KALABAHI, WARTAALOR.COM – Politisi perempuan Kabupaten Alor, Merlinda Yeanny Rosanty Maro, meminta DPRD Kabupaten Alor dan Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) segera turun tangan terkait belum dilaksanakannya pelantikan pejabat definitif di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Alor.
Menurutnya, meski pasangan Bupati dan Wakil Bupati Alor, Iskandar Lakamau dan Rocky Winaryo telah memimpin selama lebih dari satu tahun tiga bulan sejak dilantik pada 20 Februari 2025, belum pernah dilakukan pelantikan. Akibatnya, sebagian besar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt), karena pejabatnya pensiun dan ada yang meninggal dunia.
Kondisi tersebut dinilai berdampak serius terhadap efektivitas pelayanan publik dan jalannya pemerintahan daerah karena banyak jabatan strategis eselon II, III, dan IV belum terisi secara definitif.
“PLT memiliki batas kewenangan. Sesuai ketentuan dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, pejabat PLT tidak dapat mengambil keputusan strategis seperti melakukan mutasi pegawai, menandatangani kerja sama jangka panjang, maupun mengambil kebijakan strategis lainnya,” ujar Merlinda Yeanny Rosanty Maro kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Sabtu (23/5/2026).
Perempuan yang akrab disapa Shanti Maro itu mengatakan, alasan penundaan pelantikan yang sebelumnya dikaitkan dengan belum adanya Sekretaris Daerah definitif kini sudah tidak relevan lagi. Pasalnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Alor definitif telah dilantik dan mulai aktif menjalankan tugas sekitar dua minggu lalu.
Ia menilai lambannya pengisian jabatan definitif dapat berdampak pada tertundanya berbagai program prioritas pemerintah daerah, termasuk di sektor pendidikan, kesehatan, program Makanan Bergizi Gratis, hingga promosi pariwisata daerah.
Selain itu, kondisi tersebut juga dinilai berpotensi menyebabkan rendahnya penyerapan anggaran dan minimnya inovasi kebijakan di tingkat OPD karena pejabat Plt cenderung berhati-hati dan menghindari pengambilan keputusan strategis.
Penulis buku “Perempuan, Politik dan Kekerasan Berbasis Gender” itu menyebutkan, secara umum terdapat beberapa faktor yang sering menjadi penyebab keterlambatan pelantikan pejabat definitif, di antaranya proses politik untuk memastikan loyalitas pejabat, belum rampungnya uji kompetensi dan fit and proper test, serta menunggu pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Namun demikian, menurutnya, hambatan administratif di Kabupaten Alor seharusnya telah selesai sehingga yang tersisa saat ini hanyalah kemauan politik pemerintah daerah untuk segera melakukan pelantikan.
“Oleh karena itu, saya meminta DPRD Alor segera memanggil Bupati dan Sekda melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang terbuka untuk publik, sekaligus meminta pemerintah daerah menyampaikan secara transparan jadwal seleksi terbuka dan pelantikan pejabat definitif,” tegasnya.
Penggagas Rumah Perempuan Alor tersebut juga meminta DPRD menetapkan batas waktu yang jelas bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikan pengisian jabatan definitif.
“Saya berharap DPRD dapat menetapkan tenggat waktu maksimal 30 hari untuk pengisian jabatan definitif. Jika tidak ada progres, DPRD perlu menggunakan hak interpelasi maupun hak angket sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan, masyarakat memilih DPRD sebagai lembaga pengawas jalannya pemerintahan daerah, sehingga DPRD diminta tidak tinggal diam terhadap persoalan birokrasi yang berkepanjangan.
“Jangan sampai kepercayaan publik hilang karena birokrasi terus dibiarkan berjalan tanpa kepastian kepemimpinan definitif,” pungkasnya. ***(joka)
