Berikut Sejumlah Kades di Alor yang Keberatan Bongkar Ulang PJU Desa untuk Kepentingan Pemeriksaan

Ilustrasi PJU desa

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Sejumlah kepala desa di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menyatakan keberatan terhadap permintaan pembongkaran unit Penerangan Jalan Umum (PJU) tenaga surya untuk kepentingan pemeriksaan dalam kasus dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor.

Para kepala desa menilai pembongkaran ulang PJU yang telah terpasang di lapangan berisiko menimbulkan kerusakan, membutuhkan biaya besar, serta memerlukan tenaga teknis khusus.

Salah satu kepala desa yang menyampaikan keberatan tersebut adalah Kepala Desa Lembur Barat, Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU), Abner Yetimauh.

Bacaan Lainnya

Abner mempertanyakan pihak yang akan bertanggung jawab apabila unit PJU mengalami kerusakan saat dibongkar dan diangkut untuk keperluan pemeriksaan oleh tim ahli dari Kejari Alor.

“Yang jadi persoalan ini barang (PJU) sudah terpasang, dan itu teknisi yang pasang. Lalu kalau kita bongkar lagi dan bawa ke kantor kejaksaan, siapa yang tanggung biaya? Itu hal yang tidak mungkin,” ujar Abner Yetimauh kepada wartawan melalui sambungan WhatsApp, Rabu (13/5/2026).

Menurut Abner, selain berpotensi mengalami kerusakan, proses pembongkaran dan pengangkutan komponen PJU menuju Kota Kalabahi juga membutuhkan biaya besar, terutama bagi desa-desa yang berada jauh dari ibu kota kabupaten.

Ia mencontohkan desa-desa di wilayah Pureman, Pulau Pantar, maupun Pulau Pura yang harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membongkar, mengangkut, hingga membawa komponen PJU ke kantor Kejaksaan Negeri Alor.

“Apalagi desa-desa yang jauh dari Kalabahi. Ongkos muat dan transportasi tentu besar. Semua itu membutuhkan anggaran,” katanya.

Karena itu, Abner menyarankan agar pemeriksaan dilakukan langsung di lokasi pemasangan PJU oleh tim dari Kejari Alor bersama tenaga ahli, sehingga tidak menimbulkan risiko kerusakan maupun tambahan biaya bagi pemerintah desa.

“Itu saran saya, karena ini semua butuh anggaran,” tandasnya.

Ia juga menegaskan bahwa di Desa Lembur Barat tidak terdapat persoalan terkait pengadaan maupun pemasangan PJU tenaga surya.

“Kalau di desa kami tidak ada masalah terkait PJU. Jadi kalau ada desa lain yang dianggap bermasalah, lebih baik tim turun langsung ke lokasi untuk melakukan audit,” tambahnya.

Keberatan serupa juga disampaikan Kepala Desa Luba, Kecamatan Lembur, Yahya Famai.

Dikutip dari Media Kupang, Yahya mengaku tidak setuju dengan permintaan pembongkaran lampu PJU yang telah terpasang di desa.

Menurutnya, pembongkaran PJU tidak dapat dilakukan sembarangan karena membutuhkan tenaga teknis yang memahami sistem pemasangan lampu tenaga surya.

“Tidak mungkin kita bongkar. Jika rusak siapa yang mau tanggung jawab. Sudah bongkar, harus bawa lagi ke Kejari Alor, sementara risiko kerusakan di perjalanan tinggi karena kondisi jalan di wilayah kami sangat parah,” ujar Yahya.

Selain risiko kerusakan, Yahya menilai proses tersebut akan membebani anggaran desa karena harus mengeluarkan biaya tambahan untuk sewa transportasi serta biaya bongkar-pasang unit PJU.

“Saya minta sebaiknya jaksa turun saja ke desa untuk melakukan pemeriksaan di lapangan,” ungkapnya.

Senada dengan itu, Kepala Desa Kaera, Kecamatan Pantar, Ariston Illu, juga menyatakan keberatan apabila pemerintah desa diminta membawa unit PJU ke kantor Kejari Alor.

Ariston mengaku mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan, namun menurutnya aspek teknis dan pembiayaan juga perlu dipertimbangkan.

“Siapa yang mau bongkar-pasang lampu ini. Ini risikonya rusak dan tentu akan mengeluarkan biaya,” kata Ariston.

Ia menjelaskan, pihak desa harus mengeluarkan biaya tambahan mulai dari transportasi dari desa menuju pelabuhan, biaya sewa perahu menuju Kalabahi, hingga biaya kendaraan untuk membawa unit PJU ke kantor Kejari Alor.

“Berapa biaya yang harus dikeluarkan, ditambah lagi akomodasi selama berada di Kalabahi,” tandasnya.

Karena itu, Ariston mengusulkan agar tim Kejari Alor turun langsung ke desa-desa guna melakukan pemeriksaan lapangan terhadap unit PJU yang dipersoalkan.

Sebelumnya, keberatan serupa juga telah disampaikan Kepala Desa Kelaisi Tengah, Kecamatan Alor Selatan, Chris Mailegi, pegiat Dana Desa di Kecamatan Pantar, serta kuasa hukum UD Tetap Jaya, Fransisco Bernando Bessi. Mereka meminta Kejari Alor mengkaji kembali permintaan membawa unit PJU ke kantor kejaksaan untuk diperiksa.

Kejari Batalkan Permintaan Pembongkaran

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Alor akhirnya membatalkan permintaan sebelumnya terkait pembongkaran dan pengangkutan unit PJU ke kantor kejaksaan.

Pembatalan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan Nomor: B-790/N.3.21/Fd.1/05/2026 tertanggal 11 Mei 2026 yang ditujukan kepada para kepala desa se-Kabupaten Alor.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Mohammad Nursaitias, S.H., M.H., disebutkan bahwa keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan jarak desa yang cukup jauh serta potensi kerusakan lampu apabila dibongkar dan dipindahkan.

“Saudara tidak perlu membawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Alor dan menunggu tim ahli serta tim penyelidik Kejaksaan Negeri Alor yang akan melakukan pemeriksaan langsung di masing-masing desa,” demikian kutipan isi surat tersebut.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan penyelidikan dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa se-Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022–2024, khususnya pada pekerjaan pengadaan Penerangan Jalan Umum tenaga surya dan Solar Home System (SHS).

Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor: PRINT-516/N.3.21/Fd.1/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025.

Proses tersebut kemudian diperpanjang melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-703/N.3.21/Fd.1/10/2025 tanggal 2 Oktober 2025 serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-792/N.3.21/Fd.1/11/2025 tanggal 13 November 2025.

Surat pemberitahuan itu turut ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTT, Asisten Pengawasan Kejati NTT, Bupati Alor, para camat se-Kabupaten Alor, dan arsip. ***(joka)

Pos terkait