Publik Desak IRDA Alor Audit Menyeluruh Dana BUMDes dan Ketahanan Pangan Dana Desa Tahun 2025

Keterangan gambar ilustrasi BUMDes

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Publik di Kabupaten Alor mendesak Inspektorat Daerah (IRDA) setempat untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025, khususnya yang berkaitan dengan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan pelaksanaan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pangan.

Desakan tersebut muncul menyusul kekhawatiran bahwa program ketahanan pangan berpotensi hanya menjadi formalitas penyaluran anggaran tanpa memberikan dampak nyata bagi masyarakat desa.

Sebagaimana diketahui, kebijakan penggunaan Dana Desa tahun 2025 telah diatur melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025, serta Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan.

Bacaan Lainnya

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap desa wajib mengalokasikan minimal 20 persen dari Dana Desa untuk mendukung program ketahanan pangan, baik di sektor pertanian, peternakan, maupun perikanan.

Pelaksanaan program ini diarahkan melalui mekanisme musyawarah desa dengan melibatkan partisipasi masyarakat, serta dapat dikelola melalui kelembagaan desa seperti BUMDes maupun TPK pangan, dengan mempertimbangkan kesiapan masing-masing desa.

Seorang sumber resmi di Kalabahi, Rabu (8/4/2026), yang enggan disebutkan namanya, menjelaskan bahwa secara hierarki peraturan perundang-undangan, Permendesa memiliki sifat mandatori atau wajib dilaksanakan, sementara Kepmen lebih bersifat sebagai panduan teknis yang disesuaikan dengan prioritas program tahunan.

“Program ketahanan pangan bersifat open menu, sehingga kegiatan ditentukan melalui musyawarah desa. Tidak harus melalui BUMDes atau TPK pangan apabila kelembagaan tersebut belum siap, agar tidak berpotensi menimbulkan kegagalan program,” ujarnya.

Data yang dihimpun menyebutkan, seluruh desa di Kabupaten Alor yang berjumlah 158 desa telah mengalokasikan 20 persen Dana Desa untuk program ketahanan pangan dengan kisaran anggaran antara Rp150 juta hingga Rp200 juta per desa.

Namun dalam implementasinya, terdapat sekitar 61 desa yang menyalurkan dana ketahanan pangan tanpa melalui BUMDes maupun TPK pangan. Kondisi ini terjadi karena kelembagaan di sejumlah desa dinilai belum aktif atau belum siap secara administratif maupun teknis.

Sebagai alternatif, pengelolaan dana dilakukan langsung oleh perangkat desa seperti kepala seksi atau kepala urusan untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat.

Selain itu, tercatat pula sekitar 97 desa mengalami kendala dalam penyaluran Dana Desa tahap II dengan total nilai mencapai sekitar Rp9 miliar. Hal ini diduga berkaitan dengan belum optimalnya penyusunan laporan terhadap tujuh prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2025 secara komprehensif dan akuntabel.

Meski demikian, khusus untuk program ketahanan pangan, penyaluran dana tetap dilakukan baik pada tahap I maupun tahap II.

Pada akhir tahun 2025, muncul dinamika di lapangan berupa dorongan dari berbagai pihak, termasuk tenaga ahli, pendamping desa, serta aparat penegak hukum, agar penyaluran dana ketahanan pangan dilakukan melalui mekanisme transfer ke rekening BUMDes atau TPK pangan.

Namun demikian, kebijakan tersebut dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan kesiapan kelembagaan di tingkat desa.

Beberapa aspek krusial yang disebut belum terpenuhi antara lain keberadaan BUMDes yang aktif, ketersediaan rencana bisnis (business plan), legalitas dan struktur TPK pangan, kapasitas pengelolaan keuangan, serta kesiapan sumber daya manusia.

“Yang terpenting bukan hanya penyaluran anggaran, tetapi dampak nyata dari penggunaan dana tersebut. Jika dana besar disalurkan kepada lembaga yang belum siap, maka berpotensi gagal dan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegas sumber tersebut.

Program sosialisasi “Jaga Desa” yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Alor juga disebut turut mendorong pengelolaan dana melalui BUMDes. Namun dalam praktiknya, tidak semua desa memiliki BUMDes yang aktif atau memenuhi syarat untuk menerima penyertaan modal.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait akuntabilitas pengelolaan keuangan, terutama apabila dana telah ditransfer namun tidak dikelola secara optimal.

Jika program mengalami kegagalan, maka berpotensi menjadi temuan dalam pengawasan dan dapat berdampak hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan Dana Desa.

“Jika di kemudian hari menjadi temuan, maka semua pihak yang terlibat, termasuk yang mendorong kebijakan tersebut, harus ikut bertanggung jawab,” ujarnya.

Untuk itu, publik meminta IRDA bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Alor segera melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk meminta laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa ketahanan pangan.

Langkah ini dinilai penting mengingat laporan realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025 seharusnya telah disampaikan oleh kepala desa kepada bupati dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Maret 2026.

“Perlu dipastikan apakah program ini benar-benar berjalan dan memberikan manfaat, atau hanya sebatas penyaluran anggaran tanpa hasil yang jelas,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Alor, Imanuel Djobo, belum berhasil dikonfirmasi terkait persoalan tersebut. Inspektur IRDA Kabupaten Alor, Romelus Djobo yang ingin dimintai keterangan juga masih berada di luar daerah.

Publik berharap pengawasan yang ketat dan profesional dapat memastikan program ketahanan pangan benar-benar berdampak bagi kesejahteraan masyarakat desa serta terhindar dari potensi penyimpangan dan persoalan hukum di masa mendatang. ***(joka)

Pos terkait