan kepada masyarakat, khususnya pada malam hari.
Persoalan serupa juga terjadi di Desa Manetwati, Kecamatan Alor Tengah Utara.
Saat dikonfirmasi Media Kupang pada Rabu (22/7/2026), Kepala Desa Manetwati, Daniel Karlani, membenarkan bahwa sebagian besar lampu jalan di desanya diduga sudah tidak berfungsi.
Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2022 pemerintah desa mengadakan lima unit lampu PJU, namun hingga saat ini hanya satu unit yang masih menyala. Sementara empat unit lainnya sudah tidak berfungsi sehingga tidak lagi memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami sudah beberapa kali meminta kepada penyedia agar lampu yang rusak diperbaiki atau diganti, tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” ujar Daniel Karlani.
Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti merek maupun spesifikasi teknis lampu yang dipasang. Namun berdasarkan dokumen pengadaan, harga setiap unit PJU tersebut mencapai sekitar Rp25 juta.
“Kami berharap penyedia bertanggung jawab melakukan perbaikan karena masyarakat sangat membutuhkan penerangan jalan,” tambahnya.
Sementara itu, di Desa Bouweli diketahui lampu yang dipasang merupakan tipe All in One dengan nilai pengadaan sekitar Rp20 juta per unit. Meski baru beberapa waktu dipasang, sebagian besar lampu tersebut kini dilaporkan sudah tidak berfungsi.
Temuan mengenai banyaknya lampu PJU yang tidak menyala juga sebelumnya ditemukan oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang saat melakukan pemeriksaan lapangan di beberapa wilayah. Berdasarkan data yang dihimpun, dari tujuh unit lampu yang diperiksa, hanya tiga unit yang masih berfungsi, sedangkan empat unit lainnya tidak menyala.
Rangkaian temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan, spesifikasi barang yang digunakan, proses pengadaan, hingga pengawasan terhadap pelaksanaan proyek yang dibiayai Dana Desa.
Di sisi lain, publik juga menyoroti peran Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang memiliki fungsi melakukan pembinaan, pengawasan, serta audit terhadap pengelolaan keuangan desa apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau kerugian keuangan negara.
Menurut berbagai kalangan masyarakat, kondisi banyaknya lampu PJU yang tidak lagi berfungsi seharusnya menjadi perhatian serius bagi aparat pengawas untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk menilai apakah proyek tersebut telah memenuhi spesifikasi teknis, sesuai kontrak pekerjaan, serta memberikan manfaat sebagaimana tujuan penggunaan Dana Desa.
Masyarakat juga mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut pengawasan terhadap proyek-proyek tersebut, mengingat anggaran yang digunakan mencapai ratusan juta rupiah, sementara hasil pembangunan di sejumlah lokasi tidak lagi dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Sorotan terhadap kinerja Inspektorat Alor semakin menguat karena hingga kini belum terlihat adanya hasil audit atau pemeriksaan yang dipublikasikan terkait kondisi sejumlah proyek PJU yang dilaporkan tidak berfungsi tersebut.
Sebelumnya, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Alor, Romelus Djobo, telah dikonfirmasi oleh wartawan mengenai persoalan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, termasuk pihak penyedia maupun Inspektorat Daerah Kabupaten Alor, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)
