Usai Perintahkan Para Kades Bongkar Lampu PJU, Kajari Alor Dimutasikan ke Mandailing Natal

Tim Kejari Alor membongkar lampu PJU di salah satu titik di wilayah Pulau Pantar pada bulan Februari 2026 lalu | Foto: Sumber resmi

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, kembali melakukan rotasi dan mutasi terhadap sejumlah pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Salah satu pejabat yang dimutasi adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor, Mohammad Nursaitias, yang dipindahkan menjadi Kajari Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.

Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-518/C/05/2026 tanggal 20 Mei 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Jabatan Kajari Alor selanjutnya akan diisi oleh Subhan Gunawan yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.

Bacaan Lainnya

Mohammad Nursaitias diketahui baru sekitar delapan bulan menjabat sebagai Kajari Alor. Selama menjabat, salah satu perkara yang menjadi perhatian publik adalah penyelidikan dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa di Kabupaten Alor, khususnya terkait pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) tenaga surya dan Solar Home System pada tahun anggaran 2022–2024.

Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor: PRINT-516/N.3.21/Fd.1/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025. Penyelidikan kemudian diperpanjang melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-703/N.3.21/Fd.1/10/2025 tanggal 2 Oktober 2025 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-792/N.3.21/Fd.1/11/2025 tanggal 13 November 2025.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Alor sempat mengeluarkan surat Nomor: B-768/N.3.21/Fd.1/05/2026 tanggal 6 Mei 2026 kepada para kepala desa se-Kabupaten Alor, khususnya yang mengerjakan PJU terkait permintaan membawa unit lampu PJU ke kantor kejaksaan untuk kepentingan pemeriksaan ahli dalam proses penyelidikan.

Permintaan tersebut kemudian memunculkan keberatan dari sejumlah kepala desa dan pihak kontraktor pelaksana pekerjaan. Mereka menilai pembongkaran lampu yang telah terpasang berpotensi menyebabkan kerusakan pada komponen sistem PJU tenaga surya yang terdiri dari solar panel, baterai lithium, lampu LED, battery controller regulator, box panel, kabel, tiang octagonal hot deep galvanized, support solar cell, hingga pondasi.

Atas keberatan tersebut, Tim Kuasa Hukum dari Kantor Pengacara dan Mediator Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., C.Me., CLA & Partners resmi menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kajari Alor tertanggal 7 Mei 2026 dengan Nomor: 40/FBB/IV/2026/KPG.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Fransisco Bernando Bessi, Ivan Valen Yosua Missa, Frangky Roberto Wiliem Djara, Petrus Lomanledo, Alfrido Opniel Lerry Lenggu, dan Djitro Rifan Aryanto Radja tersebut bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 06/FBB/XIV/2025/KPG tanggal 11 Februari 2025 untuk dan atas nama klien mereka, Maria Bernadeta Yuni.

Dalam surat tersebut, pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa mereka tidak keberatan terhadap proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Alor, namun meminta agar pemeriksaan terhadap unit PJU dilakukan langsung di lokasi pemasangan dengan melibatkan tenaga ahli, guna menghindari potensi kerusakan saat pembongkaran.

Kuasa hukum juga menyoroti kekhawatiran para kepala desa terkait siapa pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan selama proses pembongkaran dan pemindahan lampu PJU.

Menindaklanjuti keberatan tersebut, Kejaksaan Negeri Alor kemudian mengeluarkan surat pemberitahuan terbaru Nomor: B-790/N.3.21/Fd.1/05/2026 tertanggal 11 Mei 2026 yang ditandatangani langsung oleh Mohammad Nursaitias selaku Kajari Alor.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa pihak kejaksaan membatalkan permintaan sebelumnya terkait membawa unit PJU ke kantor Kejari Alor. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan jarak desa yang cukup jauh serta potensi kerusakan apabila lampu dibongkar dan dipindahkan.

“Saudara tidak perlu membawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Alor dan menunggu tim ahli serta tim penyelidik Kejaksaan Negeri Alor yang akan melakukan pemeriksaan langsung di masing-masing desa,” demikian kutipan isi surat tersebut.

Surat pemberitahuan itu turut ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTT, Asisten Pengawasan Kejati NTT, Bupati Alor, para camat se-Kabupaten Alor, dan arsip.

Mutasi Kajari Alor di tengah proses penyelidikan kasus PJU desa tersebut kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Alor. Hingga saat ini, proses penyelidikan dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa terkait pengadaan PJU tenaga surya dan Solar Home System masih terus berjalan di Kejaksaan Negeri Alor. (*)

Pos terkait