Pakar Hukum Unwira Kupang Tegaskan Langkah Kajari Alor Minta Kades Bawa Unit PJU Berisiko dan Kurang Tepat

Doktor Ilmu Hukum Universitas Widya Mandira (Unwira) Kupang, Dr Mikhael Feka | Foto Dok

KUPANG, WARTAALOR.COM — Pakar Hukum Pidana Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Michael Feka, menilai langkah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor, Mohammad Nurssitias, yang meminta para kepala desa yang mengadakan program Penerangan Jalan Umum (PJU) agar membawa unit lampu ke kantor Kejaksaan Negeri Alor untuk diperiksa, berpotensi menimbulkan risiko hukum maupun kerusakan teknis pada fasilitas tersebut.

Menurut Michael Feka, tindakan pemindahan unit PJU dari lokasi pemasangan ke kantor kejaksaan dapat dianggap kurang tepat karena berpotensi merusak komponen dan panel lampu yang telah terpasang di lapangan.

“Tindakan ini berisiko menyebabkan kerusakan pada komponen dan panel, serta menambah beban biaya bagi kepala desa, mengingat kondisi geografis Alor,” ungkap Michael Feka kepada wartawan, Minggu (10/5/2026).

Bacaan Lainnya

Dikutip dari Victory News, Michael menjelaskan, pemeriksaan terhadap proyek pengadaan PJU seharusnya dilakukan langsung di lokasi pemasangan agar kondisi riil proyek dapat dilihat secara objektif oleh penyelidik maupun auditor.

Selain berpotensi menambah biaya transportasi dan pembongkaran, pemindahan unit lampu dinilai dapat mengaburkan kondisi sebenarnya di lapangan dan memengaruhi kualitas pembuktian dalam proses penyelidikan.

“Pemeriksaan langsung oleh jaksa dan tim auditor di lokasi proyek akan memberikan gambaran yang lebih akurat dan efisien, serta menghindari gangguan terhadap keberlangsungan proyek yang telah dijalankan,” ujar Michael Feka yang juga kerap menjadi saksi ahli hukum pidana dalam berbagai persidangan.

Ia menambahkan, dalam proses penegakan hukum, aparat penegak hukum perlu mengedepankan prinsip keadilan dan kehati-hatian agar tidak menimbulkan kerugian baru terhadap pihak yang belum tentu bersalah.

“Dalam konteks penegakan hukum, penting untuk menegakkan prinsip keadilan tanpa memberatkan pihak-pihak yang tidak bersalah. Oleh karena itu, pendekatan langsung di lapangan menjadi pilihan yang lebih tepat dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku,” katanya.

Michael Feka juga mengingatkan agar langkah serupa tidak kembali dilakukan dalam pemeriksaan proyek-proyek pemerintah di masa mendatang.

“Dengan mempertimbangkan sejumlah aspek tersebut, sangat penting untuk menegaskan bahwa di masa depan, Kajari Alor tidak boleh mengulangi langkah yang sama dalam proses pemeriksaan proyek PJU maupun proyek-proyek lainnya,” tegasnya.

Menurut dia, pengambilan keputusan yang lebih bijaksana akan membantu meningkatkan efektivitas penegakan hukum sekaligus menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.

Sebelumnya, Mohammad Nurssitias selaku penyelidik telah mengirim surat kepada para kepala desa di Kabupaten Alor terkait penanganan dugaan penyimpangan tata kelola dana desa dalam proyek pengadaan lampu jalan tahun anggaran 2022–2024.

Dalam surat tertanggal 6 Mei 2026 bernomor: B-768/N.3.21/Fd.1/05/2026, para kepala desa diminta membawa unit lampu dari masing-masing desa ke Kantor Kejaksaan Negeri Alor di Kalabahi untuk dilakukan pemeriksaan.

Penanganan perkara tersebut mengacu pada sejumlah Surat Perintah Penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Alor, yakni: Nomor: PRINT-516/N.3.21/Fd.1/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025; Nomor: PRINT-703/N.3.21/Fd.1/10/2025 tanggal 2 Oktober 2025; dan Nomor: PRINT-792/N.3.21/Fd.1/11/2025 tanggal 13 November 2025.

Dalam surat itu disebutkan:

“Dengan ini kami minta kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Alor yang melaksanakan pengadaan lampu pada tahun 2022–2024 agar dapat membawa unit lampu per tahun dari masing-masing desa untuk diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Alor.”

Kajari Alor juga meminta agar setiap unit lampu yang dibawa diberi penanda berupa nama desa, tahun pekerjaan, dan nama penyedia atau supplier.

Kuasa Hukum UD Tetap Jaya Minta Surat Dipertimbangkan Kembali

Salah satu supplier pengadaan lampu PJU tersebut adalah Maria Bernadeta Yuni selaku Direktris UD Tetap Jaya. Ia diketahui telah dimintai keterangan oleh penyelidik Kejari Alor.

Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara dan Mediator Fransisco Bernando Bessi & Partners, pihak UD Tetap Jaya telah melayangkan surat kepada Kajari Alor agar mempertimbangkan kembali instruksi pembongkaran dan pemindahan unit lampu tersebut.

“Inti dari surat kami adalah menggugah teman-teman penyidik terkait surat tersebut. Karena apabila seluruh tiang lampu yang sudah dipasang dua tahun lalu dibongkar dan dibawa, pertanyaan kritisnya adalah apakah mereka memahami dampak hukum dari pembongkaran itu di kemudian hari,” ujar Fransisco kepada wartawan di Kupang, Sabtu (9/5/2026).

Menurut Fransisco, proses pembongkaran PJU tidak dapat dilakukan sembarangan karena melibatkan sejumlah komponen teknis yang membutuhkan tenaga ahli.

“Komponen dari tiang-tiang ini terdiri dari tiang penyangga, panel, dan komponen lainnya yang harus dibongkar oleh ahli khusus agar tidak rusak. Jika pembongkaran ini terus dipaksakan, maka potensi kerugian justru bisa timbul dari tindakan tersebut,” katanya. (*)

Pos terkait