KALABAHI, WARTAALOR.COM – Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor diminta segera melakukan audit terhadap proyek pengadaan bibit ternak babi di Desa Mauta, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga bermasalah dan berpotensi fiktif.
Permintaan tersebut muncul setelah sebagian besar masyarakat penerima manfaat mengaku belum menerima bibit ternak babi, meskipun pencairan anggaran program yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 disebut telah terealisasi 100 persen.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan audit penting dilakukan untuk memastikan transparansi penggunaan anggaran desa serta menjawab keresahan masyarakat terkait realisasi program tersebut.
“Saya minta Irda Alor lakukan audit karena ini menyangkut hak masyarakat yang sampai sekarang belum mereka terima. Kalau dalam audit ditemukan adanya dugaan korupsi, maka hasilnya harus segera diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya kepada wartawan di Kalabahi, Senin (25/5/2026).
Kasus ini sebelumnya telah menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa program pengadaan ternak babi di Desa Mauta tidak berjalan sesuai perencanaan. Program yang dianggarkan melalui Dana Desa Tahun 2025 tersebut hingga kini belum terealisasi sepenuhnya, meskipun telah memasuki pertengahan tahun 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengadaan ternak babi tersebut direncanakan sebagai bantuan kepada masyarakat desa sesuai usulan warga dalam musyawarah desa. Namun hingga saat ini, sebagian masyarakat penerima manfaat belum juga menerima ternak yang dijanjikan.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa program tersebut bermasalah, bahkan diduga fiktif. Dugaan itu semakin menguat karena proses pencairan anggaran disebut telah selesai seluruhnya pada tahun 2025.
Kepala Desa Mauta, Oktovianus Jalla, saat dikonfirmasi membantah tudingan bahwa program tersebut fiktif. Ia menegaskan bahwa program hanya mengalami keterlambatan dalam proses realisasi.
“Program ini bukan fiktif, hanya terlambat direalisasikan. Tidak ada kerugian anggaran desa karena uangnya belum terpakai,” ujar Oktovianus.
Ia menjelaskan, keterlambatan pengadaan dan distribusi bibit ternak babi tersebut disebabkan oleh kesibukannya sehingga proses penyaluran belum dilakukan secara maksimal.
Namun penjelasan tersebut mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Salah satu sumber lain yang juga meminta namanya tidak dipublikasikan menduga anggaran program tersebut telah digunakan oleh oknum tertentu untuk kepentingan lain.
“Itu bukan terlambat, tetapi kemungkinan uangnya sudah dibagi habis. Masa program dari tahun 2025, sementara sekarang sudah pertengahan 2026 tetapi masyarakat belum juga menerima bibit babi. Ini tidak masuk akal,” ungkap sumber tersebut melalui sambungan WhatsApp.
Sumber itu menilai alasan keterlambatan akibat kesibukan kepala desa tidak logis karena program tersebut telah berjalan lebih dari satu tahun tanpa kejelasan penyelesaian.
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan bahwa proyek pengadaan ternak babi tersebut dikerjakan oleh seorang kontraktor bernama Muklis. Sebagian ternak disebut telah disalurkan kepada masyarakat, sementara sebagian lainnya belum direalisasikan.
“Memang itu usulan masyarakat, tetapi sampai sekarang masih ada warga yang belum menerima babi. Yang kami dengar, Pak Muklis yang mengerjakan,” ujar seorang sumber di Kalabahi.
Menurutnya, masyarakat telah berulang kali mempertanyakan kepastian penyaluran bantuan ternak tersebut kepada pemerintah desa, namun belum memperoleh penjelasan yang memuaskan.
Bahkan, sejumlah warga dikabarkan telah berinisiatif menyampaikan pengaduan kepada pihak kepolisian di Polsek Pantar Barat, Baranusa.
Kapolsek Pantar Barat, Ipda Supryadi, saat dikonfirmasi mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima laporan polisi secara resmi terkait dugaan penyimpangan proyek pengadaan ternak babi tersebut.
“Mungkin baru sebatas pengaduan, belum dibuat laporan polisi. Saya sudah tanya Kanit Reskrim dan sampai sekarang belum ada laporan resmi yang masuk terkait pengadaan hewan ternak itu,” ujarnya.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan siap menerima laporan masyarakat apabila persoalan tersebut ingin diproses secara hukum.
“Nanti kalau memang masyarakat mau proses, silakan lapor ke Polsek,” tambahnya.
Sementara itu, Pendamping Desa Kecamatan Pantar Barat, Abubakar Pang, mengungkapkan bahwa pencairan anggaran program pengadaan ternak babi tersebut memang telah selesai seluruhnya pada tahun 2025. Namun realisasi fisik program hingga kini belum tuntas.
“Untuk pencairan tahun 2025 sudah selesai semua. Kemarin saat kami cek, ternak babi baru beberapa ekor saja, separuhnya belum ada,” kata Abubakar seperti dalam berita Victory News.
Ia menjelaskan, jumlah ternak babi lokal yang direncanakan dalam program tersebut berkisar antara 16 hingga 18 ekor. Namun hingga saat ini sebagian besar ternak belum disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat.
Abubakar mengaku telah meminta pemerintah desa agar segera menuntaskan pengadaan sisa ternak serta melibatkan aparat penegak hukum dalam proses penyaluran guna memastikan transparansi.
“Saya sudah sampaikan kepada kepala desa agar segera menuntaskan pengadaan karena persoalan ini sudah mencuat di media. Saya juga meminta aparat penegak hukum hadir untuk menyaksikan proses penyaluran,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut pengelolaan Dana Desa dan hak masyarakat penerima manfaat. Warga berharap pemerintah desa segera memberikan kepastian, transparansi, dan pertanggungjawaban terkait penggunaan anggaran serta realisasi program pengadaan ternak babi tersebut. (*)
