KALABAHI, WARTAALOR.COM — Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Alor, Hermanto Djahamouw, S.H., menyampaikan kritik tajam terhadap jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Alor. Kritik tersebut disampaikan dalam siaran langsung melalui akun Facebook pribadinya pada Sabtu (2/5/2026), sebagai bagian dari evaluasi terhadap satu tahun masa pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Alor periode 2025–2030.
Menurut Hermanto, partai politik pengusung memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk terus mengawal, mengawasi, serta mengevaluasi pelaksanaan pemerintahan daerah, terutama dalam merealisasikan visi, misi, dan janji politik yang telah disampaikan kepada masyarakat saat masa kampanye.
“Sejak awal pemerintahan ini berjalan, kami terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program, visi, misi, serta janji-janji politik yang telah disampaikan kepada masyarakat. Ini bukan soal mencampuri urusan pemerintahan, melainkan bentuk tanggung jawab politik kami kepada rakyat,” tegas Hermanto.
Hermanto menilai, setelah lebih dari satu tahun masa pemerintahan berjalan, masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang memerlukan perhatian serius. Salah satu persoalan utama adalah kondisi kesehatan Bupati Alor, Iskandar Lakamau, yang sempat mengalami pendarahan otak dan menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Siloam Kupang serta Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (PON) Jakarta.
Menurutnya, kondisi kesehatan kepala daerah tersebut berdampak langsung terhadap efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
“Kita semua memahami bahwa pemerintahan bukan sekadar hadir di kantor pada pagi hari dan pulang pada siang hari. Pemerintahan adalah tentang memastikan pelayanan dasar kepada masyarakat berjalan optimal,” ujarnya.
Hermanto menegaskan, partai politik pengusung tidak kehilangan fungsi pengawasan setelah pelaksanaan pemilihan kepala daerah selesai. Sebaliknya, partai pengusung memiliki kewajiban konstitusional dan moral untuk memastikan pemerintahan berjalan sesuai koridor hukum dan kepentingan masyarakat.
Ia juga menyoroti keberadaan tim sukses yang, menurutnya, seharusnya telah dibubarkan pasca-pilkada. Hermanto mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang mengatasnamakan kepala daerah untuk melakukan intervensi terhadap organisasi perangkat daerah, termasuk dalam urusan proyek maupun kebijakan pemerintahan.
“Partai politik pengusung tidak pernah mencampuri urusan teknis pemerintahan, apalagi meminta proyek. Justru kami berkewajiban mengawasi agar tidak ada pihak-pihak di luar struktur resmi pemerintahan yang menyalahgunakan nama kepala daerah,” katanya.
Dalam evaluasinya, Hermanto menyoroti sejumlah persoalan pelayanan dasar, khususnya di sektor kesehatan. Ia menyinggung kondisi tenaga kesehatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang hanya menerima upah kerja Rp300 ribu per bulan.
Kondisi tersebut, menurutnya, telah memicu aksi protes berulang kali dan berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan di rumah sakit.
“Persoalan kesejahteraan tenaga kesehatan ini harus segera ditangani secara serius. Jangan sampai pelayanan kepada masyarakat terganggu akibat lambannya respons pemerintah daerah,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti kondisi infrastruktur jalan di sejumlah wilayah, seperti Kecamatan Pureman, Alor Selatan, dan Abad Selatan, yang menurutnya membutuhkan perhatian dan penanganan segera.
Mantan Anggota DPRD Alor Fraksi PDI-P ini juga mengungkapkan adanya indikasi disharmoni antara Bupati dan Wakil Bupati yang dinilai turut memengaruhi stabilitas pemerintahan. Di samping itu, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Alor juga belum memiliki Sekretaris Daerah (Sekda) definitif.
Ketiadaan pejabat Sekda definitif, menurutnya, berdampak pada lambannya proses pengambilan keputusan strategis, termasuk dalam hal reformasi birokrasi dan pelayanan publik.
Hermanto merujuk pada hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Kabupaten Alor bersama Tim Percepatan Pemulihan Bupati, yang menyimpulkan bahwa Bupati Alor masih memerlukan terapi lanjutan di Rumah Sakit PON Jakarta.
Atas dasar itu, partai-partai pengusung, kata Hermanto, telah sepakat agar sebagian kewenangan pemerintahan didelegasikan kepada Wakil Bupati Rocky Winaryo guna menjamin keberlangsungan roda pemerintahan.
“Tujuan kami sederhana, yakni memastikan pemerintahan tetap berjalan efektif dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” ujarnya.
Soroti Dugaan Intervensi dalam Proses Mutasi Pejabat
Hermanto juga menyinggung informasi yang diperolehnya terkait proses mutasi dan pelantikan pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor. Ia menyebut, draf Surat Keputusan (SK) mutasi yang telah melalui tahapan administratif dan mekanisme sesuai ketentuan, diduga masih mengalami intervensi.
Menurut informasi yang ia terima dari Ketua DPRD Kabupaten Alor, Paulus Brikmar, Bupati disebut masih melakukan komunikasi melalui videocall dengan seorang aparatur sipil negara (ASN) perempuan untuk melakukan koreksi terhadap draf SK mutasi tersebut.
“Dimana informasi yang diperoleh dari ketua DPRD Paulus Brikmar bahwa setelah draf mutasi pelantikan pejabat eselon yang sudah disiapkan tapi Bupati masih Videocall seorang ASN perempuan dan menyuruh perempuan itu untuk mengoreksi draf SK pelantikan ini,” tandasnya.
Jika informasi tersebut benar, Hermanto menilai hal itu berpotensi mencederai tata kelola pemerintahan yang baik, profesional, dan sesuai prinsip meritokrasi.
“Proses mutasi dan promosi jabatan harus berjalan sesuai mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku. Tidak boleh ada intervensi yang dapat merusak integritas sistem birokrasi,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Hermanto menekankan pentingnya kepemimpinan yang sehat, cerdas, dan mampu mengambil keputusan secara efektif demi keberlangsungan pembangunan daerah.
“Kabupaten Alor membutuhkan pemimpin yang sehat secara fisik dan mampu menjalankan tugas pemerintahan secara optimal. Kepemimpinan yang efektif sangat diperlukan untuk memastikan roda pemerintahan berjalan baik dan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” pungkasnya.
Hingga berita ini tayang, belum ada klarifikasi dari pihak Pemerintah Kabupaten Alor. ***(joka)
