Usai Perintahkan Para Kades Bongkar Lampu PJU, Kajari Alor Dimutasikan ke Mandailing Natal

Tim Kejari Alor membongkar lampu PJU di salah satu titik di wilayah Pulau Pantar pada bulan Februari 2026 lalu | Foto: Sumber resmi

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, kembali melakukan rotasi dan mutasi terhadap sejumlah pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Salah satu pejabat yang dimutasi adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor, Mohammad Nursaitias, yang dipindahkan menjadi Kajari Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.

Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-518/C/05/2026 tanggal 20 Mei 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Jabatan Kajari Alor selanjutnya akan diisi oleh Subhan Gunawan yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.

Mohammad Nursaitias diketahui baru sekitar delapan bulan menjabat sebagai Kajari Alor. Selama menjabat, salah satu perkara yang menjadi perhatian publik adalah penyelidikan dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa di Kabupaten Alor, khususnya terkait pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) tenaga surya dan Solar Home System pada tahun anggaran 2022–2024.

Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor: PRINT-516/N.3.21/Fd.1/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025. Penyelidikan kemudian diperpanjang melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-703/N.3.21/Fd.1/10/2025 tanggal 2 Oktober 2025 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-792/N.3.21/Fd.1/11/2025 tanggal 13 November 2025.

Pos terkait