Dalam perkara ini, empat anggota militer aktif telah ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Kapten NDP, Letnan Satu BHW, Lettu SL, dan Serda ES. Perkara tersebut tercatat dengan nomor register 55/K/207/AL-AU/IV/2026 tertanggal 13 April 2026, serta dilengkapi dengan barang bukti dan delapan orang saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah, menyatakan bahwa keempat terdakwa akan dihadirkan dalam persidangan dan identitas mereka akan terlihat secara terbuka.
“Saya pikir nanti akan terlihat di sidang, karena semua juga akan dihadirkan. Ini akan dilakukan, sekali lagi, akan terbuka dan kita profesional,” ujarnya.
Dengan dimulainya proses persidangan secara terbuka dan pengawasan publik yang luas, diharapkan penanganan perkara ini dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak.
(*/rls)