Setelah Diprotes Kuasa Hukum UD Tetap Jaya, Kajari Alor Cabut Surat Permintaan Pembongkaran Unit PJU

Kantor Kejaksaan Negeri Alor | Foto: Joka

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor, Mohammad Nursaitias, akhirnya membatalkan atau mencabut kembali surat permintaan pembongkaran dan pengiriman unit lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) dari desa-desa ke Kantor Kejaksaan Negeri Alor untuk kepentingan pemeriksaan ahli.

Pencabutan tersebut dilakukan setelah adanya protes keras dari tim kuasa hukum UD Tetap Jaya yang menilai langkah pembongkaran lampu berpotensi menimbulkan kerusakan pada komponen pekerjaan yang telah terpasang.

Keputusan pembatalan itu tertuang dalam surat Kejaksaan Negeri Alor Nomor: B-790/N.3.21/Fd.1/05/2026 tertanggal 11 Mei 2026 perihal Pemberitahuan, yang ditujukan kepada desa-desa terkait.

Bacaan Lainnya

Dalam surat tersebut, Kajari Alor menyatakan bahwa surat sebelumnya bernomor B-768/N.3.21/Fd.1/05/2026 tanggal 6 Mei 2026 mengenai permintaan membawa unit lampu untuk pemeriksaan ahli dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Sehubungan dengan surat kami sebelumnya Nomor: B-768/N.3.21/Fd.1/05/2026 tanggal 06 Mei 2026 terkait dengan permintaan lampu untuk pemeriksaan oleh ahli dan dikarenakan lokasi desa yang cukup jauh yang dapat menyebabkan kerusakan pada lampu, untuk itu agar saudara tidak perlu membawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Alor,” demikian isi surat tersebut yang diperoleh wartawan, Senin, (11/5/2026).

Sebagai penggantinya, Kejaksaan Negeri Alor menyatakan bahwa pemeriksaan akan dilakukan langsung di lokasi masing-masing desa oleh tim ahli bersama tim penyelidik Kejaksaan Negeri Alor.

Pemeriksaan lapangan tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa se-Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022–2024, khususnya pada pekerjaan pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) tenaga surya dan Solar Home System.

Penyelidikan itu dilakukan berdasarkan sejumlah Surat Perintah Penyelidikan, yakni: Nomor: PRINT-516/N.3.21/Fd.1/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025; Nomor: PRINT-703/N.3.21/Fd.1/10/2025 tanggal 2 Oktober 2025; Nomor: PRINT-792/N.3.21/Fd.1/11/2025 tanggal 13 November 2025.

Surat pembatalan tersebut ditandatangani langsung oleh Kajari Alor selaku penyelidik, Mohammad Nursaitias, dan turut ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTT, Asisten Pengawasan Kejati NTT, Bupati Alor, serta para camat se-Kabupaten Alor.

Kuasa Hukum Sebelumnya Layangkan Keberatan

Sebelumnya, tim kuasa hukum dari Kantor Pengacara dan Mediator Fransisco Bernando Bessi & Partners secara resmi menyampaikan surat keberatan kepada Kejaksaan Negeri Alor terkait permintaan pembongkaran lampu PJU yang telah terpasang di sejumlah desa.

Surat bernomor 40/FBB/IV/2026/KPG tertanggal 7 Mei 2026 itu ditandatangani oleh enam advokat dan asisten advokat, yakni: Fransisco Bernando Bessi; Ivan Valen Yosua Missa; Frangky Roberto Wiliem Djara; Petrus Lomanledo; Alfrido Opniel Lerry Lenggu; Djitro Rifan Aryanto Radja.

Para kuasa hukum bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 06/FBB/XIV/2025/KPG tanggal 11 Februari 2025 untuk dan atas nama klien mereka, Maria Bernadeta Yuni.

Dalam surat tersebut, kuasa hukum menjelaskan bahwa pihaknya memang pernah bekerja sama dengan sejumlah desa di Kabupaten Alor dalam pekerjaan pemasangan PJU dan seluruh pekerjaan disebut telah diselesaikan sesuai kondisi di lapangan.

Namun demikian, mereka menilai permintaan pembongkaran lampu yang telah terpasang berpotensi menimbulkan kerusakan pada sistem dan komponen pekerjaan yang merupakan satu kesatuan, mulai dari panel surya, baterai lithium, lampu LED, battery controller regulator, box panel, kabel, hingga tiang dan pondasi.

“Pencopotan lampu-lampu tersebut berpotensi mengakibatkan kerusakan pada item-item yang sebelumnya telah dipasang dengan baik,” tulis tim kuasa hukum dalam surat keberatan tersebut.

Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa sejumlah kepala desa mempertanyakan siapa pihak yang akan melakukan pembongkaran serta siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan dalam proses pencopotan unit PJU.

Mereka menegaskan bahwa apabila Kejaksaan Negeri Alor tetap meminta desa melakukan pembongkaran tanpa melibatkan tenaga ahli, maka segala bentuk kerusakan yang timbul di luar tanggung jawab pihak kontraktor.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta Kajari Alor mempertimbangkan kembali kebijakan pembongkaran dan pengiriman unit lampu ke kantor kejaksaan.

Dengan diterbitkannya surat pembatalan terbaru oleh Kejaksaan Negeri Alor, maka pemeriksaan terhadap proyek PJU selanjutnya akan dilakukan langsung di lapangan pada desa-desa yang menjadi objek penyelidikan. ***(joka)

Pos terkait