KALABAHI, WARTAALOR.COM – Dugaan lemahnya tata kelola pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi sorotan. Seorang Sekretaris Desa (Sekdes) di Alor mengungkapkan masih terdapat berbagai praktik pengelolaan Dana Desa yang diduga tidak berjalan sesuai mekanisme dan prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekdes yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan itu mengatakan, berbagai penyimpangan administrasi maupun prosedural diduga telah berlangsung cukup lama. Namun, menurutnya, sejumlah praktik tersebut belum pernah menjadi objek pemeriksaan secara menyeluruh oleh Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor.
Ia menduga kondisi tersebut terjadi karena adanya keterlibatan atau intervensi oknum penyedia barang dan jasa maupun pihak ketiga dalam pelaksanaan sejumlah program yang bersumber dari Dana Desa, terutama pada program ketahanan pangan.
“Saya heran, banyak penyedia yang cara kerjanya tidak betul tetapi anehnya Irda Alor tidak pernah periksa. Kalau Ibu Yuni itu kita semua tahu kerjanya bagus, tetapi justru Irda maupun jaksa panggil dan periksa,” ujar Sekdes tersebut kepada media ini, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, salah satu praktik yang kerap ditemukan ialah penyedia barang atau jasa mendistribusikan barang ke desa sebelum adanya hubungan kerja yang sah dengan pemerintah desa. Padahal, dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa di desa, proses pengadaan seharusnya diawali dengan perencanaan kegiatan, penetapan kebutuhan, penyusunan spesifikasi teknis, kesepakatan pemerintah desa, pemilihan penyedia sesuai ketentuan, hingga adanya dasar administrasi yang sah sebelum barang dikirimkan.
Ia juga menduga pola kerja seperti itu tidak menutup kemungkinan melibatkan oknum pendamping desa yang bekerja sama dengan pihak penyedia sehingga proses pengadaan berjalan di luar mekanisme yang semestinya.
“Kalau ada penyedia bisa antar barang ke desa tanpa pemerintah desa tahu, patut dipertanyakan bagaimana prosesnya bisa terjadi. Dugaan seperti ini perlu ditelusuri agar semuanya jelas,” katanya.
Kasus Desa Margeta Kembali Menjadi Sorotan
Pengakuan Sekdes tersebut menguatkan dugaan adanya persoalan tata kelola pengadaan barang pada Program Ketahanan Pangan di Desa Margeta, Kecamatan Abad Selatan.
Sebelumnya, media ini memberitakan adanya sejumlah alat pertanian berupa tangki semprot, parang, dan herbisida merek Roundup yang diduga didistribusikan ke Desa Margeta oleh seseorang yang identitasnya hingga kini belum diketahui. Barang-barang tersebut kemudian dititipkan di rumah salah seorang perangkat desa.
Peristiwa tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan Pemerintah Desa Margeta karena hingga barang-barang tersebut tiba di desa, pemerintah desa mengaku belum pernah melakukan pemesanan, menunjuk penyedia, maupun menjalin kerja sama dengan pihak ketiga terkait pengadaan alat pertanian Program Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2026.
Sekretaris Desa Margeta, Alpius Malaimo, saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan WhatsApp pada Jumat (17/7/2026), membenarkan bahwa Kepala Desa Yahuda Litbagai juga mengaku tidak mengetahui asal-usul barang tersebut.
“Ada orang antar bawa datang taruh tangki semprot, parang, Roundup, tapi bapa desa sendiri tidak tahu, terus ada tanya saya ini,” ujar Alpius.
Menurut Alpius, Kepala Desa mempertanyakan siapa pihak yang mengirimkan barang tersebut karena pemerintah desa sama sekali tidak pernah memberikan instruksi maupun melakukan komunikasi dengan penyedia mana pun terkait pengadaan alat pertanian tersebut.
Hingga berita ini disusun, media ini kembali berupaya menghubungi Sekretaris Desa Margeta untuk memperoleh penjelasan mengenai identitas pihak yang mendistribusikan barang tersebut maupun perkembangan terbaru terkait keberadaan alat pertanian dimaksud. Namun, pesan WhatsApp yang dikirim belum memperoleh tanggapan.
Berpotensi Menimbulkan Persoalan Administrasi dan Hukum
Peristiwa yang terjadi di Desa Margeta memunculkan dugaan bahwa proses pengadaan barang tidak dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip tata kelola pengadaan barang dan jasa di desa.
Dalam pengelolaan Dana Desa, setiap pengadaan pada prinsipnya harus dilaksanakan berdasarkan hasil musyawarah desa, dituangkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran, memiliki dasar administrasi yang lengkap, dilakukan melalui mekanisme pengadaan sesuai ketentuan, serta didukung dokumen pemesanan, penawaran, kesepakatan dengan penyedia, berita acara serah terima, dan dokumen pertanggungjawaban lainnya.
Apabila benar barang telah didistribusikan sebelum adanya kesepakatan atau hubungan kerja yang sah dengan pemerintah desa, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi, mengurangi transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa, serta dapat berdampak pada aspek hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan keuangan desa.
Selain itu, praktik semacam ini juga berpotensi membuka ruang terjadinya konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, maupun pengadaan yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat apabila tidak diawasi secara ketat.
Karena itu, berbagai pihak menilai perlu dilakukan pengawasan dan pemeriksaan secara objektif terhadap setiap tahapan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Desa, sehingga seluruh proses dapat dipastikan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjamin asas transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan desa.
Sampai berita ini diterbitkan, identitas pihak yang mendistribusikan alat pertanian ke Desa Margeta masih belum diketahui. Media ini tetap berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, termasuk pemerintah desa, pendamping desa, penyedia barang, maupun instansi pengawas, guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi (cover both sides). Setiap penjelasan yang diperoleh akan dimuat pada pemberitaan berikutnya. (*)
