KALABAHI, WARTAALOR.COM – Sejumlah proyek yang bersumber dari Dana Desa di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang dikerjakan oleh kontraktor bernama Muklis, menjadi sorotan publik. Berbagai pihak menilai terdapat indikasi permasalahan dalam pelaksanaan sejumlah pekerjaan, mulai dari keterlambatan hingga dugaan ketidaksesuaian volume, namun hingga kini belum tersentuh proses hukum.
Nama Muklis disebut cukup dikenal di kalangan masyarakat setempat sebagai pihak ketiga yang kerap menangani proyek Dana Desa. Namun, sejumlah sumber menyebutkan bahwa beberapa pekerjaan yang ditanganinya diduga bermasalah.
Kuasa hukum UD Tetap Jaya, Fransisco Bernando Bessi, dalam sejumlah pemberitaan media menyampaikan bahwa Muklis belum pernah dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor untuk dimintai keterangan terkait perkara tata kelola Dana Desa yang tengah bergulir. Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.
“Yang bersangkutan menangani banyak pekerjaan Dana Desa yang diduga bermasalah. Ada proyek yang dananya sudah dicairkan 100 persen, tetapi progres fisiknya belum terlihat. Ini tentu menimbulkan pertanyaan publik,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, Minggu (19/4/2026).
Kecurigaan publik juga menguat setelah muncul informasi bahwa sejumlah pekerjaan yang diduga dikerjakan oleh Muklis justru dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama kontraktor lain. Selain itu, Muklis juga disebut pernah berperan sebagai pengantar surat panggilan pemeriksaan dari Kejari Alor kepada pihak lain, yang dinilai tidak lazim dalam prosedur penegakan hukum.
Di lapangan, sejumlah pekerjaan yang ditangani Muklis dilaporkan mengalami kendala. Selain keterlambatan penyelesaian, terdapat pula dugaan kekurangan volume pekerjaan.
“Beberapa proyek yang ditangani sering bermasalah, baik dari sisi waktu pelaksanaan maupun volume pekerjaan,” ungkap sumber lain seperti dalam berita RADAR PANTAR.
Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pekerjaan pelebaran jalan poros masuk Toang di Desa Toang, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor. Proyek yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dengan nilai lebih dari Rp100 juta tersebut hingga pertengahan April 2026 dilaporkan belum rampung, meskipun anggaran telah dicairkan sepenuhnya.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Toang, Kadir Omi, membenarkan kondisi tersebut. Ia menyatakan pihaknya telah beberapa kali menyurati pelaksana kegiatan agar segera menyelesaikan pekerjaan, namun belum mendapatkan respons yang memadai.
“Anggaran sudah cair 100 persen sejak akhir 2025, tetapi pekerjaan belum selesai. Kami sudah dua kali menyurati pihak terkait, namun belum ada jawaban,” ujar Kadir, Kamis (16/4/2026).
Menurut Kadir, sebagian pekerjaan seperti penembokan telah dilakukan. Namun, tahap pengisian material belum dilaksanakan, sehingga jalan tersebut belum dapat difungsikan secara optimal oleh masyarakat.
“Pelebaran jalan ini berada di tengah permukiman warga dan sangat dibutuhkan. Kami sudah berkoordinasi dengan Penjabat Kepala Desa agar pekerjaan segera dipercepat,” tambahnya.
Ia juga menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dari pihak pelaksana untuk menuntaskan pekerjaan, maka BPD bersama masyarakat akan mempertimbangkan langkah hukum.
Selain proyek di Desa Toang, pekerjaan lain seperti pengadaan pipa di Desa Muriabang pada Tahun Anggaran 2025 juga dilaporkan belum sepenuhnya rampung.
Di sisi lain, sejumlah pihak membandingkan kinerja kontraktor tersebut dengan penyedia lain, seperti UD Tetap Jaya milik Maria Bernadeta Yuni, yang dinilai lebih profesional dalam pelaksanaan pekerjaan.
“Beberapa penyedia lain relatif lebih tertib, tepat waktu, serta transparan dalam pelaksanaan kegiatan. Ini menunjukkan bahwa pengelolaan proyek yang baik sangat mungkin dilakukan,” ujar seorang camat.
Sejumlah kalangan pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Alor, untuk segera menindaklanjuti berbagai temuan dan laporan yang berkembang di masyarakat guna memastikan akuntabilitas dan transparansi penggunaan Dana Desa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor Muklis maupun Kejaksaan Negeri Alor terkait berbagai dugaan tersebut. (*)
