Irda Alor Akan Evaluasi Pemeriksaan PJU Dana Desa, Pastikan Tidak Terjadi Pendobelan Audit

Inspektur Irda Kabupaten Alor, Romelus Djobo, S.E | Foto: Joka

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), akan melakukan evaluasi terhadap proses pemeriksaan fisik sarana Penerangan Jalan Umum (PJU) yang menjadi bagian dari penyelidikan dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022–2024. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak terjadi pendobelan atau tumpang tindih pemeriksaan terhadap desa-desa yang sebelumnya telah diaudit.

Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Alor, Romelus Djobo, S.E., mengatakan pihaknya akan mencocokkan seluruh data hasil audit yang pernah dilakukan dengan pemeriksaan yang saat ini sedang berlangsung guna menghitung potensi kerugian keuangan negara atau daerah.

“Kami akan lakukan pencocokan terlebih dahulu. Nanti kita lihat laporan hasil pemeriksaannya (LHP), apa saja temuannya dan bagaimana tindak lanjutnya. Itu yang akan menjadi dasar evaluasi,” kata Romelus Djobo kepada wartaalor.com melalui sambungan WhatsApp, Sabtu (27/6/2026).

Bacaan Lainnya

Menurut Romelus, apabila dalam proses evaluasi ditemukan bahwa suatu desa telah diperiksa sebelumnya dan seluruh temuan telah ditindaklanjuti, termasuk pengembalian kerugian ke kas desa, maka pemeriksaan terhadap objek yang sama tidak perlu dilakukan kembali.

“Kalau memang sudah pernah diperiksa dan temuannya sudah diselesaikan, misalnya sudah disetor kembali ke kas desa, tentu tidak perlu diperiksa lagi pada bagian yang sama,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Inspektorat akan menurunkan tim untuk melakukan verifikasi bersama sehingga seluruh data hasil pemeriksaan dapat disinkronkan dan menghasilkan kesimpulan yang komprehensif.

“Kita punya tim juga. Nanti kita turun bersama supaya semua data bisa disatukan,” katanya.

Romelus menambahkan, terhadap desa-desa yang sebelumnya telah diaudit namun dalam pemeriksaan tersebut belum melibatkan tenaga ahli, hasil audit lama akan dibandingkan atau disandingkan dengan hasil pemeriksaan terbaru yang melibatkan tim teknis dari Politeknik Negeri Kupang.

Menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan agar tidak muncul kesan adanya pemeriksaan yang saling tumpang tindih maupun menghasilkan perhitungan yang berbeda terhadap objek yang sama.

“Kalau audit sebelumnya belum melibatkan ahli, maka hasilnya akan kita sandingkan dengan hasil pemeriksaan yang baru. Tujuannya supaya tidak terkesan terjadi tumpang tindih dalam pemeriksaan,” jelasnya.

Meski demikian, Romelus mengaku hingga saat ini dirinya belum menerima data rinci mengenai jumlah desa dari total 78 desa yang melaksanakan program PJU Dana Desa yang sebelumnya telah diaudit maupun yang belum pernah diperiksa.

“Saya sendiri belum mendapatkan data riil, berapa desa yang sudah diaudit dan berapa yang belum. Nanti hasil pemeriksaan tim teknis dari Politeknik Negeri Kupang juga akan kita cross check dengan hasil pemeriksaan Inspektorat,” katanya.

Muncul Sorotan Dugaan Tumpang Tindih Pemeriksaan

Sebelumnya, sumber yang enggan disebutkan namanya mempertanyakan adanya dugaan pendobelan pemeriksaan terhadap sejumlah proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di desa-desa yang kini menjadi bagian dari penanganan perkara dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2024 yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Alor.

Menurut sumber tersebut, beberapa desa diketahui telah menjalani pemeriksaan fisik oleh Inspektorat Daerah pada tahun 2023. Namun, pada tahun ini objek pemeriksaan yang sama kembali diperiksa oleh tim Inspektorat bersama tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas dan efisiensi proses audit, sekaligus memunculkan dugaan adanya pemeriksaan ganda terhadap objek yang sama apabila hasil audit sebelumnya belum dijadikan dasar dalam pemeriksaan lanjutan.

Menanggapi hal tersebut, Inspektorat Daerah Kabupaten Alor memastikan akan melakukan evaluasi dan sinkronisasi seluruh hasil pemeriksaan yang pernah dilakukan sehingga tidak terjadi duplikasi audit maupun perhitungan kerugian terhadap objek yang sama.

Evaluasi tersebut diharapkan dapat memperkuat akurasi penghitungan kerugian negara dalam proses penanganan perkara yang saat ini tengah bergulir di Kejaksaan Negeri Alor, sekaligus menjaga akuntabilitas dan kredibilitas hasil audit yang dilakukan Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). ***(joka)

Pos terkait