KALABAHI, WARTAALOR.COM — Kepala Desa (Kades) Fuisama, Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU), Kabupaten Alor, Moses Padama, membantah pemberitaan sebelumnya yang menyebut pengadaan 13 ekor babi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Moses Padama menjelaskan bahwa ternak yang diterima masyarakat Desa Fuisama bukan merupakan anak babi atau bibit babi dalam ukuran kecil, melainkan babi berukuran besar dan disebut dalam kondisi siap kawin. Pengadaan tersebut dilakukan melalui penyedia bernama Buce.
Penjelasan itu disampaikan Moses Padama kepada salah satu media online pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Menurut Padama, pengadaan sebanyak 13 ekor babi tersebut telah mengacu pada RAB dengan nilai Rp10 juta per ekor. Dari jumlah tersebut, terdapat empat ekor babi lokal dan sembilan ekor babi yang disebut sebagai babi banpres.
Padama mengatakan, nilai Rp10 juta per ekor tersebut tidak semata-mata merupakan harga ternak, tetapi di dalamnya terdapat sejumlah komponen biaya lainnya.
“Dalam harga Rp10 juta per ekor ini ada pajak, biaya transportasi, kandang babi dan pakan. Semuanya baru Rp10 juta,” jelas Padama.
Ia menilai apabila seluruh komponen tersebut diperhitungkan, harga pengadaan Rp10 juta per ekor masih memiliki sejumlah beban biaya yang harus ditanggung penyedia.
Padama juga membantah informasi yang sebelumnya disampaikan kepada salah satu media online di Kalabahi mengenai jenis ternak yang dibeli pemerintah desa. Menurutnya, informasi tersebut berasal dari sumber yang dinilai tidak memiliki kompetensi untuk menjelaskan spesifikasi pengadaan ternak.
Padama mengatakan masyarakat penerima bantuan justru merasa senang karena ternak yang diterima sudah berukuran besar. Bahkan, menurut dia, dari tiga ekor yang berada dalam kondisi bunting, salah satunya telah melahirkan.
“Bagaimana warga saya tidak senang kalau babinya besar semua. Tiga ekor itu dalam keadaan bunting, sehingga satu ekor sudah beranak. Anaknya enam ekor. Warga tidak susah-susah pelihara, makan waktu baru babi beranak,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, ternak babi tersebut diantar oleh penyedia ke Desa Fuisama pada 24 Juli 2026.
Selanjutnya, pada 4 Agustus 2026, salah satu induk babi dilaporkan melahirkan enam ekor anak. Sementara dua ekor lainnya, menurut Padama, diperkirakan segera melahirkan karena dalam kondisi bunting besar.
Kepala Desa Fuisama tersebut menegaskan bahwa pemerintah desa melaksanakan pengadaan berdasarkan kebutuhan dan RAB yang telah ditetapkan dalam APBDes Tahun Anggaran 2026.
Namun demikian, keterangan mengenai ukuran, jenis, kondisi kesehatan, harga dan komponen biaya pengadaan tersebut tetap perlu diuji melalui dokumen pengadaan dan pemeriksaan lapangan agar dapat diketahui apakah seluruh realisasi benar-benar sesuai dengan spek dan ketentuan yang berlaku.
Irda Alor: Pengadaan Harus Sesuai Spek
Terpisah, Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor mengingatkan seluruh pemerintah desa agar pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Desa dilaksanakan sesuai prosedur, mekanisme, dokumen perencanaan, serta spesifikasi (spek) yang telah ditetapkan.
Inspektur Irda Kabupaten Alor, Romelus Djobo, SE, menegaskan hal tersebut saat ditemui media ini di ruang kerjanya pada Senin, 10 Agustus 2026.
Romelus mengatakan, ketentuan tersebut juga berlaku dalam pengadaan bibit ternak, termasuk babi dan kambing yang dilakukan sejumlah desa di Kabupaten Alor.
Menurut dia, kesesuaian pengadaan tidak hanya dilihat dari jumlah ternak yang diterima, tetapi juga harus memperhatikan pihak penyedia, spesifikasi ternak, kesehatan hewan, harga serta kelengkapan administrasi pengadaan.
“Ini semua penting, dan harus orang yang benar-benar punya penangkaran ternak, sebab jangan sampai dari desa mau pengadaan ke supplier, sementara supplier sendiri dia tidak punya tempat penangkaran ternak dan ambil lagi di tempat lain,” tegas Romelus.
Ia menjelaskan, pemerintah desa perlu memastikan pihak yang menjadi penyedia memiliki kapasitas dan sumber ternak yang jelas. Selain itu, sebelum pengadaan dilakukan, pemerintah desa harus melakukan survei harga sebagai bagian dari proses pengadaan.
Setelah ternak dibeli, lanjut Romelus, kondisi ternak juga harus sesuai dengan spek yang telah ditetapkan.
Spek tersebut antara lain menyangkut ukuran, panjang, tinggi dan kondisi kesehatan ternak. Bahkan, sebelum ternak diserahkan kepada pemerintah desa atau masyarakat penerima, kondisi kesehatan hewan harus diperiksa oleh dokter hewan.
“Jadi ternak babi itu sebelum disalurkan ke desa dokter hewan harus periksa terlebih dahulu, di mana hasil pemeriksaan menyatakan babi tersebut sehat. Kalau sudah distribusi ke desa baru babi mati, siapa yang bertanggung jawab,” tandasnya.
Romelus juga menekankan pentingnya survei harga sebelum pemerintah desa melakukan pengadaan. Hal tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya perbedaan harga yang tidak wajar atau dugaan penggelembungan harga.
Menurut dia, pengadaan bibit ternak harus mengacu pada Surat Keputusan Bupati tentang Standar Harga Satuan yang berlaku.
“Pengadaan bibit ternak babi harus dilakukan sesuai surat keputusan standar harga satuan. Kalau tidak, itu yang disebut mark up,” tegas Romelus.
Irda sebelumnya juga menyatakan bahwa apabila ditemukan pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi dan ketentuan, persoalan tersebut dapat berimplikasi pada pelanggaran administrasi maupun dugaan penyimpangan yang berpotensi masuk ke ranah hukum, tergantung hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan.
Sejumlah Nama Penyedia Muncul
Sementara itu, berdasarkan penelusuran dan investigasi lapangan media ini di sejumlah desa yang melaksanakan program pengadaan bibit ternak melalui Dana Desa, ditemukan sejumlah nama yang disebut oleh kepala desa maupun pihak terkait sebagai penyedia ternak.
Nama-nama yang disebut antara lain Buce, Senga, Irvan, Sepri dan Muklis.
Namun, penyebutan nama-nama tersebut dalam pemberitaan ini bukan merupakan kesimpulan bahwa para penyedia telah melakukan pelanggaran. Hal tersebut masih membutuhkan verifikasi terhadap dokumen pengadaan, kontrak, RAB, bukti pembayaran, spesifikasi ternak, sumber ternak, serta hasil pemeriksaan kesehatan hewan.
Penelusuran di lapangan juga menemukan adanya sejumlah pengadaan bibit ternak yang nilai dan realisasinya dinilai perlu diperiksa lebih lanjut. Untuk memastikan ada atau tidaknya ketidaksesuaian, diperlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perencanaan dan pelaksanaan pengadaan.
Perbedaan antara penjelasan pemerintah desa mengenai pengadaan ternak dengan temuan atau informasi yang berkembang di lapangan menunjukkan pentingnya pemeriksaan secara menyeluruh.
Pemeriksaan tersebut setidaknya perlu mencakup kesesuaian antara APBDes, RAB, standar harga satuan, dokumen pengadaan, spek ternak, jumlah ternak, kondisi kesehatan, harga per ekor, biaya transportasi, pajak, pakan, kandang, hingga bukti serah terima kepada masyarakat.
Dengan demikian, dapat diketahui secara objektif apakah pengadaan 13 ekor babi di Desa Fuisama benar-benar telah sesuai dengan RAB dan spek yang ditetapkan atau terdapat komponen yang perlu diklarifikasi lebih lanjut.
Pernyataan Kepala Desa Fuisama dan penegasan Inspektorat Daerah Kabupaten Alor menjadi penting untuk diuji melalui dokumen dan pemeriksaan lapangan. Sebab, dalam pengelolaan Dana Desa, bukan hanya jumlah anggaran yang harus dapat dipertanggungjawabkan, tetapi juga proses pengadaan, kewajaran harga, kualitas barang, spek, serta manfaat yang diterima masyarakat. (*)
