Oknum Penyidik Kejari Alor Diduga Beking Kontraktor Muklis dalam Kasus Tata Kelola Dana Desa

Gambar hanya Ilustrasi tentang Dana Desa

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Penanganan kasus dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa (DD) Tahun 2022–2024 di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menjadi sorotan publik. Oknum penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor diduga membekingi seorang kontraktor dana desa bernama Muklis, yang disebut-sebut mendapat perlakuan istimewa dalam proses penyelidikan.

Dugaan tersebut mencuat setelah muncul berbagai keluhan dari sejumlah pihak, terutama dari Direktris UD Tetap Jaya, Maria Bernadeta Yuni alias Ibu Yuni, yang menilai penanganan perkara oleh Kejari Alor tidak berjalan secara profesional dan terkesan tebang pilih.

Publik pun mengecam sikap penyidik Kejari Alor yang dinilai tidak transparan dan tidak adil dalam menangani kasus tata kelola dana desa. Pasalnya, meskipun perkara ini telah bergulir selama kurang lebih satu tahun, hingga kini belum ada kepastian hukum yang jelas.

Bacaan Lainnya

Masyarakat berharap proses hukum dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak berpihak kepada pihak tertentu agar kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga.

Sebelumnya, Direktris UD Tetap Jaya, Maria Bernadeta Yuni, kembali mempertanyakan profesionalisme Kejaksaan Negeri Alor dalam menangani kasus tersebut. Ia menilai terdapat perlakuan yang tidak adil dan diskriminatif terhadap dirinya sebagai salah satu penyedia kegiatan dana desa.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (4/4/2026), Ibu Yuni mengungkapkan bahwa sejak awal proses penyelidikan, dirinya merasa menjadi target utama pemeriksaan.

Ia juga menduga terdapat kejanggalan dalam proses penyelidikan, termasuk kemungkinan adanya konspirasi atau permufakatan antara aparat penegak hukum (APH) dengan pihak tertentu.

“Saya merasa ada perlakuan yang tidak adil dalam penanganan kasus ini. Sejak awal kami sudah mempertanyakan peran salah satu penyedia bernama Muklis, tetapi sampai sekarang tidak ada penjelasan resmi dari Kejari Alor,” ujarnya.

Menurutnya, hal yang paling krusial adalah peran Muklis yang dinilai tidak lazim dalam proses penyelidikan.

Ibu Yuni menyebut Muklis yang merupakan kompetitor usaha justru diberi peran membagikan surat pemanggilan pemeriksaan kepada para penyedia dana desa.

“Saya heran, Muklis sebagai kompetitor kami justru diberi peran membagikan surat pemanggilan pemeriksaan kepada kami. Apakah Muklis pegawai Kejaksaan atau Kejari Alor sudah tidak memiliki SDM lagi,” tegasnya.

Informasi Muklis Disebut Punya Kedekatan dengan APH

Ibu Yuni juga mengaku memperoleh sejumlah informasi yang berkembang di masyarakat terkait peran Muklis dalam proses penyelidikan di Kejari Alor.

Menurutnya, terdapat informasi bahwa pihak-pihak yang bekerja sama dengan Muklis akan merasa aman dalam berurusan dengan aparat penegak hukum.

“Ada informasi yang berkembang bahwa jika bekerja sama dengan Muklis maka urusan di APH aman. Informasi ini nantinya akan dibuka oleh kuasa hukum kami pada waktu yang tepat,” ungkapnya.

Selain itu, Ibu Yuni juga menyoroti pola pemeriksaan terhadap para kepala desa yang dinilai tidak seimbang.

Ia menjelaskan bahwa apabila suatu desa memiliki pekerjaan yang berkaitan dengan UD Tetap Jaya, maka pemeriksaan dilakukan secara mendalam dan dalam waktu lama. Namun terhadap penyedia lain, pemeriksaan dinilai tidak seintensif itu.

Tidak hanya itu, ia juga mempertanyakan proses pemeriksaan terhadap pihak pabrik pengadaan barang yang disebut hanya menghadirkan pabrik yang berkaitan dengan dirinya.

“Pemeriksaan pabrik pengadaan terkesan hanya menghadirkan pabrik yang berkaitan dengan kami, sementara penyedia lain belum ada kejelasan apakah sudah diperiksa atau belum. Ini menimbulkan pertanyaan besar tentang independensi penanganan kasus,” katanya.

Kuasa Hukum Pertanyakan Peran Muklis

Kuasa hukum Direktris UD Tetap Jaya, Fransisco Bernando Bessi, sebelumnya juga telah mempertanyakan secara resmi peran Muklis dalam proses penyelidikan di Kejari Alor.

Ia menilai tindakan menitipkan atau memberikan surat panggilan pemeriksaan kepada Muklis untuk disampaikan kepada penyedia lain merupakan tindakan yang tidak lazim dalam prosedur penegakan hukum.

Menurutnya, surat panggilan pemeriksaan seharusnya disampaikan langsung oleh aparat penegak hukum atau petugas resmi Kejaksaan.

Fransisco mempertanyakan hubungan antara Muklis dan pihak Kejari Alor serta meminta penjelasan resmi dari lembaga tersebut.

“Kami mempertanyakan apa hubungan Muklis dengan Kejaksaan Negeri Alor. Apakah Kejaksaan kekurangan petugas sehingga surat panggilan pemeriksaan dititipkan kepada seorang kontraktor yang juga terlibat dalam proyek dana desa,” tegasnya.

Fransisco juga meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor untuk menindak tegas oknum di internal Kejari apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara.

Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami meminta Kajari Alor menindak tegas jika ada oknum yang bekerja di luar prosedur atau tidak profesional dalam menangani perkara ini,” ujarnya.

Sejumlah elemen masyarakat berharap Kejaksaan Negeri Alor dapat memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Publik juga meminta agar penanganan kasus tata kelola dana desa dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, serta tidak tebang pilih terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Dengan demikian, proses penegakan hukum dapat berjalan secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara tata kelola dana desa di Kabupaten Alor. (*)

Pos terkait